logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Kontraktor Pasar Dungingi Divonis 1,8 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 1 March 2023
in Kota Gorontalo
0
Suasana sidang perkara korupsi Proyek pasar Dungingi, Kota Gorontalo, di PN Tipikor Gorontalo, Selasa (28/3/23). (Foto: Istimewa).

Suasana sidang perkara korupsi Proyek pasar Dungingi, Kota Gorontalo, di PN Tipikor Gorontalo, Selasa (28/3/23). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Sidang perkara korupsi pembangunan Pasar Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Goronalo berakhir sudah. Ini setelah Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 1,8 tahun kepada terdakwa YBL alias Yanti dalan sidang putusan yang digelar, Selasa (28/3/23).

Dalam amar putusannya Ketua Mejalis Hakim PN Tipikor Gorontalo Rendra Yozar Dharma Putra, SH, MH menguraikan, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi dan barang bukti yang ada. Terdakwa Yanti yang juga selaku Direktur CV Mambers Utama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2015.

Perbuatan tindak pidana yang dilakukan Yanti berkapasitas sebagai kontraktor itu yakni secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga atas perbuatannya, majelis hakim Rendra menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Yanti dengan pidana penjara 1,8 Tahun dan denda sebesar Rp 50 Juta. Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa Yanti diwajibkan mengganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Selain itu majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 44 Juta. Jika uang pengganti tidak dibawar maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan, ini setelah adannya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo. Sebelumnya dari alat bukti yang dimiliki Yanti ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat sang kontraktor. Salah satu alat bukti pidana yang terungkap di persidangan yakni ditemukan ternyata dalam pekerjaan proyek tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan. Sehingga hal ini praktis menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp112 Juta. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut JPU Ricardo masih menyatakan pikir-pikir. (roy)

Related Post

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

 

Tags: korupsiPasar DungingiProyek Pembangunan Pasar Dungingi

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika foto bersama peserta khatam raya, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

945 Santri Jalani Prosesi Khatam Al-Qur’an

Tuesday, 21 April 2026
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika memberikan sambutan pada kegiatan peringatan HUT ke-100, Ahad (19/4/2026). (Foto: Prokopim)

Peringatan Satu Abad RSAS, Sekda Dorong Peningkatan Layanan Digital

Tuesday, 21 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau eks Terminal 42, Senin (20/4/2026). (Foto: Prokopim)

Dari Peninjauan Lahan Eks Terminal 42, Adhan akan Pidanakan Oknum Penyerobot Aset

Tuesday, 21 April 2026
MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

MTQ ke-31 Kota Gorontalo Resmi Ditutup, Lahirkan Wakil Terbaik ke Tingkat Provinsi

Monday, 20 April 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada pelantikan pejabat administrator, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Penerapan Sistem Meritokrasi, Kinerja Pejabat Dievaluasi Tiap Enam Bulan

Monday, 20 April 2026
Pejabat eselon III yang dilantik oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Jumat (17/4/2026). (Foto: Prokopim)

Empat Pejabat Eselon III Dimutasi, Upaya Penyegaran Organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi

Monday, 20 April 2026
Next Post
Khalistan Rashtra

Khalistan Rashtra

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Batas-Batas Pengobatan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.