logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Kontraktor Pasar Dungingi Divonis 1,8 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 1 March 2023
in Kota Gorontalo
0
Suasana sidang perkara korupsi Proyek pasar Dungingi, Kota Gorontalo, di PN Tipikor Gorontalo, Selasa (28/3/23). (Foto: Istimewa).

Suasana sidang perkara korupsi Proyek pasar Dungingi, Kota Gorontalo, di PN Tipikor Gorontalo, Selasa (28/3/23). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Sidang perkara korupsi pembangunan Pasar Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Goronalo berakhir sudah. Ini setelah Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 1,8 tahun kepada terdakwa YBL alias Yanti dalan sidang putusan yang digelar, Selasa (28/3/23).

Dalam amar putusannya Ketua Mejalis Hakim PN Tipikor Gorontalo Rendra Yozar Dharma Putra, SH, MH menguraikan, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi dan barang bukti yang ada. Terdakwa Yanti yang juga selaku Direktur CV Mambers Utama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2015.

Perbuatan tindak pidana yang dilakukan Yanti berkapasitas sebagai kontraktor itu yakni secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga atas perbuatannya, majelis hakim Rendra menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Yanti dengan pidana penjara 1,8 Tahun dan denda sebesar Rp 50 Juta. Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa Yanti diwajibkan mengganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Selain itu majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 44 Juta. Jika uang pengganti tidak dibawar maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan, ini setelah adannya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo. Sebelumnya dari alat bukti yang dimiliki Yanti ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat sang kontraktor. Salah satu alat bukti pidana yang terungkap di persidangan yakni ditemukan ternyata dalam pekerjaan proyek tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan. Sehingga hal ini praktis menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp112 Juta. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut JPU Ricardo masih menyatakan pikir-pikir. (roy)

Related Post

LPM Diminta Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

SPMB Tahun 2026, Lebih Berpihak ke Warga Kurang Mampu

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

 

Tags: korupsiPasar DungingiProyek Pembangunan Pasar Dungingi

Related Posts

Husin Ali

SPMB Tahun 2026, Lebih Berpihak ke Warga Kurang Mampu

Thursday, 4 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid saat membina LPM dari sejumlah kelurahan, Selasa (2/6/2026) malam di BLY.

LPM Diminta Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

Thursday, 4 June 2026
Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Tuesday, 26 May 2026
Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Tuesday, 26 May 2026
Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen ketika menjabarkan proyek pembangunan infrastruktur pada kegiatan silaturahmi antara warga dengan Pemkot Gorontalo, Selasa (19/5/2026) malam. (Foto: Prokopim)

Siapkan Penanganan Banjir dan Penataan Kawasan Lekobalo

Thursday, 21 May 2026
Next Post
Khalistan Rashtra

Khalistan Rashtra

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.