logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bawaslu Bolehkan Parpol Mulai Pasang Baliho

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 20 February 2023
in Headline
0
Bawaslu Bolehkan Parpol Mulai Pasang Baliho

Rahmat Bagja

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Demo Terlapor PETI Ricuh, Hendak Gembok Pagar Pabrik Gula, Dihadang Pekerja

Karawo di Panggung Besar IFW 2026, Lahirkan Rising Star Designer dari Gorontalo

Akhirnya Dudepo Merdeka Listrik, PLN Bangun Jaringan Bawah Laut

Gorontalopost.id – Partai politik dibolehkan untuk mulai sosialisasi dengan memasang bendera hingga baliho, meskipun belum masuk masa kampanye Pemilu 2024.

Namun, parpol hanya sebatas menginformasikan nomor urut hingga identitas tanpa menyampaikan ajakan untuk memilih dalam pemungutan suara nanti.
“Dilarang kalau semua digabung. Kampanye kan ada unsur mengajak, visi misi, proker, dan citra diri. Kalau keempatnya digabung, itu kampanye. Sosialisasi itu harus, tapi jangan ada unsur mengajak,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Bagja mengatakan pihaknya sudah punya kesepahaman dengan KPU terkait aturan sosialisasi dan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Kesepahaman PKPU Nomor 33 soal sosialisasi. Kalau emang diubah sebentar lagi kita akan ngomong nih bagaimana pengubahannya, kalau terlalu ketat pemilu kita enggak rameh,” katanya.
Bagja menyebut masyarakat yang menyebarluaskan informasi soal sebuah parpol di sosial media jika tidak masalah, asalkan mereka tak memasukkan unsur ajakan.
“Enggak masalah, kan emang harus disosialisasikan. Nomor urut, kan, sekarang peserta pemilu ada. Masa mereka enggak boleh sosialisasi?” ujarnya.
“Bahkan teman-teman yang parpol lama harus mensosialisasikan kembali parpolnya. Jangan-jangan lupa kan, yang dicoblos itu lambang partai. Nanti orang lupa lambangnya,” kata Bagja menambahkan.
Lebih lanjut, Bagja memastikan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu bakal mengawasi aktivitas parpol jelang Pemilu 2024. Ia menyebut pemasangan baliho dan bendera parpol beserta nomor urut diizinkan asal tak mengajak untuk memilih.
“Pasang baliho dan nomor urut doang kan boleh, silahkan, tapi tidak boleh mengajak. Bendera, emang dia ngajak? Kita enggak bisa melarang bendera partai juga, kan, sudah ada dari dulu bendera partai. Apa yang mau dilarang? Kan enggak ada,” ujarnya.
Bagja mengatakan bendera partai hingga baliho bisa di tempatkan di lokasi yang disediakan pemerintah daerah. Pihaknya akan menurunkan baliho parpol yang melanggar ketentuan.
“Pelanggaran administrasi bisa kita bubarin atau kita turunkan alat balihonya, spanduknya, alat peraga sosialisasi,” ujar Bagja. (net)

Tags: BawasluRahmat Bagja

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Wednesday, 5 August 2026
Demo Terlapor PETI Ricuh, Hendak Gembok Pagar Pabrik Gula, Dihadang Pekerja

Demo Terlapor PETI Ricuh, Hendak Gembok Pagar Pabrik Gula, Dihadang Pekerja

Wednesday, 5 August 2026
Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

Karawo di Panggung Besar IFW 2026, Lahirkan Rising Star Designer dari Gorontalo

Tuesday, 4 August 2026
Akhirnya Dudepo Merdeka Listrik, PLN Bangun Jaringan Bawah Laut

Akhirnya Dudepo Merdeka Listrik, PLN Bangun Jaringan Bawah Laut

Tuesday, 4 August 2026
Proyek Command Center, PH Klaim Hamka Tak Terlibat

Proyek Command Center, PH Klaim Hamka Tak Terlibat

Tuesday, 4 August 2026
Wisatawan Perempuan Tewas Berenang di Pulau Bogisa

Dalam Dua Hari, Tiga Orang Tewas Tenggelam

Monday, 3 August 2026
Next Post
KPK tangkap Bupati Mamberamo Tengah

KPK tangkap Bupati Mamberamo Tengah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

Wednesday, 5 August 2026
Pasar Murah di Biluhu Barat, Beras 5 Kg Dibanderol Rp 25 Ribu

Pasar Murah di Biluhu Barat, Beras 5 Kg Dibanderol Rp 25 Ribu

Wednesday, 5 August 2026
Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Kapolda Siap Dukung Event Pariwisata dan Ekraf

Wednesday, 5 August 2026
Pelaku Dugaan Pemerkosaan dan Pencabulan Ditahan

Pelaku Dugaan Pemerkosaan dan Pencabulan Ditahan

Wednesday, 5 August 2026

Pos Populer

  • Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

    Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pasar Murah di Biluhu Barat, Beras 5 Kg Dibanderol Rp 25 Ribu

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Wisatawan Perempuan Tewas Berenang di Pulau Bogisa

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.