Gorontalopost.id – Pendapatan Asli Desa (APBDes) nantinya akan menjadi tolak ukur dalam menetapkan berapa besaran jumlah dari tunjangan seorang kepala desa (kades).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah(PKD), yang saat ini masih terus berproses.
Soal berapa besaran tunjungan kerja dari seorang kepala desa nantinya akan tertuang dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang disesuaikanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2019 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Soal tunjangan kerja kepala desa itu tergantung dari berapa PADes yang diperoleh. Dan dalam perubahan Perda nomor 10 tahun 2017 tersebut hanya yang menjadi hak-hak keuangan kepala desa, aparat desa, dan BPD ituyang perlu kita sesuaikan” kata Aryati.
Aryati menegaskan bahwa bahwa tunjangan kerja kepala desa tersebut tentunya akan disesuaikan dan mengikuti regulasi yang ada dan telah diatur, sehingga semakin tinggi PADes, maka itu akan mempengaruhi besaran tunjangan kepala desa, dalam artian semakin tinggi PADes maka tunjangannya juga akan ikut naik “Sementara untuk perangkat desa lainnya, berdasarkan pada hasil evaluasi kepala desa dan untuk presentasenya juga akan diatur, agar ada acuannya” jelas Aryti.
Sementara untuk tunjangan dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tergantung dari pelaksanaan rapat, frekuensinya seperti apa itu akan dipantau lansung oleh Kepala Desa. “Karena mereka tidak ada atasan sehingga tidak ada yang menilai mereka, sehingga itu tinggal pantauan dari kepala desa sendiri dalam rangka distribusi anggaran untuk memfasilitasi, jadi rapatnya difasilitasidan lainnya,” tandasnya. (abk)
Comment