logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Urgensi Predikat WBK dan WBBM bagi Instansi Pemerintah

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 16 February 2023
in Persepsi
0
Urgensi Predikat WBK dan WBBM bagi Instansi Pemerintah

Arief Rokhman (foto : dok/pribadi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh :
Arief Rokhman

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat jumlah penindakan atas kasus tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2004-2022 sebanyak 1.351 kasus, dengan jumlah terbanyak pada pemerintah kabupaten/kota sebanyak 548 kasus dan instansi Kementerian/Lembaga sebanyak 422 kasus. Sementara itu data potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi menurut Inonesia Corruption Watch (ICW) dari tahun ke tahun juga semakin meningkat. Pada tahun 2020 tercatat sebesar 56,74 T dan pada tahun 2021 sebesar Rp 62,93 T serta Semester I 2022 sebesar Rp33,66 T.

Perbuatan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi berdampak pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunkan investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Yang dengan kondisi tersebut juga semakin menjauhkan dari tercapainya tujuan nasional. Dengan demikian sudah selayaknya korupsi harus diberantas dan dihilangkan dalam praktek penyelenggaraan negara.

Related Post

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Profesi-Profesi Hebat

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi. Dalam fungsi distribusi, APBN mendistribusikan keuangan negara untuk mencapai keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. Fungsi ini akan terhambat oleh perilaku koruptif penyelenggaran negara. Semakin besar korupsinya tentu akan semakin menjauhkan dari terciptanya keadilan sosial.

Pemerintah telah mencanangkan dan melaksanakan reformasi birokrasi lebih dari satu dekade,guna memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Milestone tersebut dimulai dengan penetapan Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah agar efektif, efisien, berintegritas dan jauh dari perilaku koruptif.

Selanjutnya dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi, khususnya dalam komitmen pemberantasan korupsi tersebut, perlu didukung dengan sebuah Gerakan atau program wilayah bebas dari korupsi di lingkungan instansi pemerintah baik pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Berdasarkan hal tersebut, kemudian secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2012 yang selanjutnya telah beberapa kali diubah,terakhir melalui Permenpan RB Nomor 90 tahun 2021.

Terdapat dua predikat reformasi birokrasi yang diberikan kepada unit kerja dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) yaitu predikat Wilayah BebasdariKorupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). ZI merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Melalui pembangunan unit kerja dengan predikat di atas, diharapkan terwujud perubahan pola pikir, budaya kerja dan tata kelola unit kerja. Perubahan tersebut meliputi dari yang semula belum bersih, masih ada perilaku koruptif, layanan lambat, layanan buruk, wajah cemberut, customer dipingpong, kinerjanya rendah, belum akun tabel dan minim kreatifitas/inovasi menjadi sebuah unit kerja yang berintegritas, berkomitmen, bersih, akuntabel, kinerjanya tinggi, layanan prima serta telah menerapkan inovasi/kreatifitas secara terus menerus.

Unit kerja tersebut bercirikan pada dua hal pokok yaitu terbangunnya integritas pegawai dan customer service oriented. Integritas yang tinggi memiliki indikator antara lain tata kelola unit yang sehat tanpa korupsi, adanya internalisasi anti korupsi secara reguler, menempatkan pengawasan sebagai panglima, optimalisasi pencegahan gratifikasi, pengelolaan pengaduan secara reguler, implementasi konsep knowing your employee, penanganan conflict of interest serta adanya penegakan disiplin dan kode etik pegawai.

Ciri yang kedua adalah customer service oriented, dimana kepuasan pengguna layanan menjadi hal utama,tentunya dalam batas koridor ketentuan peraturan yang berlaku. Indikatornya antara lain indeks kepuasan layanan tinggi, adanya feed back dari pengguna layanan sebagai evaluasi perbaikan secara terus menerus, adanya perlindungan terhadap konsumen, layanan tidak bersifat diskriminatif, informasi layanan selalu update, unit kerja selalu membangun citra positif dan adanya penerapan sanksi atas layanan yang tidak sesuai standar.

Penerapan unit kerja dengan ciri di atas harus dilakukan secara menyeluruh, terus menerus dan masif di seluruh instansi pemerintah baik K/L maupun pemerintah daerah. Meski pun suatu unit kerja sudah memiliki ciri-ciri yang baik, tetap diperlukan suatu legitimasi oleh lembaga yang berwenang yaitu penetapan sebagai unit dengan predikat WBK dan WBBM. Melalui perwujudan unit kerja dengan predikat WBK dan WBBM, unit kerja diharapkan menjadi role model yang akan menularkan virus ZI kepada instansilainnya.Selain itu, unit kerja juga dituntut terus menjaga quality assurance serta meningkatkan kualitas layanan dan integritasnya melalui penerapan standardisasi misalnya adanya ISO dan lain sebagainya. Hal ini karena predikat WBK/WBBM juga bisa dicabut jika terdapat pelanggaran yang dilakukan unit di kemudian hari.

Dengan semakin banyaknya unit kerja yang membangun ZI, WBK dan WBBM disamping dapat mengurangi korupsi secara kelembagaan, juga akan membuat masyarakat merasa nyaman dalam berhubungan dengan instansi pemerintah, yakin dengan upaya reformasi birokrasi dan pada gilirannya meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah. Dampaknya program pemerintah juga akan berjalan dengan baik, mudah diterima masyarakat sehingga memudahkan pencapaian tujuan dan mendekatkan pada perwujudan kesejahteraan sosial. Dengan demikian terlihat jelas bahwa predikat WBK dan WBBM bagi suatu unit instansi pemerintah secara de jure dan de facto memiliki urgensi yang sangat penting. (*)

Penulis adalah Kepala KPPN Gorontalo.
Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

Tags: apbnDJPb GorontaloKemenkeuSATUkementerian keuanganKPKKPPN GorontaloWBBmWBKZona Integritas

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Dana Abadi Rakyat Gorontalo: Menghidupkan Kembali Semangat Serambi Madinah Melalui Wakaf Produktif

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Profesi-Profesi Hebat

Monday, 13 April 2026
Ridwan Monoarfa

Dari Desa Andaleh ke Gorontalo: Mengakhiri Ilusi Peternakan Berbasis Bantuan

Saturday, 11 April 2026
Basri Amin

Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

Monday, 6 April 2026

Mengulik Variabel Identitas, Norma, dan Reproduksi Permusuhan Pada Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat

Thursday, 2 April 2026
Yusran Lapananda

Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

Thursday, 2 April 2026
Next Post
Marten Ngotot ke Pilgub, Sebut Ingin Ngurus Provinsi Bukan Hanya Kota

Marten Optimis Tekan Stunting Dibawah 14 Persen, Diwujudkan dengan Ragam Upaya, Pihak Terkait Diharap Berpartisipasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.