logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Persepsi

Dorong Akselerasi Belanja dan Pencapaian Output Melalui Alat Kontrol IKPA

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 16 February 2023
in Persepsi
0
Dorong Akselerasi Belanja dan Pencapaian Output Melalui Alat Kontrol IKPA

Leni Marlina, SE

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Bupati-Bupati Kita

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Oleh :
Leni Marlina, SE

Instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun daerah merupakan lembaga sektor publik yang bertugas mengemban amanat rakyat dalam bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pelayanan tersebut, instansi pemerintah menggunakan dana APBN maupun APBD yang bersumber dari pajak, retribusi serta pungutan lainnya yang telah dibayar oleh masyarakat. Pemerintah selaku penyedia barang publik perlu menyadari fungsi sosial (public service) yang diemban dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kinerja publik yang diselenggarakan pemerintah sering kali dianggap sebagai cerminan kualitas penyelenggaraan birokrasi secara umum. Pengukuran kinerja ini kemudian berguna untuk menilai sukses atau tidaknya suatu organisasi, program dan kegiatan yang dijalankan suatu instansi pemerintah.

Salah satu pengukuran untuk mengetahui kinerja birokrasi dapat menggunakan pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran. Penilaian kinerja anggaran pemerintah khususnya pada instansi pemerintah pusat, terdapat skema alat ukur yang akan digunakan untuk melakukan penilaian kinerja APBN yang dikelola oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga yaitu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). IKPA ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 195 tahun 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dengan memfokuskan pada prinsip Value For Money (VFM), yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas serta kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Penilaian kinerja anggaran birokrasi ini penting, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja birokrasi dalam pelaksanaan anggaran yang telah direncanakannya. Penilaian pertama adalah ekonomisasi yakni kesesuaian dengan perencanaan yang telah ditetapkan, seperti kesesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan yang direalisasikan sehingga menghasilkan keluaran (output) dan dampak (outcome) sesuai perencanaan. Bentuk konkritnya adalah menggambarkan kinerja apakah sesuai dengan perencanaan sesuai dengan yang telah ditetapkan atau terdapat deviasi. Kemudian yang kedua adalah Efisiensi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja dalam melaksanakan operasionalisasinya sehari-hari. Ketiga yaitu efektivitas yang berhubungan dengan program-program yang telah direncanakan tercapai sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan dan tepat sasaran. Selanjutnya yang terakhir dan tak kalah penting yaitu kepatuhan terhadap regulasi. Pelaksanaan anggaran akan lebih ekonomis, efektif dan efisien jika mematuhi regulasi yang ada, sehingga keluaran dan dampak yang dihasilkan dapat terlihat nyata dan bermanfaat bagi masyarakat.

IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM) SPAN yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, efektifitas pelaksanaan kegiatan serta efisiensi pelaksanaan anggaran.

Ada pun elemen pengelolaan kinerja keuangan satuan kerja yang mempengaruhi nilai IKPA adalah sebagai berikut:

  1. Revisi DIPA, dapat melakukan revisi secara efektif;
  2. Revisi Halaman III DIPA, dapat dilakukan penghitungan rencana penarikan dana seakurat mungkin, karena rencana penarikan dana pada halaman III DIPA akan menjadi dasar pembuatan perkiraan pencairan dana harian;
  3. Pagu Minus, dapat mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus secepat mungkin;
  4. Menyampaikan data kontrak secara tepat waktu (Maksimal 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani).
  5. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Uang Persediaan (UP ) minimal direvolving satu bulan sekali atau dapat juga dilakukan berkali-kali dan tidak boleh terlambat, sedangkan pengelolaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dipertanggungjawabkan satu bulan sesuai dengan surat pernyataan, mengacu pada ketentuan PMK No.210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Rekon Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), rekon disampaikan ke KPPN secara tepat waktu (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya);
  7. Dispensasi SPM, berusaha dapat menghindari dispensasi SPM;
  8. Penyerapan Anggaran, mengeksekusi anggaran secara proposional sesuai target penyerapan anggaran;
  9. Penyelesaian tagihan, dapat memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai ( maksimal 17 hari kerja serah terima/penyelesaian pekerjaan);
  10. Konfirmasi Capaian Output, bertujuan untuk mewujudkan belanja berkualitas sesuai dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja dan dipergunakan dalam rangka penilaian kinerja anggaran;
  11. Retur SP2D yang diakibatkan kesalahan penulisan rekening/ rekening tidak aktif.
  12. Renkas, akurasi perencanaan kas agar menjadi perhatian dan disampaikan ke KPPN sebelum jatuh tempo perencanaan kas tersebut yaitu sehari sebelumnya jatuh tempo RPD harian pada pukul 12.00.
  13. Kesalahan SPM yang diakibatkan kekurang telitian, sehingga tidak dapat di proses oleh sistem KPPN.

Dalam pengelolaan keuangan Negara, permasalahan umum yang sering terjadi dalam belanja barang dan jasa pemerintah adalah pola penyerapan anggaran yang sering diistilahkan sebagai “slow back-loaded expenditure”. Pola ini adalah penyerapan yang memiliki pola penyerapan anggaran belanja rendah di awal tahun sampai dengan pertengahan tahun dan meningkat secara signifikan di akhir tahun. Pola rendahnya penyerapan di awal tahun cenderung menjadi permasalahan yang klasik dalam tata kelola pelaksanaan anggaran pemerintah. Oleh karena itu IKPA sebagai salah satu alat pengendali pelaksanaan anggaran, selain pengendalian yang dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui kebijakan langkah-langkah akhir tahun anggaran, dinilai sudah tepat untuk mengatasi pola yang berulang kali ini. Semakin cepat penyerapan maka, kebermanfaatan belanja pemerintah akan semakin nyata, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi di daerah yang dapat dirasakan oleh masyarakat. (*)

Penulis adalah Kepala Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo

Tags: Ditjen PerbendaharaanDJPb GoorontaloDJPbHAnDALIKPAIntresskanwil djpb gorontaloKanwilDJPbGTOKemenkeuSATUKemenkeuTerpercayaKPPN GorontaloLeni MarlinaLiterasi AnggranWBBMKitaBisa

Related Posts

Ahmad Zaenuri

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Wednesday, 14 January 2026
Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo   

Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo  

Wednesday, 14 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Monday, 12 January 2026
Basri Amin

Bupati-Bupati Kita

Monday, 12 January 2026
PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Friday, 9 January 2026
Yusran Lapananda

Tahun Baru, KUHAP Baru & KUHP Baru

Tuesday, 6 January 2026
Next Post
Poligon Jadi PTN Kian Dekat, Komisi I Sebut Master Plan Sedang Disiapkan

Poligon Jadi PTN Kian Dekat, Komisi I Sebut Master Plan Sedang Disiapkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
New Honda Stylo 160 Glam Black. (foto : dok /daw)

New Honda Stylo 160, Makin Modis Dibanderol Mulai Rp 29 jutaan

Monday, 4 March 2024

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Bupati-Bupati Kita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.