logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Dorong Akselerasi Belanja dan Pencapaian Output Melalui Alat Kontrol IKPA

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 16 February 2023
in Persepsi
0
Dorong Akselerasi Belanja dan Pencapaian Output Melalui Alat Kontrol IKPA

Leni Marlina, SE

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Melampaui Polemik Rumah Jawatan Kantor Pos

Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Mengukur Sisa Waktu Kepala Daerah

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Oleh :
Leni Marlina, SE

Instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun daerah merupakan lembaga sektor publik yang bertugas mengemban amanat rakyat dalam bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pelayanan tersebut, instansi pemerintah menggunakan dana APBN maupun APBD yang bersumber dari pajak, retribusi serta pungutan lainnya yang telah dibayar oleh masyarakat. Pemerintah selaku penyedia barang publik perlu menyadari fungsi sosial (public service) yang diemban dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kinerja publik yang diselenggarakan pemerintah sering kali dianggap sebagai cerminan kualitas penyelenggaraan birokrasi secara umum. Pengukuran kinerja ini kemudian berguna untuk menilai sukses atau tidaknya suatu organisasi, program dan kegiatan yang dijalankan suatu instansi pemerintah.

Salah satu pengukuran untuk mengetahui kinerja birokrasi dapat menggunakan pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran. Penilaian kinerja anggaran pemerintah khususnya pada instansi pemerintah pusat, terdapat skema alat ukur yang akan digunakan untuk melakukan penilaian kinerja APBN yang dikelola oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga yaitu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). IKPA ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 195 tahun 2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dengan memfokuskan pada prinsip Value For Money (VFM), yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas serta kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Penilaian kinerja anggaran birokrasi ini penting, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja birokrasi dalam pelaksanaan anggaran yang telah direncanakannya. Penilaian pertama adalah ekonomisasi yakni kesesuaian dengan perencanaan yang telah ditetapkan, seperti kesesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan yang direalisasikan sehingga menghasilkan keluaran (output) dan dampak (outcome) sesuai perencanaan. Bentuk konkritnya adalah menggambarkan kinerja apakah sesuai dengan perencanaan sesuai dengan yang telah ditetapkan atau terdapat deviasi. Kemudian yang kedua adalah Efisiensi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja dalam melaksanakan operasionalisasinya sehari-hari. Ketiga yaitu efektivitas yang berhubungan dengan program-program yang telah direncanakan tercapai sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan dan tepat sasaran. Selanjutnya yang terakhir dan tak kalah penting yaitu kepatuhan terhadap regulasi. Pelaksanaan anggaran akan lebih ekonomis, efektif dan efisien jika mematuhi regulasi yang ada, sehingga keluaran dan dampak yang dihasilkan dapat terlihat nyata dan bermanfaat bagi masyarakat.

IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM) SPAN yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, efektifitas pelaksanaan kegiatan serta efisiensi pelaksanaan anggaran.

Ada pun elemen pengelolaan kinerja keuangan satuan kerja yang mempengaruhi nilai IKPA adalah sebagai berikut:

  1. Revisi DIPA, dapat melakukan revisi secara efektif;
  2. Revisi Halaman III DIPA, dapat dilakukan penghitungan rencana penarikan dana seakurat mungkin, karena rencana penarikan dana pada halaman III DIPA akan menjadi dasar pembuatan perkiraan pencairan dana harian;
  3. Pagu Minus, dapat mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus secepat mungkin;
  4. Menyampaikan data kontrak secara tepat waktu (Maksimal 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani).
  5. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Uang Persediaan (UP ) minimal direvolving satu bulan sekali atau dapat juga dilakukan berkali-kali dan tidak boleh terlambat, sedangkan pengelolaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dipertanggungjawabkan satu bulan sesuai dengan surat pernyataan, mengacu pada ketentuan PMK No.210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Rekon Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), rekon disampaikan ke KPPN secara tepat waktu (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya);
  7. Dispensasi SPM, berusaha dapat menghindari dispensasi SPM;
  8. Penyerapan Anggaran, mengeksekusi anggaran secara proposional sesuai target penyerapan anggaran;
  9. Penyelesaian tagihan, dapat memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai ( maksimal 17 hari kerja serah terima/penyelesaian pekerjaan);
  10. Konfirmasi Capaian Output, bertujuan untuk mewujudkan belanja berkualitas sesuai dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja dan dipergunakan dalam rangka penilaian kinerja anggaran;
  11. Retur SP2D yang diakibatkan kesalahan penulisan rekening/ rekening tidak aktif.
  12. Renkas, akurasi perencanaan kas agar menjadi perhatian dan disampaikan ke KPPN sebelum jatuh tempo perencanaan kas tersebut yaitu sehari sebelumnya jatuh tempo RPD harian pada pukul 12.00.
  13. Kesalahan SPM yang diakibatkan kekurang telitian, sehingga tidak dapat di proses oleh sistem KPPN.

Dalam pengelolaan keuangan Negara, permasalahan umum yang sering terjadi dalam belanja barang dan jasa pemerintah adalah pola penyerapan anggaran yang sering diistilahkan sebagai “slow back-loaded expenditure”. Pola ini adalah penyerapan yang memiliki pola penyerapan anggaran belanja rendah di awal tahun sampai dengan pertengahan tahun dan meningkat secara signifikan di akhir tahun. Pola rendahnya penyerapan di awal tahun cenderung menjadi permasalahan yang klasik dalam tata kelola pelaksanaan anggaran pemerintah. Oleh karena itu IKPA sebagai salah satu alat pengendali pelaksanaan anggaran, selain pengendalian yang dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui kebijakan langkah-langkah akhir tahun anggaran, dinilai sudah tepat untuk mengatasi pola yang berulang kali ini. Semakin cepat penyerapan maka, kebermanfaatan belanja pemerintah akan semakin nyata, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi di daerah yang dapat dirasakan oleh masyarakat. (*)

Penulis adalah Kepala Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo

Tags: Ditjen PerbendaharaanDJPb GoorontaloDJPbHAnDALIKPAIntresskanwil djpb gorontaloKanwilDJPbGTOKemenkeuSATUKemenkeuTerpercayaKPPN GorontaloLeni MarlinaLiterasi AnggranWBBMKitaBisa

Related Posts

Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

Melampaui Polemik Rumah Jawatan Kantor Pos

Thursday, 10 September 2026
Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Wednesday, 9 September 2026
Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

Mengukur Sisa Waktu Kepala Daerah

Wednesday, 9 September 2026
Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Basri Amin

Duduk “Enak” di Pemerintahan

Monday, 7 September 2026
Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Sunday, 6 September 2026
Next Post
Poligon Jadi PTN Kian Dekat, Komisi I Sebut Master Plan Sedang Disiapkan

Poligon Jadi PTN Kian Dekat, Komisi I Sebut Master Plan Sedang Disiapkan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
Tangani Stunting, Bupati Sofyan Wajikab Kades Turun Langsung ke Warga

Tangani Stunting, Bupati Sofyan Wajikab Kades Turun Langsung ke Warga

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.