Gorontalopost.id – Kurang lebih 14 kantong minuman keras (Miras), berhasil disita oleh Direktorat Narkoba Polda Gorontalo beberapa waktu yang lalu.
Informasi yang berhasil dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. Awalnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, mendapatkan informasi dari masyarakat, sekitar pukul 14.00 Wita, di mana ada mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih, dengan nomor Polisi DB 1764 AM, bergerak dari arah Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, menuju ke Gorontalo. Mobil tersebut, diduga membawa Miras jenis Cap Tikus.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Maman Datau kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju wilayah perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara (Sulut). Sekitar pukul 15.30 Wita, ketika melintas di Desa Alata Karya, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Tim Opsnal melihat mobil yang sesuai dengan informasi diterima. Melihat hal tersebut, Tim Opsnal kemudian memberhentikan mobil tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut dikendarai oleh LM alias Luken dan membawa dua orang penumpang. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 kantong plastic berisi minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT), yang disipan di dalam kardus dan tas pakaian. Pelaksanaan penggeledahan itu pun turut disaksikan oleh aparat desa setempat. Setelah diinterogasi, LM alias Luken mengaku bahwa Miras jenis Cap Tikus tersebut merupakan milik dari penumpang yang bernama BK alias Bet (72), warga Desa Ranoletang, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Selawesi Utara (Sulut).
Ketika diinterogasi, BK alias Bet mengaku, Miras jenis cap tikus tersebut akan dibawa ke wilayah Bone Bolango, tepatnya di Kecamatan Tapa. Atas pengungkapan tersebut, BK beserta barang bukti, langsung dibawa ke Polda Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si melalui Dir Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.I.K,S.H,M.H, yang disampaikan oleh Kanit Opsnal, Ipda Maman Datau mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 14 kantong plastic Miras jenis cap tikus dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, dengan nomor Polisi, DB 1764 AM.
“Saat ini sudah kami amankan barang buktinya. Selanjutnya, perkara masih dalam proses. Sedangkan untuk BK, tidak dilakukan penahanan. Kami pun turut berterima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu kami dalam hal memberikan informasi. Kami pun meminta, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi atau memperjualbelikan Miras, karena hal tersebut dapat merugikan diri pribadi maupun orang lain,” tegas mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini. (kif)











Discussion about this post