logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Kos Andromeda di Police Line, Lanjutan Penyitaan Kasus Dugaan TPPU 6,7 Milyar, 14 Kamar Dikosongkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 30 January 2023
in Metropolis
0
Kos Andromeda di Police Line, Lanjutan Penyitaan Kasus Dugaan TPPU 6,7 Milyar, 14 Kamar Dikosongkan

Kos Andromeda yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, di Police Line oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo, terkait dengan kasus TPPU yang sementara ditangani saat ini.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ditangani Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, terus bergulir. Saat ini salah satu kos di Kota Gorontalo yakni Kos Andromeda yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara di Police Line oleh Polisi.

Pantauan Gorontalo Post, pelaksanaan lanjutan penyitaan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 13.30 Wita hingga pukul 19.30 Wita, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K bersama Kasat Sabhara, AKP Ondang Zakaria serta Kapolsek Kota Utara dan Camat Kota Utara.

Sebelumnya, Romi Yusuf Hiola selaku Penasehat Hukum EA alias Endi mengatakan, perkara dugaan TPUU ini masih dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, pihaknya keberatan dengan penggunaan kalimat penyitaan. Hal ini pun masuk pada pokok materi perkara, di mana gedung ini berada sejak 2013, sedangkan TPPU ada nanti pada 2018-2020. Dengan demikian, gedung ini tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.

“Kalau masyarakat awam membaca tulisan tersebut dengan tulisan telah disita, berarti seakan-akan ini sudah disita. Sedangkan ini masih dalam penyidikan. Harusnya tulisannya yakni disita sementara dalam rangka penyidikan, ini bukan disita dalam pengalihan hak,”terangnya.
Ditambahkan pula, prosedur penyitaan sudah sesuai dan sudah diperiksa serta ada pula rekomendasi dari pengadilan, namun penggunaan kata disita yang tertuang dalam baliho membuatnya keberatan. Meski demikian, karena ada perintah dari pengadilan, sehingga pihaknya tidak bisa menolak.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

“Ini berupa gedung atau benda tidak bergerak, yang merupakan alat bukti, sehingga saya minta ini belum pada tahap penyitaan yang dimaksud oleh para penyidik. Tapi biarlah nanti saya juga akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan pembelaan ini,” ungkap Romi Yusuf Hiola.

Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K ketika diwawancarai menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan aturan, di mana lanjutan penyitaan barang bukti atas dugaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 junto pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Gorontalo nomor : 7 / Pen Pid.B sita / 2023 / PN Gto, tanggal 20 Januari 2023.
“Silahkan bagi yang keberatan. Kami pada dasarnya melaksanakan tugas sesuai dengan proses dan prosedur, termasuk dengan penggunaan kalimat disita,” tegasnya.

Ditambahkan pula oleh Alumnus Akpol 2008 ini, satu unit bangunan kos yang bernama Andromeda dengan SHM nomor 290 seluas 365 meter, atas nama tersangka FA, yang terletak di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Kos yang memiliki 14 kamar tersebut terdapat sejumlah perlengkapan yang turut disita. Diantaranya, AC dan remot, ranjang, bolsak, lemarai pakaian kecil, meja belajar, televise dan remot, serta kloset dan 11 kunci kamar dan dua kunci gudang.

“Para penghuni kamar pun kami berikan kesempatan untuk mencari tempat kosan baru. Kami pun turut membantu mereka untuk mengangkat barang-barangnya hingga ke lokasi kosan baru. Setelah itu, bangunan tersebut kami gembok dan kami police line,” paparnya.
Selanjutnya kata mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini, perkara tersebut masih sementara dalam proses dan untuk tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih di tahan.

“Kami berupaya perkara ini bisa cepat selesai. Kami pun turut berterima kasih kepada sejumlah pihak yang telah membantu tugas-tugas Kepolisian, baik itu pemerintah setempat maupun dari masyarakat. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif/Tr-77)

Tags: TPPU

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Banyak Sektor Pembangunan Masih Perlu Diwujudkan, Capai dengan Sinergitas Demi Lebih Baik Lagi

Banyak Sektor Pembangunan Masih Perlu Diwujudkan, Capai dengan Sinergitas Demi Lebih Baik Lagi

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.