logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kos Andromeda di Police Line, Lanjutan Penyitaan Kasus Dugaan TPPU 6,7 Milyar, 14 Kamar Dikosongkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 30 January 2023
in Metropolis
0
Kos Andromeda di Police Line, Lanjutan Penyitaan Kasus Dugaan TPPU 6,7 Milyar, 14 Kamar Dikosongkan

Kos Andromeda yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, di Police Line oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo, terkait dengan kasus TPPU yang sementara ditangani saat ini.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ditangani Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, terus bergulir. Saat ini salah satu kos di Kota Gorontalo yakni Kos Andromeda yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara di Police Line oleh Polisi.

Pantauan Gorontalo Post, pelaksanaan lanjutan penyitaan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 13.30 Wita hingga pukul 19.30 Wita, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K bersama Kasat Sabhara, AKP Ondang Zakaria serta Kapolsek Kota Utara dan Camat Kota Utara.

Sebelumnya, Romi Yusuf Hiola selaku Penasehat Hukum EA alias Endi mengatakan, perkara dugaan TPUU ini masih dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, pihaknya keberatan dengan penggunaan kalimat penyitaan. Hal ini pun masuk pada pokok materi perkara, di mana gedung ini berada sejak 2013, sedangkan TPPU ada nanti pada 2018-2020. Dengan demikian, gedung ini tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.

“Kalau masyarakat awam membaca tulisan tersebut dengan tulisan telah disita, berarti seakan-akan ini sudah disita. Sedangkan ini masih dalam penyidikan. Harusnya tulisannya yakni disita sementara dalam rangka penyidikan, ini bukan disita dalam pengalihan hak,”terangnya.
Ditambahkan pula, prosedur penyitaan sudah sesuai dan sudah diperiksa serta ada pula rekomendasi dari pengadilan, namun penggunaan kata disita yang tertuang dalam baliho membuatnya keberatan. Meski demikian, karena ada perintah dari pengadilan, sehingga pihaknya tidak bisa menolak.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

“Ini berupa gedung atau benda tidak bergerak, yang merupakan alat bukti, sehingga saya minta ini belum pada tahap penyitaan yang dimaksud oleh para penyidik. Tapi biarlah nanti saya juga akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan pembelaan ini,” ungkap Romi Yusuf Hiola.

Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K ketika diwawancarai menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan aturan, di mana lanjutan penyitaan barang bukti atas dugaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 junto pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Gorontalo nomor : 7 / Pen Pid.B sita / 2023 / PN Gto, tanggal 20 Januari 2023.
“Silahkan bagi yang keberatan. Kami pada dasarnya melaksanakan tugas sesuai dengan proses dan prosedur, termasuk dengan penggunaan kalimat disita,” tegasnya.

Ditambahkan pula oleh Alumnus Akpol 2008 ini, satu unit bangunan kos yang bernama Andromeda dengan SHM nomor 290 seluas 365 meter, atas nama tersangka FA, yang terletak di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Kos yang memiliki 14 kamar tersebut terdapat sejumlah perlengkapan yang turut disita. Diantaranya, AC dan remot, ranjang, bolsak, lemarai pakaian kecil, meja belajar, televise dan remot, serta kloset dan 11 kunci kamar dan dua kunci gudang.

“Para penghuni kamar pun kami berikan kesempatan untuk mencari tempat kosan baru. Kami pun turut membantu mereka untuk mengangkat barang-barangnya hingga ke lokasi kosan baru. Setelah itu, bangunan tersebut kami gembok dan kami police line,” paparnya.
Selanjutnya kata mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini, perkara tersebut masih sementara dalam proses dan untuk tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih di tahan.

“Kami berupaya perkara ini bisa cepat selesai. Kami pun turut berterima kasih kepada sejumlah pihak yang telah membantu tugas-tugas Kepolisian, baik itu pemerintah setempat maupun dari masyarakat. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif/Tr-77)

Tags: TPPU

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Banyak Sektor Pembangunan Masih Perlu Diwujudkan, Capai dengan Sinergitas Demi Lebih Baik Lagi

Banyak Sektor Pembangunan Masih Perlu Diwujudkan, Capai dengan Sinergitas Demi Lebih Baik Lagi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.