logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Disway

Hibah Salah

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 25 January 2023
in Disway
0
Hibah Salah
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Amang Waron

Reflek Radjimin

Gagal Sukses

Jane Moses

Oleh:
Dahlan Iskan

UANG Rp 14,1 miliar itu harus dikembalikan. Itu perintah pengadilan. Sulitnya, yang harus mengembalikan itu bukan badan hukum: forum pondok pesantren. Sebagai organisasi. Bukan juga perorangan pengurusnya.

Saya membayangkan betapa sulit melaksanakan putusan pengadilan Serang pekan lalu itu. Simaklah jalan cerita ini: Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten mengajukan proposal ke gubernur (saat itu) Wahidin Halim. Nilainya Rp 27 miliar.

Itu akan dibagikan kepada pondok pesantren se-provinsi Banten yang menjadi anggota forum.

Ternyata yang disetujui hanya Rp 6,6 miliar. Akan diambilkan dari APBD tahun 2018.

Ketua FSPP KH A. Matin Djawahir kaget. Kok cuma segitu. Ia pun menemui gubernur. Minta ditambah. Maka Kiai Matin diminta mengajukan permohonan lagi. Gubernur pun memanggil kepala Biro Kesra. Agar permintaan itu dipenuhi. Sang kepala Biro, dalam kesaksian di persidangan, mengatakan anggarannya tidak ada di APBD 2018. Tapi, masih  katanya di pengadilan, sang gubernur menekannya. Bahkan, katanya, ada ucapan: mengapa ia nurut kepada gubernur lama (Atut), tapi tidak nurut ke gubernur yang sekarang.

Ketua Forum pun mengajukan proposal baru: Rp 71,7 miliar. Disetujuilah Rp 66,2 miliar. Uang pun dibagi ke pondok pesantren. Ratusan  jumlahnya. Banyak pondok yang mendapat dana hibah hanya Rp 30 juta. Total ada 543 pondok pesantren yang mendapat hibah bermasalah ini.

Biasa: sebagian dana itu untuk tambahan operasional FSPP.

Menurut majelis hakim tipikor, negara dirugikan Rp 14 miliar. Kok bukan Rp 66,2 miliar seperti perhitungan jaksa?

Menurut hakim, Rp 14 miliar itu berasal dari Rp 2,8 miliar yang diambil FSPP ditambah Rp 11 miliar yang diberikan ke pondok yang tidak punya izin dari pemerintah. “Tidak seharusnya FSPP dapat bagian hibah sampai Rp 3,8 miliar. Seharusnya hanya Rp 1 miliar. Maka yang Rp 2,8 miliar tidak sah dan harus dikembalikan,” ujar hakim dalam vonisnya. Dana hibah yang diterima pondok pesantren yang punya izin dianggap bukan kerugian negara.

Tahun berikutnya ketua FSPP mengajukan lagi permohonan dana hibah. Kiai Matin tidak menyangka kalau kelak akan jadi perkara.

Usulan ini pun disetujui. Dilaksanakan dari APBD 2020. Menurut hakim untuk pembagian tahun 2020 ini negara dirugikan Rp 5 miliar. Itu karena ada 172 pondok yang tidak punya izin ikut mendapat hibah.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam kasus ini adalah empat orang dari Pemprov. Yakni kepala Biro Kesra dan anak buahnya. Lalu satu orang kiai yang menjadi salah satu koordinator pembagian. Kiai ini dinilai terbukti memotong bagian 11 pesantren senilai Rp 104 juta.

Karena semua itu diputuskan sebagai korupsi, maka kerugian negara harus dikembalikan. FSPP harus mengembalikan uang Rp 14,1 miliar.

Sulitnya, FSPP bukanlah organisasi formal. Namanya saja forum. Mungkin juga tidak punya anggaran dasar. FSPP juga bukan badan hukum. Dalam peraturan perundangan yang berlaku tidak dikenal badan hukum yang disebut forum. Berarti sebuah forum tidak bisa dihukum.

Mungkinkah FSPP menagih kembali uang yang sudah diserahkan ke ratusan pondok yang tidak berizin itu? Juga tidak mungkin. Forum tidak punya kekuatan hukum menagih. Yang ditagih mungkin juga menyerah: ambil saja pondok ini sebagai pembayaran.

Ketua Forum ini, Kiai Matin Djawahir, relatif masih muda. Beliau juga sangat disegani. “Waktu menjadi mahasiswa di sini, ia sering membawa pisau ke dalam ruang kuliah,” ujar seorang dosen di Universitas Islam Negeri di Serang. “Beliau juga dikenal sebagai salah satu jawara di Banten,” tambahnya.

Pesantrennya besar: Darul Falah. Di Pandeglang. Itu adalah pondok warisan dari ayahandanya, seorang ulama terkemuka di Banten.

Bagaimana kalau kerugian negara itu ditagihkan kepada ketua FSPP?

Lebih sulit lagi. Beliau meninggal dunia. Di tahun 2020. Yakni tidak lama setelah hibah dari Pemprov itu dibagikan ke pondok pesantren. Usianya baru 52 tahun. (*)

Tags: Catatan DahlanDahlan IskanDiswaygorontalopost update

Related Posts

--

Amang Waron

Tuesday, 13 January 2026
Ilustrasi kondisi seseorang vegetatif.--

Reflek Radjimin

Monday, 12 January 2026
Zohran Mamdani ke Bronx, menandatangani kebijakan di jalanan Sedgwick Avenue didampingi Tascha Van Auken.-crainsnewyork-

Gagal Sukses

Tuesday, 6 January 2026
Ilustrasi Robert Moses dan Jane Jacobs--Savingplaces

Jane Moses

Monday, 5 January 2026
Jumaane Williams (kiri) Zohran Mamdani dan Mark D. Levine.--

Tiga Serangkai

Sunday, 4 January 2026
--

Bintang 2025

Wednesday, 31 December 2025
Next Post
Dua Rumah Semi Permanen di Isimu Utara Terbakar

Dua Rumah Semi Permanen di Isimu Utara Terbakar

Discussion about this post

Rekomendasi

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.