logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dua Hari Teler Narkoba Oknum Kades di Pohuwato Ditangkap

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 25 January 2023
in Headline
0
Dua Hari Teler Narkoba Oknum Kades di Pohuwato Ditangkap

BARANG BUKTI : Waka Polres Pohuwato, Kompol Adek Dermawan,S.H,S.I.K (Tenga) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H (Kanan) dan AKP H. Dayoh (Kiri), saat memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan narkoba di wilayah Polres Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

MARISA-GP – Tak terpuji! kepala desa (Kades) yang harusnya menjadi panutan warga, justeru diduga berbuat pidana. Salah satu oknum Kades di Kecamatan Patilanggio, Pohuwato, inisial BY ditangkap polisi, lantaran kasus narkoba. BY tak berkutik, saat tim opsnal satuan reserse narkoba Polres Pohuwato, menggerebeknya bersama seorang warga inisial AI di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa Pohuwato, Senin (23/1). Di rumah milik AI itu, sang ayahanda (sebutan Kades) sedang asyik pesta sabu-sabu, bersama pemilik rumah. Itu bukan hari pertama BY teler narkoba, tapi sehari sebelum itu, BY juga fly karena mengkonsumsi barang haram itu.

Dari penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, berupa satu sachet plastic klip kecil berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap bong, satu buah kaca pirex, dua buah jarum, dua buah korek api gas dan satu buah handphone milik BY. Dari barang bukti yang disita itu, BY sepertinya cekatan menggunakan barang laknak itu. Hal itu terbukti, sebab sehari sebelumnya (22/1), BY dari desanya di Kecamatan Patilanggio, jauh-jauh ke wilayah Moutung, Sulteng, hanya untuk belanja narkoba jenis sabu-sabu.

Saat itu BY juga sempat mengkonsumsi sabu-sabu di wilayah Moutong. “Setelah kami interogasi, BY mengaku bahwa dirinya benar menuju ke wilayah Moutong pada 22 Januari, dan membeli narkotika jenis sabu serta mengkonsumsinya di wilayah tersebut. Setelah itu, pada 23 Januari, BY dan AI menggunakan narkoba di rumah milik AI yang terletak di Desa Sipatana,”ujar Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Renly Henry Turangan,S.H. Setelah ditangkap, BY dan AI digiring ke Mapolres Pohuwato, dan terancam hukuman pidana. Pelaku dijerat pasal 112 dan pasal 127 tentang penyalahgunaan Narkotika. “Kedua pelaku diduga melanggar pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutupnya menjelaskan.

Sementara itu, dua hari sebelumnya, Satnarkoba Polres Pohuwato, juga berhasil meringkus tiga pelaku narkotika. Awalnya Polisi mendapati informasi ada pengiriman Narkoba dari Moutong ke Marisa, Pohuwato. Tim kemudian bergerak ke salah satu rumah warga di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa.

Related Post

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Pada saat berada di rumah tersebut, tiga orang masing-masing HL (50), warga Kecamatan Moutong, Sulteng, SS (40), warga Kecamatan Taopa, Sulteng dan MS (33), warga Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato, ditangkap, karena ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastic kip kecil yang diduga bekas narkotika jenis sabu, satu buah sedotan warna putih yang berisi serbuk diduga sisa narkotika jenis sabu, uang Rp 400 ribu dan tiga buah handphone milik tiga warga tersebut. “Untuk hasil urine, semuanya positif narkotika jenis sabu.

Rencananya, besok (hari ini,red) saya akan menuju ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk pengujian laboratorium, terkait dengan barang bukti yang telah didapatkan. Perkembangan selanjutnya, nanti akan kami informasikan kembali,”tandas Iptu Renly. (kif/ryn)

Tags: AyahandaBNNduhiadaakadeskades narkobakades pohuwatomarisaoknum kadespatilanggiopolres pohuwatosatnarkoba polres pohuwatoStop Narkoba

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026
Next Post
Hibah Salah

Hibah Salah

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Batas-Batas Pengobatan

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.