logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dua Hari Teler Narkoba Oknum Kades di Pohuwato Ditangkap

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 25 January 2023
in Headline
0
Dua Hari Teler Narkoba Oknum Kades di Pohuwato Ditangkap

BARANG BUKTI : Waka Polres Pohuwato, Kompol Adek Dermawan,S.H,S.I.K (Tenga) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H (Kanan) dan AKP H. Dayoh (Kiri), saat memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan narkoba di wilayah Polres Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

MARISA-GP – Tak terpuji! kepala desa (Kades) yang harusnya menjadi panutan warga, justeru diduga berbuat pidana. Salah satu oknum Kades di Kecamatan Patilanggio, Pohuwato, inisial BY ditangkap polisi, lantaran kasus narkoba. BY tak berkutik, saat tim opsnal satuan reserse narkoba Polres Pohuwato, menggerebeknya bersama seorang warga inisial AI di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa Pohuwato, Senin (23/1). Di rumah milik AI itu, sang ayahanda (sebutan Kades) sedang asyik pesta sabu-sabu, bersama pemilik rumah. Itu bukan hari pertama BY teler narkoba, tapi sehari sebelum itu, BY juga fly karena mengkonsumsi barang haram itu.

Dari penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, berupa satu sachet plastic klip kecil berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap bong, satu buah kaca pirex, dua buah jarum, dua buah korek api gas dan satu buah handphone milik BY. Dari barang bukti yang disita itu, BY sepertinya cekatan menggunakan barang laknak itu. Hal itu terbukti, sebab sehari sebelumnya (22/1), BY dari desanya di Kecamatan Patilanggio, jauh-jauh ke wilayah Moutung, Sulteng, hanya untuk belanja narkoba jenis sabu-sabu.

Saat itu BY juga sempat mengkonsumsi sabu-sabu di wilayah Moutong. “Setelah kami interogasi, BY mengaku bahwa dirinya benar menuju ke wilayah Moutong pada 22 Januari, dan membeli narkotika jenis sabu serta mengkonsumsinya di wilayah tersebut. Setelah itu, pada 23 Januari, BY dan AI menggunakan narkoba di rumah milik AI yang terletak di Desa Sipatana,”ujar Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Renly Henry Turangan,S.H. Setelah ditangkap, BY dan AI digiring ke Mapolres Pohuwato, dan terancam hukuman pidana. Pelaku dijerat pasal 112 dan pasal 127 tentang penyalahgunaan Narkotika. “Kedua pelaku diduga melanggar pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutupnya menjelaskan.

Sementara itu, dua hari sebelumnya, Satnarkoba Polres Pohuwato, juga berhasil meringkus tiga pelaku narkotika. Awalnya Polisi mendapati informasi ada pengiriman Narkoba dari Moutong ke Marisa, Pohuwato. Tim kemudian bergerak ke salah satu rumah warga di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa.

Related Post

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Pada saat berada di rumah tersebut, tiga orang masing-masing HL (50), warga Kecamatan Moutong, Sulteng, SS (40), warga Kecamatan Taopa, Sulteng dan MS (33), warga Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato, ditangkap, karena ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastic kip kecil yang diduga bekas narkotika jenis sabu, satu buah sedotan warna putih yang berisi serbuk diduga sisa narkotika jenis sabu, uang Rp 400 ribu dan tiga buah handphone milik tiga warga tersebut. “Untuk hasil urine, semuanya positif narkotika jenis sabu.

Rencananya, besok (hari ini,red) saya akan menuju ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk pengujian laboratorium, terkait dengan barang bukti yang telah didapatkan. Perkembangan selanjutnya, nanti akan kami informasikan kembali,”tandas Iptu Renly. (kif/ryn)

Tags: AyahandaBNNduhiadaakadeskades narkobakades pohuwatomarisaoknum kadespatilanggiopolres pohuwatosatnarkoba polres pohuwatoStop Narkoba

Related Posts

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Next Post
Hibah Salah

Hibah Salah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.