TILONGKABILA-GP- Sebagai bagian dari lembaga terhormat. Pastinya Badan Kehormatan(BK) Dekab Bonbol tidak ingin seenaknya bertindak diluar ketentuan yang telah diatur.
Apalagi ketika menyikapi permasalahan kode etik aleg. Karena itulah mengenai persoalan adanya salah satu aleg yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Ketua Badan Kehormatan(BK) Dekab Bonbol, Fadjar Wartabone mengaku pihaknya saat ini belum bisa menentukan sikap dan mengambil langkah lebih lanjut. Sebab alasannya sampai sekarang,BK masih pada posisi menunggu satupun surat atau sejenis pemberitahuan lainnya yang masuk secara resmi ke BK untuk dijadikan dasar memproses persoalan itu.
Kendati demikian jika ada, pihaknya pun tidak akan segan-segan untuk segera tindaklanjutinya dengan merekomendasikan bersangkutan ke pimpinan untuk dapat sementara waktu fokus menjalani proses hukum ” Sikap kita belum mengambil langkah karena kita sampai saat ini belum terima pemberitahuan resmi, sebagai lembaga terhormat kita tidak segampangnya memproses karena harus ada dasar.
Maka kita jalankan mekanisme pada posisi menunggu. Kalau ada pasti kita akan tindaklanjuti dengan merekomendasikan ke pimpinan untuk dinonaktifkan sementara menjalani proses hukum ” tegas aleg senior itu.
Demi menjalankan mekanisme yang ada, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan juga akan berkoordinasi dengan pimpinan dan pihak lain dalam rangka upaya klarifikasi kabar itu secara resmi. (csr)
Comment