logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kursi Sekda Gorut Belum Sah ?, PTUN Perintahkan Bupati Tunda Pengangkatan Sekda 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 13 January 2023
in Headline
0
Kursi Sekda Gorut Belum Sah ?, PTUN Perintahkan Bupati Tunda Pengangkatan Sekda 

Tangkaoan layar pengumuman PTUN Gorontalo

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gubernur-Wagub Cek Kesiapan Arena Utama PENAS XVII di Limboto

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Edukasi Gizi Perkuat Pencegahan Jantung Koroner, Poltekkes Gorontalo Latih Kader Kesehatan Lakukan Skrining

Bisnis Pangan Ilegal, Sempat Buron, Terpidana Diringkus Kejati

GORONTALO – GP – Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro, sesuai surat keputusan Bupati Gorut nomor 821.2/BKPP/SK/185/1/2022, berpolemik. Bahkan, terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, memerintahkan Bupati Gorut, untuk menunda pelaksanaan SK pengangkatan Sekda tersebut, sebagaimana putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 Oktober 2022.

Putusan PTUN tersebut diumumkan ke publik sebagaimana ketetapan ketua PTUN Gorontalo nomor 9/PEN-EKS/2022/PTUN GTO tertanggal 4 Januari 2022. Pengumuman itu juga telah ditayangkan ke surat kabar Harian Gorontalo Post, edisi Jumat 13 Januari 2023.

Dalam pengumuman tersebut, diuruaikan, terkait putusan PTUN nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 Oktober 2022 dengan penggugat Ridwan Yasin, mengguggat Bupati Gorut, dan Sekda Gorut Suleman Lakoro sebagai pihak tergugat intervensi. Seperti diketahui, Ridwan Yasin merupakan Sekda Gorut sebelum Suleman Lakoro yang diberhentikan Bupati Gorut. Kursi Ridwan Yasin, kemudian diisi Suleman Lakoro.

Dalam putusan PTUN disebutkan, mengabulkan permohonan penundaan pengguggat. Poin kedua, yakni memerintahkan tergugat dalam hal ini Bupati Gorut Thariq Modanggu untuk menunda pelaksanaan keputusan Bupati Gorut, nomor 821.2/BKPP/SK/185/I/2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi prtama Sekda Gorontalo Utara atas nama Suleman Lakoro tanggal 25 Januari 2022, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tertanggal 26 oktober 2022 belum berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dalam pokok perkaranya, pertama menyatakan mengabulkan gugatan Ridwan Yasin untuk selurunhya, kedua menyatakan batal keputusanj bupati Gorut tentang pengangkatan Suleman Lokoro sebagai Sekda pada 25 Januari 2022, ketiga mewajibkan Bupati Gorut untuk mencabut keputusan pengangkatan Suleman Lakoro sebagai Sekda, keempat menghukum Bupati Gorut, dan Sekda Suleman Lakoro membayar biaya perkara Rp 394 ribu.

Masih dalam pengumuman PTUN tertanggal 13 Januari 2023 oleh Plh Panitera, Burhan S.H., M.H, pada poin tiga disebutkan amar putusan PTUN nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 oktober 2022 yang menyatakan memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Bupati tentang pengangkatan Sekda Gorut atas nama Suleman Lakoro ssamp[ai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, daya berlakunya terhitung sejak putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN/GTO dibacakan yaitu pada tanggal 26 Oktober 2022 sampai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau adanya putusan pengadilan yang mencabutnya. Poin keempat dalam pengumuman tersebut, disebutkan Bupati Gorut sebagai tergugat/termohon eksekusi, sampai dengan pengumuman ini disampaikan belum melaksanakan penundaan pelaksanaan keputusan Bupati tentang pengangkatan Suleman Lakoro sebagai Sekda Gorut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (tro)

Tags: anggrekAtinggolaBiaubupati gorutGentumaGorontalo UtaraIbaratIlangatakwandangMoluoMonanoPengumuman PTUNPTUN GorontaloPutusan PTUNridwan yasinSekda GorutSuleman LakorosumalataThariq ModangguTolinggula

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie meninjau Media Center PENAS Petani Nelayan ke-XVII yang berada di kompleks GOR David-Tonny, Limboto, Ahad (14/6/2026). (Foto : Dok-Pemprov/valen)

Gubernur-Wagub Cek Kesiapan Arena Utama PENAS XVII di Limboto

Monday, 15 June 2026
Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Saturday, 13 June 2026
Salah satu Kader Kesehatan Desa Tualango saat melakukan praktek untuk mengukur gula darah salah, Kamis (11/6/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Edukasi Gizi Perkuat Pencegahan Jantung Koroner, Poltekkes Gorontalo Latih Kader Kesehatan Lakukan Skrining

Friday, 12 June 2026
Penangkapan terpidana kasus bisnis bahan pangan olahan dalam kemasan illegal oleh Kejati Gorontalo. (foto: istimewa)

Bisnis Pangan Ilegal, Sempat Buron, Terpidana Diringkus Kejati

Friday, 12 June 2026
Prabowo ke Gorontalo Lagi, Diagendakan Hadiri Puncak PENAS XVII

Prabowo ke Gorontalo Lagi, Diagendakan Hadiri Puncak PENAS XVII

Friday, 12 June 2026
Sukseskan PENAS XVII, Maskapai Extra Flight ke Gorontalo

Sukseskan PENAS XVII, Maskapai Extra Flight ke Gorontalo

Friday, 12 June 2026
Next Post
Harga Jagung Anjlok

KADIN Pastikan Tak Ada Larangan Ekspor Jagung, Jasin : Jadi Politisi Harusnya Update Regulasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

Saturday, 13 June 2026
Bupati Saipul Apresiasi PT IGL dan PT BTL atas Kontribusi Nyata bagi Pekerja Rentan di Pohuwato

Bupati Saipul Apresiasi PT IGL dan PT BTL atas Kontribusi Nyata bagi Pekerja Rentan di Pohuwato

Monday, 15 June 2026
--

Sel Janin

Monday, 15 June 2026
--

Bagi Hasil

Monday, 15 June 2026

Pos Populer

  • Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Dukung Edukasi Jurnalis dan Pelajar, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kupas Tuntas UU ITE dan Hak Cipta

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Antusias Ikut PENAS XVII Gorontalo, Kontingen Jambi Tempuh Jalur Darat dan Laut

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Bupati Saipul Apresiasi PT IGL dan PT BTL atas Kontribusi Nyata bagi Pekerja Rentan di Pohuwato

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.