logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kursi Sekda Gorut Belum Sah ?, PTUN Perintahkan Bupati Tunda Pengangkatan Sekda 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 13 January 2023
in Headline
0
Kursi Sekda Gorut Belum Sah ?, PTUN Perintahkan Bupati Tunda Pengangkatan Sekda 

Tangkaoan layar pengumuman PTUN Gorontalo

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

GORONTALO – GP – Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro, sesuai surat keputusan Bupati Gorut nomor 821.2/BKPP/SK/185/1/2022, berpolemik. Bahkan, terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, memerintahkan Bupati Gorut, untuk menunda pelaksanaan SK pengangkatan Sekda tersebut, sebagaimana putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 Oktober 2022.

Putusan PTUN tersebut diumumkan ke publik sebagaimana ketetapan ketua PTUN Gorontalo nomor 9/PEN-EKS/2022/PTUN GTO tertanggal 4 Januari 2022. Pengumuman itu juga telah ditayangkan ke surat kabar Harian Gorontalo Post, edisi Jumat 13 Januari 2023.

Dalam pengumuman tersebut, diuruaikan, terkait putusan PTUN nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 Oktober 2022 dengan penggugat Ridwan Yasin, mengguggat Bupati Gorut, dan Sekda Gorut Suleman Lakoro sebagai pihak tergugat intervensi. Seperti diketahui, Ridwan Yasin merupakan Sekda Gorut sebelum Suleman Lakoro yang diberhentikan Bupati Gorut. Kursi Ridwan Yasin, kemudian diisi Suleman Lakoro.

Dalam putusan PTUN disebutkan, mengabulkan permohonan penundaan pengguggat. Poin kedua, yakni memerintahkan tergugat dalam hal ini Bupati Gorut Thariq Modanggu untuk menunda pelaksanaan keputusan Bupati Gorut, nomor 821.2/BKPP/SK/185/I/2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi prtama Sekda Gorontalo Utara atas nama Suleman Lakoro tanggal 25 Januari 2022, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tertanggal 26 oktober 2022 belum berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dalam pokok perkaranya, pertama menyatakan mengabulkan gugatan Ridwan Yasin untuk selurunhya, kedua menyatakan batal keputusanj bupati Gorut tentang pengangkatan Suleman Lokoro sebagai Sekda pada 25 Januari 2022, ketiga mewajibkan Bupati Gorut untuk mencabut keputusan pengangkatan Suleman Lakoro sebagai Sekda, keempat menghukum Bupati Gorut, dan Sekda Suleman Lakoro membayar biaya perkara Rp 394 ribu.

Masih dalam pengumuman PTUN tertanggal 13 Januari 2023 oleh Plh Panitera, Burhan S.H., M.H, pada poin tiga disebutkan amar putusan PTUN nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 oktober 2022 yang menyatakan memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Bupati tentang pengangkatan Sekda Gorut atas nama Suleman Lakoro ssamp[ai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, daya berlakunya terhitung sejak putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN/GTO dibacakan yaitu pada tanggal 26 Oktober 2022 sampai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau adanya putusan pengadilan yang mencabutnya. Poin keempat dalam pengumuman tersebut, disebutkan Bupati Gorut sebagai tergugat/termohon eksekusi, sampai dengan pengumuman ini disampaikan belum melaksanakan penundaan pelaksanaan keputusan Bupati tentang pengangkatan Suleman Lakoro sebagai Sekda Gorut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (tro)

Tags: anggrekAtinggolaBiaubupati gorutGentumaGorontalo UtaraIbaratIlangatakwandangMoluoMonanoPengumuman PTUNPTUN GorontaloPutusan PTUNridwan yasinSekda GorutSuleman LakorosumalataThariq ModangguTolinggula

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Harga Jagung Anjlok

KADIN Pastikan Tak Ada Larangan Ekspor Jagung, Jasin : Jadi Politisi Harusnya Update Regulasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.