logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kursi Sekda Gorut Belum Sah ?, PTUN Perintahkan Bupati Tunda Pengangkatan Sekda 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 13 January 2023
in Headline
0
Kursi Sekda Gorut Belum Sah ?, PTUN Perintahkan Bupati Tunda Pengangkatan Sekda 

Tangkaoan layar pengumuman PTUN Gorontalo

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

GORONTALO – GP – Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro, sesuai surat keputusan Bupati Gorut nomor 821.2/BKPP/SK/185/1/2022, berpolemik. Bahkan, terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, memerintahkan Bupati Gorut, untuk menunda pelaksanaan SK pengangkatan Sekda tersebut, sebagaimana putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 Oktober 2022.

Putusan PTUN tersebut diumumkan ke publik sebagaimana ketetapan ketua PTUN Gorontalo nomor 9/PEN-EKS/2022/PTUN GTO tertanggal 4 Januari 2022. Pengumuman itu juga telah ditayangkan ke surat kabar Harian Gorontalo Post, edisi Jumat 13 Januari 2023.

Dalam pengumuman tersebut, diuruaikan, terkait putusan PTUN nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 Oktober 2022 dengan penggugat Ridwan Yasin, mengguggat Bupati Gorut, dan Sekda Gorut Suleman Lakoro sebagai pihak tergugat intervensi. Seperti diketahui, Ridwan Yasin merupakan Sekda Gorut sebelum Suleman Lakoro yang diberhentikan Bupati Gorut. Kursi Ridwan Yasin, kemudian diisi Suleman Lakoro.

Dalam putusan PTUN disebutkan, mengabulkan permohonan penundaan pengguggat. Poin kedua, yakni memerintahkan tergugat dalam hal ini Bupati Gorut Thariq Modanggu untuk menunda pelaksanaan keputusan Bupati Gorut, nomor 821.2/BKPP/SK/185/I/2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi prtama Sekda Gorontalo Utara atas nama Suleman Lakoro tanggal 25 Januari 2022, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tertanggal 26 oktober 2022 belum berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dalam pokok perkaranya, pertama menyatakan mengabulkan gugatan Ridwan Yasin untuk selurunhya, kedua menyatakan batal keputusanj bupati Gorut tentang pengangkatan Suleman Lokoro sebagai Sekda pada 25 Januari 2022, ketiga mewajibkan Bupati Gorut untuk mencabut keputusan pengangkatan Suleman Lakoro sebagai Sekda, keempat menghukum Bupati Gorut, dan Sekda Suleman Lakoro membayar biaya perkara Rp 394 ribu.

Masih dalam pengumuman PTUN tertanggal 13 Januari 2023 oleh Plh Panitera, Burhan S.H., M.H, pada poin tiga disebutkan amar putusan PTUN nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 oktober 2022 yang menyatakan memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Bupati tentang pengangkatan Sekda Gorut atas nama Suleman Lakoro ssamp[ai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, daya berlakunya terhitung sejak putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN/GTO dibacakan yaitu pada tanggal 26 Oktober 2022 sampai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau adanya putusan pengadilan yang mencabutnya. Poin keempat dalam pengumuman tersebut, disebutkan Bupati Gorut sebagai tergugat/termohon eksekusi, sampai dengan pengumuman ini disampaikan belum melaksanakan penundaan pelaksanaan keputusan Bupati tentang pengangkatan Suleman Lakoro sebagai Sekda Gorut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (tro)

Tags: anggrekAtinggolaBiaubupati gorutGentumaGorontalo UtaraIbaratIlangatakwandangMoluoMonanoPengumuman PTUNPTUN GorontaloPutusan PTUNridwan yasinSekda GorutSuleman LakorosumalataThariq ModangguTolinggula

Related Posts

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Friday, 29 May 2026
Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Friday, 29 May 2026
Next Post
Harga Jagung Anjlok

KADIN Pastikan Tak Ada Larangan Ekspor Jagung, Jasin : Jadi Politisi Harusnya Update Regulasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembekalan Ujian Komprehensif CBT dan Lisan, FEBI IAIN Gorontalo Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Dunia Kerja

Pembekalan Ujian Komprehensif CBT dan Lisan, FEBI IAIN Gorontalo Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Dunia Kerja

Wednesday, 3 June 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

Tuesday, 2 June 2026
Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Friday, 29 May 2026
Baznas dan Mahasiswa IAIN Gorontalo Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Baznas dan Mahasiswa IAIN Gorontalo Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Tuesday, 23 December 2025

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.