Gorontalopost.id – Sidang terhadap terdakwa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo IPH alias Helmy terpaksa harus ditunda, Senin, (09/01/2023). Pasalnya, saksi meringankan terdakwa yang sediannya dimintai keterangan oleh hakim malah tidak hadir di persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Gorontalo Bayu Lesmana S.H mengatakan, sidang pemeriksaan saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa dipending hingga pekan depan.
“Dengan ketidakhadiran saksi kali ini, sehingganya sidang tersebut ditunda guna memberikan kesempatan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi a d charge pada sidang selanjutnya.
Sidang Ketua KONI Kabupaten Gorontalo kali ini di pimpin oleh majelis hakim Rendra Yozar Dharmaputra S.H.,M. H dan agenda sidang yang sudah dilalui sudah masuk pada tahapan 12 kali persidangan. (tr-77)










Discussion about this post