Gorontalopost.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Fatma Noor ke Polsek Kota Barat melah berbuntut panjang. Pasalnya, penyidik Polsek Kota Barat yang menangani kasus malah sebaliknya dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo oleh perempuan inisial WB selaku terlapor dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor tersebut.
Dalam laporannya WB mengaku, dirinya merasa bahwa penyidik Polsek Kota Barat yang menangani perkara melibatkan dirinnya itu tidak profesional.
“Saya ini dilaporkan ipar saya sendiri atas tuduhan menggelapkan motor milik kakak kandung saya yang saat ini sudah meninggal dunia,”ungkap WB. Namun diakui WB, sebelum kakaknya meninggal, sebelumnya dirawat di rumah sakit. Merasa kesulitan dalam hal transportasi untuk mengurus kakanya yang sakit, Sehingga WB meminjam sepeda motor tersebut kepada kakaknya, dan kakaknya memberikan izin.
Dijelaskan WB, sepeda motor tersebut hanya diguanakan selama dua hari, setelah itu dikembalikan kepada anak almarhum kakaknya yang saat itu dijemput langsung di rumah sakit. Namun, Fatma Noor tak terima sepeda motor itu hanya dikembalikan kepada anak almarhum kakaknya yang dianggap sebagai ahli waris dan berhak memiliki sepeda motor tersebut.
“Nah, atas kejadian itu saya dilaporkan penggelapan motor ke Polsek Kota Barat. Memang Fatma Noor adalah istri kakak saya, tapi dia tidak punya anak. Sehingga yang lebih berhak ambil motor itu adalah anak kandung Almarhum,”kata WB. Untuk itu WB mempertanyakan apa yang menjadi dasar penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka penggelapan motor. “Saya sudah masukkan suray pengaduan ke Kapolda Gorontalo, Propam dan Wasidik Polda Gorontalo. Semoga ada titik terang dan keadilan,”harap WB.
Kapolsek Kota Barat Iptu Eldo Alrik Sibi Rawung saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan penyidiknya dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo. “Jika yang bersangkutan (WB,red) menempuh jalur lain, Itu haknya. Yang pasti penyidik dalam menangani kasus sudah bertindak profesional sesuai prosedur berlaku dan tidak ada tendensi lain,”kata Iptu Eldo. Bahkan diungkapkan Eldo, sebenarnya WB sudah dikasih surat panggilan, karena perkaranya sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dari Jaksa di kejaksaan. Itu artinya kasus ini tidak dipaksakan begitu saja melainkan sudah sesuai petunjuk kejaksaan. Harusnya kata Eldo, pada Senin (09/01/23) itu sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Penyidik juga sudah ditelpon pihak Propam, jadi kalau memang dia keberatan kan ada ada jalur yang bisa dipakai,”tandas Kapolsek.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Fatma Noor melaporkan kejadian dugaan Penggelapan yang dilakukan WB yakni satu unit Sepeda Motor Nmax warna Hitam yang pemiliknya adalah Nanang Biya (Almarhum ) suami Sah dari Fatma Noor. Sepeda motor Nmax tersebut dibeli suami pelapor saat pelapor telah menikah secara sah dengan dibuktikanya buku nikah pada 2017. Setelah Alm. Nanang jatuh sakit dan dirawat secara medis selama beberapa hari berada di RS. WB adik kandung dari Alm. Nanang menelefon Fatma meminjam Sepeda Motor. Hingga suaminya Alm. Nanang meninggal, sepeda motor itu tak dikembalikan dan malah diserahkan kepada anaknya dari istri pertama Alm Nanang. Merasa keberatan, Fatma menempuh jalur hukum melaporkan WB ke Polsek Kota Barat.
“Itu hak dia untuk menggunakan jalur yang ada, nanti bisa dibuktikan siapa yang benar,”kunci Wahyu. (roy)










Discussion about this post