logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Oknum Polisi Dilapor ke Propam Polda, Dianggap Tidak Profesional Tangani Perkara

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 13 January 2023
in Metropolis
0
Oknum Polisi Dilapor ke Propam Polda, Dianggap Tidak Profesional Tangani Perkara

Wahdian DJ Biya saat memberikan laporannya ke Propam Polda Gorontalo, Senin (09/01/23). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Fatma Noor ke Polsek Kota Barat melah berbuntut panjang. Pasalnya, penyidik Polsek Kota Barat yang menangani kasus malah sebaliknya dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo oleh perempuan inisial WB selaku terlapor dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor tersebut.

Dalam laporannya WB mengaku, dirinya merasa bahwa penyidik Polsek Kota Barat yang menangani perkara melibatkan dirinnya itu tidak profesional.

“Saya ini dilaporkan ipar saya sendiri atas tuduhan menggelapkan motor milik kakak kandung saya yang saat ini sudah meninggal dunia,”ungkap WB. Namun diakui WB, sebelum kakaknya meninggal, sebelumnya dirawat di rumah sakit. Merasa kesulitan dalam hal transportasi untuk mengurus kakanya yang sakit, Sehingga WB meminjam sepeda motor tersebut kepada kakaknya, dan kakaknya memberikan izin.

Dijelaskan WB, sepeda motor tersebut hanya diguanakan selama dua hari, setelah itu dikembalikan kepada anak almarhum kakaknya yang saat itu dijemput langsung di rumah sakit. Namun, Fatma Noor tak terima sepeda motor itu hanya dikembalikan kepada anak almarhum kakaknya yang dianggap sebagai ahli waris dan berhak memiliki sepeda motor tersebut.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Nah, atas kejadian itu saya dilaporkan penggelapan motor ke Polsek Kota Barat. Memang Fatma Noor adalah istri kakak saya, tapi dia tidak punya anak. Sehingga yang lebih berhak ambil motor itu adalah anak kandung Almarhum,”kata WB. Untuk itu WB mempertanyakan apa yang menjadi dasar penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka penggelapan motor. “Saya sudah masukkan suray pengaduan ke Kapolda Gorontalo, Propam dan Wasidik Polda Gorontalo. Semoga ada titik terang dan keadilan,”harap WB.

Kapolsek Kota Barat Iptu Eldo Alrik Sibi Rawung saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan penyidiknya dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo. “Jika yang bersangkutan (WB,red) menempuh jalur lain, Itu haknya. Yang pasti penyidik dalam menangani kasus sudah bertindak profesional sesuai prosedur berlaku dan tidak ada tendensi lain,”kata Iptu Eldo. Bahkan diungkapkan Eldo, sebenarnya WB sudah dikasih surat panggilan, karena perkaranya sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dari Jaksa di kejaksaan. Itu artinya kasus ini tidak dipaksakan begitu saja melainkan sudah sesuai petunjuk kejaksaan. Harusnya kata Eldo, pada Senin (09/01/23) itu sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Penyidik juga sudah ditelpon pihak Propam, jadi kalau memang dia keberatan kan ada ada jalur yang bisa dipakai,”tandas Kapolsek.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Fatma Noor melaporkan kejadian dugaan Penggelapan yang dilakukan WB yakni satu unit Sepeda Motor Nmax warna Hitam yang pemiliknya adalah Nanang Biya (Almarhum ) suami Sah dari Fatma Noor. Sepeda motor Nmax tersebut dibeli suami pelapor saat pelapor telah menikah secara sah dengan dibuktikanya buku nikah pada 2017. Setelah Alm. Nanang jatuh sakit dan dirawat secara medis selama beberapa hari berada di RS. WB adik kandung dari Alm. Nanang menelefon Fatma meminjam Sepeda Motor. Hingga suaminya Alm. Nanang meninggal, sepeda motor itu tak dikembalikan dan malah diserahkan kepada anaknya dari istri pertama Alm Nanang. Merasa keberatan, Fatma menempuh jalur hukum melaporkan WB ke Polsek Kota Barat.
“Itu hak dia untuk menggunakan jalur yang ada, nanti bisa dibuktikan siapa yang benar,”kunci Wahyu. (roy)

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Perkara Penggelapan di Kota Barat Segera Disidangkan

Perkara Penggelapan di Kota Barat Segera Disidangkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.