logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Oknum Polisi Dilapor ke Propam Polda, Dianggap Tidak Profesional Tangani Perkara

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 13 January 2023
in Metropolis
0
Oknum Polisi Dilapor ke Propam Polda, Dianggap Tidak Profesional Tangani Perkara

Wahdian DJ Biya saat memberikan laporannya ke Propam Polda Gorontalo, Senin (09/01/23). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Fatma Noor ke Polsek Kota Barat melah berbuntut panjang. Pasalnya, penyidik Polsek Kota Barat yang menangani kasus malah sebaliknya dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo oleh perempuan inisial WB selaku terlapor dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor tersebut.

Dalam laporannya WB mengaku, dirinya merasa bahwa penyidik Polsek Kota Barat yang menangani perkara melibatkan dirinnya itu tidak profesional.

“Saya ini dilaporkan ipar saya sendiri atas tuduhan menggelapkan motor milik kakak kandung saya yang saat ini sudah meninggal dunia,”ungkap WB. Namun diakui WB, sebelum kakaknya meninggal, sebelumnya dirawat di rumah sakit. Merasa kesulitan dalam hal transportasi untuk mengurus kakanya yang sakit, Sehingga WB meminjam sepeda motor tersebut kepada kakaknya, dan kakaknya memberikan izin.

Dijelaskan WB, sepeda motor tersebut hanya diguanakan selama dua hari, setelah itu dikembalikan kepada anak almarhum kakaknya yang saat itu dijemput langsung di rumah sakit. Namun, Fatma Noor tak terima sepeda motor itu hanya dikembalikan kepada anak almarhum kakaknya yang dianggap sebagai ahli waris dan berhak memiliki sepeda motor tersebut.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

“Nah, atas kejadian itu saya dilaporkan penggelapan motor ke Polsek Kota Barat. Memang Fatma Noor adalah istri kakak saya, tapi dia tidak punya anak. Sehingga yang lebih berhak ambil motor itu adalah anak kandung Almarhum,”kata WB. Untuk itu WB mempertanyakan apa yang menjadi dasar penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka penggelapan motor. “Saya sudah masukkan suray pengaduan ke Kapolda Gorontalo, Propam dan Wasidik Polda Gorontalo. Semoga ada titik terang dan keadilan,”harap WB.

Kapolsek Kota Barat Iptu Eldo Alrik Sibi Rawung saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan penyidiknya dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo. “Jika yang bersangkutan (WB,red) menempuh jalur lain, Itu haknya. Yang pasti penyidik dalam menangani kasus sudah bertindak profesional sesuai prosedur berlaku dan tidak ada tendensi lain,”kata Iptu Eldo. Bahkan diungkapkan Eldo, sebenarnya WB sudah dikasih surat panggilan, karena perkaranya sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dari Jaksa di kejaksaan. Itu artinya kasus ini tidak dipaksakan begitu saja melainkan sudah sesuai petunjuk kejaksaan. Harusnya kata Eldo, pada Senin (09/01/23) itu sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Penyidik juga sudah ditelpon pihak Propam, jadi kalau memang dia keberatan kan ada ada jalur yang bisa dipakai,”tandas Kapolsek.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Fatma Noor melaporkan kejadian dugaan Penggelapan yang dilakukan WB yakni satu unit Sepeda Motor Nmax warna Hitam yang pemiliknya adalah Nanang Biya (Almarhum ) suami Sah dari Fatma Noor. Sepeda motor Nmax tersebut dibeli suami pelapor saat pelapor telah menikah secara sah dengan dibuktikanya buku nikah pada 2017. Setelah Alm. Nanang jatuh sakit dan dirawat secara medis selama beberapa hari berada di RS. WB adik kandung dari Alm. Nanang menelefon Fatma meminjam Sepeda Motor. Hingga suaminya Alm. Nanang meninggal, sepeda motor itu tak dikembalikan dan malah diserahkan kepada anaknya dari istri pertama Alm Nanang. Merasa keberatan, Fatma menempuh jalur hukum melaporkan WB ke Polsek Kota Barat.
“Itu hak dia untuk menggunakan jalur yang ada, nanti bisa dibuktikan siapa yang benar,”kunci Wahyu. (roy)

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Perkara Penggelapan di Kota Barat Segera Disidangkan

Perkara Penggelapan di Kota Barat Segera Disidangkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.