Gorontalopost.id – Pelaksanaan proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 banyak yang tidak tuntas. Salah satunya di Kabupaten Gorontalo, bahkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melepas diri dari pengawasan pembangunan yang menggunakan dana PEN di daerah itu. Hal ini disampaikan Kajati Haruna, SH., MH, pada sesi konfresi Pers baru-baru ini.
“Kami (Kejati Gorontalo) melepas diri dari pendampingan atau pengawasan pembangunan di Provinsi Gorontalo, yang menggunakan dana PEN,” kata Haruna. Hal ini diakui Haruna, karena pihak yang didampingi, tidak mau mendengar masukan atas pelaksanaan pekerjaan proyek PEN tersebut.
”Proyek yang menggunakan dana PEN memang kita melakukan pendampingan baik oleh bidang Datun maupun oleh inteljen. Dalam beberapa kasus, memang Datun ini memutuskan untuk tidak lagi mendampingi. Karena masukan-masukan yang disampaikan oleh bidang datun ternyata tidak ditindaklanjuti oleh pemohon yang meminta pendampingan,”ungkap Haruna. Hubungan bidang intelijen dalam pelaksanaan proyek PEN fungsinya mengamankan, jadi kalau ada hambatan gangguan yang sifatnya noteis itu tugasnya intelejen, dan intelejen ini pengamanannya setiap saat.
Terpisah Asisten Intelejen Kejati Gorontalo Otto Sompotan mengatakan, bahwa Kejaksaan mundur dari pendampingan hukum bidang Datun hanya pada dana PEN Kabupaten Gorontalo. “Untuk daerah lain tetap lanjut dilakukan pendampingan,”pungkas Otto.
Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PU-PR) mencatat total realisasi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo pada pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan sebesar Rp265 miliar dari total Rp294 Miliar.
Kepala Dinas PU-PR, Heriyanto A. Kodai, menyampaikan, jumlah anggaran yang terserap itu merupakan akumulasi anggaran dari 46 pekerjaan jalan dan jembatan terhitung sejak tahun 2021 sampai 2022.
“Jadi untuk sisa anggaran yang tak terealisasi akan dikembalikan ke PT SMI. Jumlah anggaran tak terserap sebesar Rp 29 miliar terbagi atas anggaran proyek single years Rp 16 miliar dan proyek multi years Rp12 miliar,” kata Heriyanto.
Selain itu, Heriyanto menyampaikan 14 perusahaan yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah daerah. Heriyanto ingin agar para perusahaan itu mendapatkan sanksi dan tak lagi ikut serta dalam proses tender proyek di daerah. (roy)











Discussion about this post