Gorontalopost.id – Penyidik Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo nampaknya harus kerja ekstra dalam penuntasan kasus pertambangan illegal batu hitam. Pasalnya, pada 2023 ini, terdapat sepuluh kasus yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Polda Gorontalo untuk dituntaskan.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, dalam setahun terakhir, sebanyak 13 kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Tiga kasus sudah tahap P21 (sudah tuntas dan diserahkan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan), sepuluh kasus dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika dengan tegas akan melakukan evaluasi tahun ini. “Kita arahkan Dirreskrimum dan Dirreskrimsus, untuk cuci gudang atas perkara-perkara yang lama belum tuntas untuk segera didatakan dan segera dituntaskan,”ujar Helmy. Lebih lanjut orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo ini mengungkapkan, khusus untuk penanganan kasus batu hitam, Kapolda Helmy menekankan agar jangan gunakan polisi atau aparat sebagai alat.
Helmy juga meminta dukungan semua pihak terutama media untuk serius mengawal kasus batu hitam ini, dan sebaliknya jangan sampai wartawan menjadi alat. Dia juga menegaskan bahwa, tambang batu hitam bagaimanapun bentuknya adalah sebuah tindakan ilegal. “Apapun ceritanya, ini adalah ilegal.
Mau dia membentuk koperasi ilegal, mau dia membentuk ini tetap ilegal. Dalam hal ini juga kami mendorong kepada pemerintah untuk segera membuat regulasi tata kelola batu hitam itu seperti apa,” tegas Irjen Pol Helmy Santika. Lebih lanjut, Helmy menitipkan pesan kepada wartawan yang berada di Gorontalo, untuk sama-sama bekerja sama dalam pemberitaan soal batu hitam itu.
“Saya berharap para wartawan untuk bisa memberitakan soal batu hitam. Yang pertama kondusif dulu, yang kedua menyadari memahami bahwa semua ini ilegal tidak usah saling sikut,” pintanya. Kapolda Helmy mengatakan, bahwa batu hitam ini ditemukan pertama kali di daerah pertambangan konsesi kontrak karya milik PT. Gorontalo Minerals,dikarenakan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, kemudian batu hitam ini sejak tahun 2019 mulai dicari dan ditambang secara ilegal dan tradisional oleh penambang liar.
“ Dengan berkembangnya waktu timbul gesekan antar kelompok penambang yang berkepentingan terhadap eksploitasi batu hitam ini, situasi tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Gorontalo dengan melakukan upaya hukum yang terukur guna meredam agar gesekan tersebut tidak terus meluas menjadi konflik sosial yang berkepanjangan,” tandasnya. (roy)










Discussion about this post