logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Malam Tahun Baru Dilarang Nyalakan Petasan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 30 December 2022
in Metropolis
0
Malam Tahun Baru Dilarang Nyalakan Petasan

Pembeli menawar petasan di Kota Gorontalo. Petasan dan kembang api ini dipersiapan menjelang perayaan natal dan tahun baru 2021. (foto : Ramadhan/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada melam pergantian tahun 2023 yang diprediksi akan meriah. Polri dalam hal ini Polda Gorontalo menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bereuforia merayakannya dengan menyalakan petasan/mercon.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (29/12) mengatakan, penggunaan petasan/ mercon jelas dilarang karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat ,yang diperbolehkan menyalakan kembang/bunga api itupun tidak boleh sembarangan tempat, bunga api yang telah memiliki izin impor/produksi dari Baintelkam kurang dari 2 inci tidak perlu izin pembelian dan penggunaan, namun untuk bunga api yang ukuran 2 sd 8 inchi harus ada izin pembelian dan penggunaannya dari Baintelkam Polri, nantinya dari Dit Intelkam akan melakukan pengawasan terkait peredaran bunga/kembang api yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo,”terang Wahyu.

Ditambahkan Wahyu, pelarangan petasan juga didasarkan atas Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. Pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Tertuang pada poin 10 larangan adanya penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Polri bersama instansi terkait dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan,” ucap Wahyu.

Related Post

Penagih Hutang Rampas Kendaraan, Lapor Polisi

Direkrtur Proyek SPPBE Rp 14 Milyar Dibui

Pengedar Narkoba Asal Parimo Dibekuk, Kelabui Petugas, Selundupkan Sabu di Kotak Tisu

Cegah Pernikahan Dini dan Stunting, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Edukasi Remaja di Tabumela

Ditambahkan Wahyu, Untuk pencegahan adanya penggunaan petasan pada malam pergantian tahun nanti, Polda Gorontalo dan jajaran serta instansi terkait akan melakukan patroli dan razia terlebih kepada pedagang-pedagang yang memperjual belikan petasan ataupun kembang api.

“Untuk aman dan lancarnya malam pergantian tahun baru, Polda Gorontalo bekerja sama dengan unsur pemerintah dan instansi terkait akan melakukan razia terhadap petasan, terlebih kepada pedagang yang tidak memiliki surat ijin,”tandasnya. (roy).

Related Posts

Penagih Hutang Rampas Kendaraan, Lapor Polisi

Penagih Hutang Rampas Kendaraan, Lapor Polisi

Friday, 6 November 2026
Direkrtur Proyek SPPBE Rp 14 Milyar Dibui

Direkrtur Proyek SPPBE Rp 14 Milyar Dibui

Friday, 6 November 2026
Pengedar Narkoba Asal Parimo Dibekuk, Kelabui Petugas, Selundupkan Sabu di Kotak Tisu

Pengedar Narkoba Asal Parimo Dibekuk, Kelabui Petugas, Selundupkan Sabu di Kotak Tisu

Friday, 6 November 2026
Cegah Pernikahan Dini dan Stunting, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Edukasi Remaja di Tabumela

Cegah Pernikahan Dini dan Stunting, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Edukasi Remaja di Tabumela

Friday, 6 November 2026
HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

Thursday, 5 November 2026
Rampas Paksa Mobil Warga, Tiga Debt Colecktor Jadi Tersangka

Rampas Paksa Mobil Warga, Tiga Debt Colecktor Jadi Tersangka

Thursday, 5 November 2026
Next Post
Rumput Laut Bawa Berkah Bagi Masyarakat Kwandang

Rumput Laut Bawa Berkah Bagi Masyarakat Kwandang

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

Thursday, 5 November 2026
Pendidikan, Dana BOP Bulan Ini Dicairkan

Pendidikan, Dana BOP Bulan Ini Dicairkan

Wednesday, 23 February 2022
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika menyerahkan hadiah kepada juara lomba religi yang digelar Citimall Gorontalo, Ahad (9/3/2025). (Foto: Kominfo)

Adhan: Perusahaan Swasta Diimbau Bikin Kegiatan Religi

Monday, 10 March 2025
Wagub Idah Syahidah RH Apresiasi Hadirnya Layanan Samsat di Pasar Murah

Wagub Idah Syahidah RH Apresiasi Hadirnya Layanan Samsat di Pasar Murah

Friday, 6 November 2026

Pos Populer

  • HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

    HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Kalender “Literasi” Gorontalo 

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Mantan Aleg Deprov Diamankan Polda, Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Pertambangan Pohuwato

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Penambang Ilegal Saripi Tebar Teror, Rusak Fasilitas Pabrik Gula, Karyawan Resah dan Ketakutan

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Buron Kasus SPBE Boalemo Diciduk di Jakarta

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.