logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polda-Polres Menunggak 1.139 Kasus, Kapolda Perintahkan Penyidik 2023 Cuci Gudang

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 29 December 2022
in Metropolis
0
Polda-Polres Menunggak 1.139 Kasus, Kapolda Perintahkan Penyidik 2023 Cuci Gudang

Kapolda Gorontalo saat memaparkan kinerja Polda Gorontalo dan jajaran selama tahun 2022 pada konfrensi Pers akhir tahun belum lama ini. (Foto: Roy/Goorntalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorotnalopost.id – Sepanjang tahun 2022, jumlah tindak pidana yang ditangani oleh Polda dan Polres jajaran sebanyak 2.449 kasus. Jumlah kasus ini mengalami penurunan sebanyak 143 kasus atau 6 % jika dibandingkan dari tahun sebelumnya.

Data yang dihimpun, pada 2021 lalu, sejumlah 2.592 kasus, sedangkan untuk penyelesaian tindak pidana juga mengalami penurunan 27% atau 478 kasus dimana tahun 2021 jumlah Penyelesaian sebanyak 178 kasus. Sedangkan tahun 2022 jumlah kasus yang diselesaikan sebanyak 1.310 kasus. Itu artinya masih ada sebanyak 1.139 Kasus yang menunggak dan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) penyidik Polda Gorontalo dan Polres jajaran. Melihat kondisi ini, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika akan melakukan evaluasi pada 2023 mendatang. “Kita arahkan Dirreskrimum dan Dirreskrimsus, untuk cuci gudang atas perkara-perkara yang lama belum tuntas untuk segera didatakan dan segera dituntaskan,”ujar Helmy saat konferensi Pers Akhir Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Bidang Humas Polda Gorontalo di Aula Titinepo. Orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo ini menambahkan, selama tahun 2022 juga terdapat lima kasus tertinggi yang ditangani oleh Polda Gorontalo dan Polres jajaran.

Pertama yang tertinggi yakni penganiayaan sebanyak 864 kasus, kedua pencurian 326 kasus, ketiga penipuan 171 kasus, keempat tindak pidana perlindungan anak 55 kasus, dan kelima kasus KDRT 135 kasus. Selain itu kasus perzinahan dan pencabulan juga cukup tinggi di wilayah Provinsi Gorontalo yakni 33 kasus Zina dan 101 kasus Pencabulan. “Dari data ini akan kami jadikan bahan anev untuk melaksanakan berbagai kegiatan di tahun 2023, tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat,” Terangnya.

Helmy juga katakan bahwa rangking daerah terawan masih diduduki oleh Polresta Gorontalo dengan jumlah kasus yang ditangani sebanyak 576 kasus, disusul Polres Gorontalo dengan 514 kasus kemudian Polres Bone Bolango sebanyak 344 kasus, Polres Pohuwato 331 kasus, Polres Boalemo 243 kasus dan Polres Gorontalo Utara 178 kasus.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK merupakan kegiatan rutin tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat.

”Kegiatan Konferensi Pers akhir tahun ini sebagai implementasi dari amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan juga wujud transparansi akuntabilitas kinerja Polda Gorontalo dan Polres jajaran, bisa dikatakan ini adalah potret atau rapot Polda dan Polres jajaran, tentunya ada kegiatan yang sudah optimal yang pastinya akan dipertahankan dan juga kegiatan yang belum optimal yang akan diperbaiki dan ditingkatkan ditahun berikutnya,”tutup Wahyu.
(roy)

Tags: Konferensi Pers

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Operasi Lilin Otanaha 2022, Polda Kian Tingkatkan Keamanan

Operasi Lilin Otanaha 2022, Polda Kian Tingkatkan Keamanan

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.