Gorontalopost.id – Pada pergantian tahun 2023 nanti, kemungkinan besar akan lebih meriah. Hal ini dikarenakan, dua tahun sebelumnya perayaan tidak dilakukan akibat adanya pandemic. Oleh karena itu, Polda Gorontalo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar dalam bereuforia merayakan pelepasan tahun, kiranya tidak menyalakan petasan.
Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (29/12) mengatakan, penggunaan petasan dilarang karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat. Meski demikian, masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru, namun dengan persyaratan tertentu.
“Meski bunga api diperbolehkan, namun dengan persyaratan tertentu,” ujarnya.
Ditegaskan Alumnus Akpol 1998 ini, penggunaan kembang api juga tidak boleh sembarangan. Harus ada izin dari Direktorat Intelkam.
“Kalau bunga api boleh. Namun tetap harus mendapatkan ijin dari Direktorat Intelkam,” katanya.
Ditambahkan pula oleh mantan Kapolres Bone Bolango ini, pelarangan petasan juga didasarkan atas Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor : 400.10/8922/SJ tertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Tertuang pada poin 10 larangan adanya penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Polri bersama instansi terkait dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan,” terangnya.
Selain itu, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono pula menyampaikan, untuk pencegahan adanya penggunaan petasan pada malam pergantian tahun nanti, Polda Gorontalo dan jajaran serta instansi terkait akan melakukan patroli dan razia, terlebih kepada pedagang-pedagang yang memperjual belikan petasan ataupun kembang api.
“Agar aman dan lancarnya malam pergantian tahun, Polda Gorontalo bekerja sama dengan unsur pemerintah dan instansi terkait, akan melakukan razia terhadap petasan, terlebih kepada pedagang yang tidak memiliki surat ijin,” imbuhnya.
Diakhir penyampaiannya, Kombes Pol. Wahyu menghimbau, kepada seluruh masyarakat Gorontalo untuk menjaga keamanan Kamtibmas melalui koordinasi dengan semua pihak, baik pemerintah dan unsur TNI-Polri, guna menciptakan keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun Baru 2023.
“Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan Kamtibmas, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berusaha melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” tegasnya. (MG-05/kif)










Discussion about this post