logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Jelang Pergantian Tahun, Masyarakat Diimbau Tak Nyalakan Petasan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 29 December 2022
in Metropolis
0
Kabid Keu dan Dua Kapolres Dimutasi

Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pada pergantian tahun 2023 nanti, kemungkinan besar akan lebih meriah. Hal ini dikarenakan, dua tahun sebelumnya perayaan tidak dilakukan akibat adanya pandemic. Oleh karena itu, Polda Gorontalo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar dalam bereuforia merayakan pelepasan tahun, kiranya tidak menyalakan petasan.

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (29/12) mengatakan, penggunaan petasan dilarang karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat. Meski demikian, masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru, namun dengan persyaratan tertentu.

“Meski bunga api diperbolehkan, namun dengan persyaratan tertentu,” ujarnya.

Ditegaskan Alumnus Akpol 1998 ini, penggunaan kembang api juga tidak boleh sembarangan. Harus ada izin dari Direktorat Intelkam.

Related Post

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

“Kalau bunga api boleh. Namun tetap harus mendapatkan ijin dari Direktorat Intelkam,” katanya.

Ditambahkan pula oleh mantan Kapolres Bone Bolango ini, pelarangan petasan juga didasarkan atas Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor : 400.10/8922/SJ tertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Tertuang pada poin 10 larangan adanya penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Polri bersama instansi terkait dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan,” terangnya.

Selain itu, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono pula menyampaikan, untuk pencegahan adanya penggunaan petasan pada malam pergantian tahun nanti, Polda Gorontalo dan jajaran serta instansi terkait akan melakukan patroli dan razia, terlebih kepada pedagang-pedagang yang memperjual belikan petasan ataupun kembang api.

“Agar aman dan lancarnya malam pergantian tahun, Polda Gorontalo bekerja sama dengan unsur pemerintah dan instansi terkait, akan melakukan razia terhadap petasan, terlebih kepada pedagang yang tidak memiliki surat ijin,” imbuhnya.

Diakhir penyampaiannya, Kombes Pol. Wahyu menghimbau, kepada seluruh masyarakat Gorontalo untuk menjaga keamanan Kamtibmas melalui koordinasi dengan semua pihak, baik pemerintah dan unsur TNI-Polri, guna menciptakan keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun Baru 2023.

“Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan Kamtibmas, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berusaha melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” tegasnya. (MG-05/kif)

Tags: kapolda gorontalopolda gorontalo

Related Posts

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026
Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Dua Warga Marisa Ditangkap

Dua Warga Marisa Ditangkap

Monday, 27 July 2026
Next Post
Sampah Dari Gorontalo Dikirim ke Luar Negeri

Sampah Dari Gorontalo Dikirim ke Luar Negeri

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.