logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Jelang Pergantian Tahun, Masyarakat Diimbau Tak Nyalakan Petasan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 29 December 2022
in Metropolis
0
Kabid Keu dan Dua Kapolres Dimutasi

Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pada pergantian tahun 2023 nanti, kemungkinan besar akan lebih meriah. Hal ini dikarenakan, dua tahun sebelumnya perayaan tidak dilakukan akibat adanya pandemic. Oleh karena itu, Polda Gorontalo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar dalam bereuforia merayakan pelepasan tahun, kiranya tidak menyalakan petasan.

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (29/12) mengatakan, penggunaan petasan dilarang karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat. Meski demikian, masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru, namun dengan persyaratan tertentu.

“Meski bunga api diperbolehkan, namun dengan persyaratan tertentu,” ujarnya.

Ditegaskan Alumnus Akpol 1998 ini, penggunaan kembang api juga tidak boleh sembarangan. Harus ada izin dari Direktorat Intelkam.

Related Post

Penyelesaian Perkara di Pohuwato Dilakukan Secara Profesional

Kasus Kekerasan Mendominasi Dalam Sepekan

Lagi, Polisi Sita Ekskavator, Diduga untuk PETI, Operator Melarikan Diri

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

“Kalau bunga api boleh. Namun tetap harus mendapatkan ijin dari Direktorat Intelkam,” katanya.

Ditambahkan pula oleh mantan Kapolres Bone Bolango ini, pelarangan petasan juga didasarkan atas Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor : 400.10/8922/SJ tertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Tertuang pada poin 10 larangan adanya penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Polri bersama instansi terkait dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan,” terangnya.

Selain itu, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono pula menyampaikan, untuk pencegahan adanya penggunaan petasan pada malam pergantian tahun nanti, Polda Gorontalo dan jajaran serta instansi terkait akan melakukan patroli dan razia, terlebih kepada pedagang-pedagang yang memperjual belikan petasan ataupun kembang api.

“Agar aman dan lancarnya malam pergantian tahun, Polda Gorontalo bekerja sama dengan unsur pemerintah dan instansi terkait, akan melakukan razia terhadap petasan, terlebih kepada pedagang yang tidak memiliki surat ijin,” imbuhnya.

Diakhir penyampaiannya, Kombes Pol. Wahyu menghimbau, kepada seluruh masyarakat Gorontalo untuk menjaga keamanan Kamtibmas melalui koordinasi dengan semua pihak, baik pemerintah dan unsur TNI-Polri, guna menciptakan keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun Baru 2023.

“Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan Kamtibmas, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berusaha melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” tegasnya. (MG-05/kif)

Tags: kapolda gorontalopolda gorontalo

Related Posts

Kasat Intelkam Polres Pohuwato, AKP Alfian Hilahapa,S.H., saat memberikan penyampaian terkait dengan penanganan perkara di Polres Pohuwato.

Penyelesaian Perkara di Pohuwato Dilakukan Secara Profesional

Tuesday, 21 April 2026
Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T. menyinggung tentang kasus kekerasan yang masih mendominasi, saat memimpin apel pagi di Mako Polda Gorontalo.

Kasus Kekerasan Mendominasi Dalam Sepekan

Tuesday, 21 April 2026
Satu unit alat berat jenis Ekskavator merek Hyundai berhasil diamankan oleh personel gabungan Polres Pohuwato, ketika melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Lagi, Polisi Sita Ekskavator, Diduga untuk PETI, Operator Melarikan Diri

Tuesday, 21 April 2026
LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Next Post
Sampah Dari Gorontalo Dikirim ke Luar Negeri

Sampah Dari Gorontalo Dikirim ke Luar Negeri

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Batas-Batas Pengobatan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.