Gorontalopost.id – Tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat/investasi bodong Rahmat Is Ambo bakal diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Boalemo. Pria yang pernah viral kerap memamerkan uangnya hingga miliaran rupiah di media sosial itu kini beralih menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boalemo. Ini setelah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Boalemo, Kamis (22/12/22).
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post dari sumber terpercaya menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Polda Gorontalo AKP Darwin Pakaya yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Setelah proses administrasi di Kejati selesai, Rahmat Ambo langsung dibawa dengan menggunakan mobil tahanan ke Kejari Boalemo. Sumber itu menyebutkan bahwa untuk proses sidang terhadap Rahmat Ambo bakal dilakukan pada Januari 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Boalemo. “Iya, karena memang korbannya sebagian besar di Boalemo, sehingga sidangnya nanti di Pengadilan Negeri Boalemo juga, sekarang tersangka sudah ditahan di Lapas Boalemo sebagai tahanan JPU Kejari Boalemo ,”ungkap sumber yang enggan namannya dikorankan tersebut.
Terpisah Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan adanya tahap II tersangka Rahmat Ambo oleh penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo. Sebelumnya dijelaskan Wahyu, Pada September 2022, Penyidik/Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda Gorontalo telah mengirimkan berkas perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo (RA) kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti langsung di bawa dan diserahkan ke Kejari Kabupaten Boalemo. Diterangkan Wahyu, untuk kasus Rahmat Ambo, penyidik telah menemukan adanya bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersangka Rahmat Ambo yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan.
“Penyidik pembantu telah menemukan adanya bukti yang cukup berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli yang didukung dengan barang bukti dan keterangan tersangka untuk membuktikan perbuatan Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana,”tegas Wahyu. Mantan Kapolres Bone Bolango ini menjelaskan, bahwa terhadap Rahmad Ambo dilakukan penahanan di rumah tahanan ( Rutan) Polda Gorontalo sejak tanggal 29 Agustus 2022. Setelah tersangka Rahmat Ambo dijemput di daerah Pekan Baru Riau usai diamankan oleh Tim Resmob Polsek Bukit Raya yang diback Up oleh Tim Resmob Polda Riau setibanya di Gorontalo langsung dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo sejak 29 Agustus 2022,.
Untuk modus yang dilakukan oleh Rahmat Ambo ungkap Wahyu yakni dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi sebesar 30% dari total dana yang diinvestasikan sehingga korban mau menyerahkan dana tersebut kepada tersangka.
“Dari kasus ini, kita harapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman dan laksanakan cek n ricek di situs resmi OJK serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran,”tandas perwira tiga melati dipundaknnya ini. (roy)










Discussion about this post