Deprov Gorontalo Apresiasi Eksistensi LKS Ummu Syahidah 

GORONTALO -GP- Kalangan Deprov Gorontalo memberikan apresiasi terhadap eksistensi lembaga kesejahteraan sosial (LKS) Ummu Syahidah dalam menjalankan fungsi rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial dan pendampingan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tapi juga berkontribusi penyelamatan bagi generasi bangsa. Apresiasi itu disampaikan anggota Komisi IV Deprov Gorontalo Adnan Entengo saat menjadi salah satu pemateri pada kegiatan Family Development Session (FDS) bagi Orang Tua Klien Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) sekaligus merangkaikan hari Ibu di LKS Ummu Syahidah Gorontalo, Kamis (22/12).

Dia menekankan jika seluruh unsur harus berkontribusi untuk melalukan pencegahan, agar terhadap generasi bangsa yang berhadapan hukum bisa berkurang. “Kegiatan kolaborasi ini adalah salah satu ikhtiar kita dalam menyelamatkan generasi muda, salah satu bentuk apresiasi dan peran pemerintah, termasuk Deprov Gorontalo untuk LKS Ummu Syahidah Gorontalo ini adalah dengan mengalokasikan anggaran, tahun 2022 senilai Rp300 juta dan untuk tahun 2023 juga nilainya sama Rp300 juta,” ujarnya.

Berdasarkan data dari LKS Ummu Syahidah Gorontalo, setiap tahun jumlah jumlah klien di lembaga tersebut terus merangkak naik. Sejak tahun 2019 klien yang ditangani adalah 34 orang, sedangkan tahun 2020 ada 37 orang, tahun 2021 meningkat 54 orang dan tahun 2022 jadi 60 orang. Menurutnya, seluruh unsur harus terlibat dan saling gotong royong melalukan pencegahan, agar jumlah kasus terhadap anak tidak lebih masif lagi ke depan. Dia memastikan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo bakal terus memberi intervensi dan perhatian kepada LKS Ummu Syahidah. “Saya berpesan agar Dinas Sosial Provinsi Gorontalo selaku mitra dari Komisi IV Deprov Gorontalo tidak menyepelekan LKS Ummu Syahidah yang terus memberikan kontribusi untuk penyelamatan generasi bangsa,” tegas Aleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sementara itu, Pembina LKS Ummu Syahidah Gorontalo, Idah Syahidah, yang juga anggota komisi VIII DPR RI, mengatakan, anak yang kini berkonflik dengan hukum dan ditangani oleh LKS merupakan generasi bangsa dan berhak mendapat perhatian dari seluruh masyarakat serta pemerintah untuk masa depan, baik di dunia pendidikan maupun dunia usaha. “Pada waktu saya mengizinkan anak-anak di LKS untuk melanjutkan sekolah lagi, ada beberapa pihak sekolah yang menolak anak itu di sekolahnya. Padahal di dalam undang-undang juga menyebutkan jika setiap anak berhak mendapat pendidikan,” kata Idah Syahidah. (rmb)

Comment