logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kriminal

Pelaku Pencurian Baterai Tower Berhasil Diringkus, Hasil Penjualan Digunakan Untuk Bayar Cicilan Koperasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 19 December 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Pelaku Pencurian Baterai Tower Berhasil Diringkus, Hasil Penjualan Digunakan Untuk Bayar Cicilan Koperasi

Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil meringkus pelaku pencurian baterai tower, serta menyita puluhan baterai.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Pelaku pencurian baterai tower jaringan, berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kota Timur, pada akhir pekan lalu, Sabtu (17/12/2022), sekitar pukul 11.00 Wita.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pada Sabtu 17 Desember 2022, seorang lelaki yang bernama Dadang Wahyuddin (42), warga Desa Bulungguhe, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, melaporkan adanya pencurian baterai tower. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Desember 2022, di mana pada saat itu, salah seorang karyawan PT GMI meminta izin kepada Dadang, untuk masuk dan meminta kode akses gembok pagar lokasi tower, yang berada di Kelurahan Botu, guna mengerjakan pembongkaran perangkat baterai, yang sudah dimatikan. Namun saat karyawan tersebut membuka pintu kabinet tempat penyimpanan baterai, ternyata delapan unit baterai merek shoto, sudah tidak ada lagi, sehingga mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 16 juta.

Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Timur, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, ada kurang lebih Sembilan orang karyawan diperiksa oleh penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik mencurigai salah seorang karyawan yang bernama RK (34), warga Desa Panggulo Barat, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, akhirnya RK tidak dapat berkutik lagi dan mengakui semua perbuatannya.
Kapolsek Kota Timur, Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thabaa,S.Tr.K melalui Kanit Reskrim, Bripka Y. Danial Bau mengatakan, setelah dilakukan interogasi, RK mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian delapan unit baterai, yang berada di lokasi tower Kelurahan Botu. Hasil pencuriannya itu pun telah dijual di tempat penjualan besi tua, dengan harga per kilo atau untuk satu unit senilai Rp 310 ribu, sehingga total keseluruhan kurang lebih Rp 2.480.000.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

“Selain itu, pelaku pula telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian baterai yang berada di lokasi tower Kelurahan Heledulaa Utara sebanyak empat unit dan sudah dijual, serta keuntungannya yakni Rp 1.240.000,” paparnya.
Ditambahkan pula, pelaku ini ternyata bukan hanya melakukan aksinya di dua tempat tersebut, akan tetapi turut melakukan pencurian empat unit baterai lagi, di lokasi tower yang ada di Kelurahan Tanjung Kramat dan telah dijual dengan harga Rp 1.240.000.

“Pelaku ini pula telah menjual baterai bekas milik perusahaan sebanyak 20 unit, yang telah disimpan di rumah pelaku. Barang itu pun telah dijual dengan harga Rp 6,2 juta,” ungkapnya.

Lanjut kata Bripka Y. Danial Bau, dari keterangan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, hasil dari penjualan tersebut dipergunakan untuk membayar cicilan koperasi serta cicilan handphone miliknya, dan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di Polsek Kota Timur. Selain itu, barang bukti berupa 29 unit baterai 100 ampere 12 volt merek shoto, telah disita pula. Pelaku pula kami jerat dengan Pasal 362 junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini pula kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus pencurian ini,” pungkasnya. (kif)

Tags: Waspada Pencurian

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Belajar Jurnalistik, Mahasiswa Kunjungi Media di Bandung

Belajar Jurnalistik, Mahasiswa Kunjungi Media di Bandung

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.