logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kriminal

Pelaku Pencurian Baterai Tower Berhasil Diringkus, Hasil Penjualan Digunakan Untuk Bayar Cicilan Koperasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 19 December 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Pelaku Pencurian Baterai Tower Berhasil Diringkus, Hasil Penjualan Digunakan Untuk Bayar Cicilan Koperasi

Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil meringkus pelaku pencurian baterai tower, serta menyita puluhan baterai.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Pelaku pencurian baterai tower jaringan, berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kota Timur, pada akhir pekan lalu, Sabtu (17/12/2022), sekitar pukul 11.00 Wita.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pada Sabtu 17 Desember 2022, seorang lelaki yang bernama Dadang Wahyuddin (42), warga Desa Bulungguhe, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, melaporkan adanya pencurian baterai tower. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Desember 2022, di mana pada saat itu, salah seorang karyawan PT GMI meminta izin kepada Dadang, untuk masuk dan meminta kode akses gembok pagar lokasi tower, yang berada di Kelurahan Botu, guna mengerjakan pembongkaran perangkat baterai, yang sudah dimatikan. Namun saat karyawan tersebut membuka pintu kabinet tempat penyimpanan baterai, ternyata delapan unit baterai merek shoto, sudah tidak ada lagi, sehingga mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 16 juta.

Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Timur, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, ada kurang lebih Sembilan orang karyawan diperiksa oleh penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik mencurigai salah seorang karyawan yang bernama RK (34), warga Desa Panggulo Barat, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, akhirnya RK tidak dapat berkutik lagi dan mengakui semua perbuatannya.
Kapolsek Kota Timur, Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thabaa,S.Tr.K melalui Kanit Reskrim, Bripka Y. Danial Bau mengatakan, setelah dilakukan interogasi, RK mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian delapan unit baterai, yang berada di lokasi tower Kelurahan Botu. Hasil pencuriannya itu pun telah dijual di tempat penjualan besi tua, dengan harga per kilo atau untuk satu unit senilai Rp 310 ribu, sehingga total keseluruhan kurang lebih Rp 2.480.000.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Selain itu, pelaku pula telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian baterai yang berada di lokasi tower Kelurahan Heledulaa Utara sebanyak empat unit dan sudah dijual, serta keuntungannya yakni Rp 1.240.000,” paparnya.
Ditambahkan pula, pelaku ini ternyata bukan hanya melakukan aksinya di dua tempat tersebut, akan tetapi turut melakukan pencurian empat unit baterai lagi, di lokasi tower yang ada di Kelurahan Tanjung Kramat dan telah dijual dengan harga Rp 1.240.000.

“Pelaku ini pula telah menjual baterai bekas milik perusahaan sebanyak 20 unit, yang telah disimpan di rumah pelaku. Barang itu pun telah dijual dengan harga Rp 6,2 juta,” ungkapnya.

Lanjut kata Bripka Y. Danial Bau, dari keterangan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, hasil dari penjualan tersebut dipergunakan untuk membayar cicilan koperasi serta cicilan handphone miliknya, dan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di Polsek Kota Timur. Selain itu, barang bukti berupa 29 unit baterai 100 ampere 12 volt merek shoto, telah disita pula. Pelaku pula kami jerat dengan Pasal 362 junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini pula kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus pencurian ini,” pungkasnya. (kif)

Tags: Waspada Pencurian

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Belajar Jurnalistik, Mahasiswa Kunjungi Media di Bandung

Belajar Jurnalistik, Mahasiswa Kunjungi Media di Bandung

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.