Gorontalopost.id – Pelaku pencurian baterai tower jaringan, berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kota Timur, pada akhir pekan lalu, Sabtu (17/12/2022), sekitar pukul 11.00 Wita.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pada Sabtu 17 Desember 2022, seorang lelaki yang bernama Dadang Wahyuddin (42), warga Desa Bulungguhe, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, melaporkan adanya pencurian baterai tower. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Desember 2022, di mana pada saat itu, salah seorang karyawan PT GMI meminta izin kepada Dadang, untuk masuk dan meminta kode akses gembok pagar lokasi tower, yang berada di Kelurahan Botu, guna mengerjakan pembongkaran perangkat baterai, yang sudah dimatikan. Namun saat karyawan tersebut membuka pintu kabinet tempat penyimpanan baterai, ternyata delapan unit baterai merek shoto, sudah tidak ada lagi, sehingga mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 16 juta.
Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Timur, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, ada kurang lebih Sembilan orang karyawan diperiksa oleh penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik mencurigai salah seorang karyawan yang bernama RK (34), warga Desa Panggulo Barat, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, akhirnya RK tidak dapat berkutik lagi dan mengakui semua perbuatannya.
Kapolsek Kota Timur, Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thabaa,S.Tr.K melalui Kanit Reskrim, Bripka Y. Danial Bau mengatakan, setelah dilakukan interogasi, RK mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian delapan unit baterai, yang berada di lokasi tower Kelurahan Botu. Hasil pencuriannya itu pun telah dijual di tempat penjualan besi tua, dengan harga per kilo atau untuk satu unit senilai Rp 310 ribu, sehingga total keseluruhan kurang lebih Rp 2.480.000.
“Selain itu, pelaku pula telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian baterai yang berada di lokasi tower Kelurahan Heledulaa Utara sebanyak empat unit dan sudah dijual, serta keuntungannya yakni Rp 1.240.000,” paparnya.
Ditambahkan pula, pelaku ini ternyata bukan hanya melakukan aksinya di dua tempat tersebut, akan tetapi turut melakukan pencurian empat unit baterai lagi, di lokasi tower yang ada di Kelurahan Tanjung Kramat dan telah dijual dengan harga Rp 1.240.000.
“Pelaku ini pula telah menjual baterai bekas milik perusahaan sebanyak 20 unit, yang telah disimpan di rumah pelaku. Barang itu pun telah dijual dengan harga Rp 6,2 juta,” ungkapnya.
Lanjut kata Bripka Y. Danial Bau, dari keterangan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, hasil dari penjualan tersebut dipergunakan untuk membayar cicilan koperasi serta cicilan handphone miliknya, dan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di Polsek Kota Timur. Selain itu, barang bukti berupa 29 unit baterai 100 ampere 12 volt merek shoto, telah disita pula. Pelaku pula kami jerat dengan Pasal 362 junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini pula kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus pencurian ini,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post