logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Pelaku Pencurian Baterai Tower Berhasil Diringkus, Hasil Penjualan Digunakan Untuk Bayar Cicilan Koperasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 19 December 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Pelaku Pencurian Baterai Tower Berhasil Diringkus, Hasil Penjualan Digunakan Untuk Bayar Cicilan Koperasi

Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil meringkus pelaku pencurian baterai tower, serta menyita puluhan baterai.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Pelaku pencurian baterai tower jaringan, berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kota Timur, pada akhir pekan lalu, Sabtu (17/12/2022), sekitar pukul 11.00 Wita.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pada Sabtu 17 Desember 2022, seorang lelaki yang bernama Dadang Wahyuddin (42), warga Desa Bulungguhe, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, melaporkan adanya pencurian baterai tower. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Desember 2022, di mana pada saat itu, salah seorang karyawan PT GMI meminta izin kepada Dadang, untuk masuk dan meminta kode akses gembok pagar lokasi tower, yang berada di Kelurahan Botu, guna mengerjakan pembongkaran perangkat baterai, yang sudah dimatikan. Namun saat karyawan tersebut membuka pintu kabinet tempat penyimpanan baterai, ternyata delapan unit baterai merek shoto, sudah tidak ada lagi, sehingga mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 16 juta.

Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Timur, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, ada kurang lebih Sembilan orang karyawan diperiksa oleh penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik mencurigai salah seorang karyawan yang bernama RK (34), warga Desa Panggulo Barat, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, akhirnya RK tidak dapat berkutik lagi dan mengakui semua perbuatannya.
Kapolsek Kota Timur, Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thabaa,S.Tr.K melalui Kanit Reskrim, Bripka Y. Danial Bau mengatakan, setelah dilakukan interogasi, RK mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian delapan unit baterai, yang berada di lokasi tower Kelurahan Botu. Hasil pencuriannya itu pun telah dijual di tempat penjualan besi tua, dengan harga per kilo atau untuk satu unit senilai Rp 310 ribu, sehingga total keseluruhan kurang lebih Rp 2.480.000.

Related Post

Efisiensi Waktu dan Biaya, Tiga Lembaga Sepakat Persidangan Elektronik

Pabrik Tahu Kembali Disidak, Buntut Makan Korban Bocah Alami Sesak Nafas

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Pelaku Mafia Solar Segera Diadili

“Selain itu, pelaku pula telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian baterai yang berada di lokasi tower Kelurahan Heledulaa Utara sebanyak empat unit dan sudah dijual, serta keuntungannya yakni Rp 1.240.000,” paparnya.
Ditambahkan pula, pelaku ini ternyata bukan hanya melakukan aksinya di dua tempat tersebut, akan tetapi turut melakukan pencurian empat unit baterai lagi, di lokasi tower yang ada di Kelurahan Tanjung Kramat dan telah dijual dengan harga Rp 1.240.000.

“Pelaku ini pula telah menjual baterai bekas milik perusahaan sebanyak 20 unit, yang telah disimpan di rumah pelaku. Barang itu pun telah dijual dengan harga Rp 6,2 juta,” ungkapnya.

Lanjut kata Bripka Y. Danial Bau, dari keterangan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, hasil dari penjualan tersebut dipergunakan untuk membayar cicilan koperasi serta cicilan handphone miliknya, dan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di Polsek Kota Timur. Selain itu, barang bukti berupa 29 unit baterai 100 ampere 12 volt merek shoto, telah disita pula. Pelaku pula kami jerat dengan Pasal 362 junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini pula kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus pencurian ini,” pungkasnya. (kif)

Tags: Waspada Pencurian

Related Posts

Pabrik Tahu Kembali Disidak, Buntut Makan Korban Bocah Alami Sesak Nafas

Pabrik Tahu Kembali Disidak, Buntut Makan Korban Bocah Alami Sesak Nafas

Thursday, 30 July 2026
Efisiensi Waktu dan Biaya, Tiga Lembaga Sepakat Persidangan Elektronik

Efisiensi Waktu dan Biaya, Tiga Lembaga Sepakat Persidangan Elektronik

Thursday, 30 July 2026
Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Wednesday, 29 July 2026
Polres Pohuwato mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026).

Pelaku Mafia Solar Segera Diadili

Wednesday, 29 July 2026
Dua Tersangka Judol Diserahkan ke Kejari Boalemo

Dua Tersangka Judol Diserahkan ke Kejari Boalemo

Wednesday, 29 July 2026
Cewek di Wonosari Hilang Misterius, Delapan Hari Belum Ditemukan, Polisi Gunakan Anjing Pelacak

Cewek di Wonosari Hilang Misterius, Delapan Hari Belum Ditemukan, Polisi Gunakan Anjing Pelacak

Wednesday, 29 July 2026
Next Post
Belajar Jurnalistik, Mahasiswa Kunjungi Media di Bandung

Belajar Jurnalistik, Mahasiswa Kunjungi Media di Bandung

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Thursday, 30 July 2026
Warga Bulota Dilatih Olah Sampah Organik dengan Komposter Aerob, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Warga Bulota Dilatih Olah Sampah Organik dengan Komposter Aerob, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Thursday, 30 July 2026
Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Independensi Habibie

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kota yang Terluka

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.