logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

RKUHP, Akhir Dekolonisasi Hukum Nasional?

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 November 2022
in Nasional
0
RKUHP, Akhir Dekolonisasi Hukum Nasional?

Syaiful Bahri Ruray

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh

Syaiful Bahri Ruray

RKUHP 2022, yang telah memasuki usia 59 tahun dalam pembahasannya, adalah satu-satunya legal drafting terlama dalam sejarah hukum Indonesia dan parlemen negeri ini.

KUHP Indonesia yang berusia lebih dari seabad, peninggalan kolonial Belanda itu, akhirnya benar-benar mau ditinggalkan pada akhir tahun 2022 ini. KUHP yang berasal dari Wetboek van Straafrecht (WvS) Belanda, dan itupun copy paste dari Code Penal Perancis, dimana Perancis pun mengadopsinya warisan Code Romawi..di Belanda sendiri telah mengalami 6 kali perubahan.

Karena memang perkembangan dan perubahan ilmu hukum, dan ilmu sosial lainnya, telah demikian banyak berubah. Adanya prinsip punitif yang berubah ke arah prinsip-prinsip baru seperti restorative justice, dan akomodasi atas the living law dalam masyarakat Indonesia, ikut mewarnai RKUHP ini.

624 pasal telah disetujui, dengan 43 bab ini merupakan tahapan penting dalam proses panjang dekolonisasi hukum Indonesia dari sisa-sisa warisan kolonial yang tak kunjung beres dilakukan selama 70 tahun lebih usia kemerdekaan Indonesia.

Related Post

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Ilmu Hukum, tak dapat lagi disebut sebagai ilmu yang dapat berdiri sendiri, sebagaimana teori lama reinerechts lehre (pure science of law) nya Hans Kelsen. Kita harus kembali pada teori klasik Immanuel Kant, noch suchen die jurristen eine definition zu ihrem beggrife vom recht..karena ilmu-ilmu sosial modern, bahkan telah memasuki era post-modernisme, dimana kebutuhan akan pendekatan komprehensif dan saling interdependensi, menjadi kebutuhan tak terelakkan lagi. Ilmuan sosial, sosiolog Immanuel Wallerstein, penganut madzhab the world system, sejak abad 20, telah menjadi kebutuhan baru bagi kajian-kajian ilmu sosial, dimana ilmu-ilmu sosial harus melintasi batas disiplinernya masing-masing. Termasuk ilmu hukum, tak dapat berdiri sendiri, dalam penjelasan-penjelasannya terhadap dimensi filosofis, sosiologis dan antropologis nya.

Agar sebuah law enforcement dapat berlangsung efektif dimana hukum adalah alat rekayasa sosial, law as a tool of social engineering. Itupun prinsip tersebut, harus mencitakan lahirnya peradaban yang berdimensi etis dan berkeadilan, serta kemanfaatan sosial, menjadi sebuah kebutuhan bagi prinsip-pirnsip hukum pidana modern. Pidana bukan lagi sekedar alat punitif, sebagai teori klasik von Feurbach, psychologie zwang, dimana hukum adalah alat yang keras, untuk memberi rasa jera, dan memberi dampak psikologis keras bagi orang lainnya. Ia menjadi alat balas dendam..RKUHP sebagai ius constitutum, atas sekian lamanya ius constituendum khas berkarakter Indonesia, sebagaimana narasi cita hukum Prof.Mr. R. Soepomo, pada pembahasan konstitusi di BUPKI dan PPKI 1945, akan terwujud, dengan segala pro-kontranya..walaupun masih ada yang mengkritisi pasal-pasal demokrasi, kebebasan berpendapat, karena perbedaan perspektif atas makna diksi kritik dan penghinaan presiden dan lembaga negara misalnya, termasuk pasal hukuman mati, LGBT, delik susila (perzinahan), dan kohabitasi. Beberapa pasal tersebut, bahkan menuai protes dari 21 Dubes Asing, negara-negara Uni Eropa di Jakarta, yang datang langsung ke Parlemen.

Baru kali ini, sebuah proses legal drafting UU Nasional, didatangi dubes asing sebegitu banyak, untuk mencampuri isi deaft UU yang sedang dibahas.

Padahal hukum adalah volkgeist (jiwa bangsa), kata ilmuan Carl von Savigny, dan hukum sebuah bangsa, tidak dapat dicopy pasti begitu saja oleh bangsa lain, karena setiap bangsa memiliki jiwa, juga politik, sosiologis dan sejarah, berbeda-beda satu sama lainnya. Ilmuan Jerman Gunther Teubner juga membahasnya, jangan asal main mengcopas, termasuk dalam soal-soal Perda misalnya.

Jelasnya, RKUHP ini akan mewarnai peradaban sosial baru Indonesia, dimana konsep rechtstaat masih vis a vis machtstaat, karena politik kekuasaan yang nyaris mendominasi berbagai ruang publik setiap harinya dengan riuh rendah yang tak berujung. Politik tanpa batasan dan pagar yuridis yang jelas, akan menjadikan Indonesia menjadi kawasan penuh semak belukar dan rerumputan liar.

Apalagi jika hukum hanya dijadikan sekedar alat kekuasaan untuk meredam demokrasi warga negara. Walau pada sisi lain, demokrasi tanpa basis hukum, juga sebuah peluang menuju anarkisme luar biasa.

Memang kita telah lama merdeka, namun proses dekolonisasi ternyata belum benar-benar tuntas, terutama dalam soal KUHP ini..

(29/11/22). **

Tags: Catatancatatan bahriSyaiful Bahri Ruray

Related Posts

KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Konferensi pers Pemprov Gorontali di Rumah Jabatan Gubernur terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran, Rabu (2/4) malam. (Foto : Mila/diskominfotik)

Kunker Pejabat Diminta ‘Nebeng’ Kenderaan

Monday, 6 April 2026
Next Post
Tomat Tembus Rp15 Ribu per Kg, Pasokan ke Pedagang Minim

Tomat Tembus Rp15 Ribu per Kg, Pasokan ke Pedagang Minim

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.