logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Bandar Obat Keras Dibekuk

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 24 November 2022
in Metropolis
0
Bandar Obat Keras Dibekuk

Seorang bandar obat keras jenis Trihexyphenidyl, berhasil dibekuk oleh Tim Bivi Itam (Opsnal,red) Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Tim Bivi Itam (Opsnal,red) Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, berhasil membekuk Bandar obat keras di Kota Gorontalo.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 21.00 Wita. Awalnya, Tim Bivi Itam yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H dan Kanit, Aipda Toto Budiyanto, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang bernama WH alias Endi (39), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diduga sering mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kota Gorontalo. Berdasarkan informasi itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Endi sedang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Tim Bivi Itam kemudian bergerak cepat menuju ke lokasi dan langsung mengamankan Endi. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 15 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan disebuah tas hitam miliknya.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Tak hanya itu saja, tim kemudian memeriksa sebuah bentor yang digunakan oleh Endi, dan ditemukan 100 butir yang terletak pada samping jok bentor, sehingga total menjadi 115 butir. Kepada Polisi, Endi mengaku bahwa obat tersebut milik MRS yang disuruh jual dengan harga Rp 10 ribu dan yang menjadi perantara adalah MCP alias Uli.

Setelah mendapatkan keterangan Endi, Polisi kemudian bergerak ke rumah milik Uli yang terletak di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, sekitar pukul 23.00 Wita. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 butir obat Trihexyphenidyl.

Uli pun mengakui bahwa dirinya mendapatkan obat tersebut dari MRS alias Marcel, dan menjadi perantara untuk Endi.
Keesokan harinya, Sabtu (29/10) sekitar pukul 08.30 Wita, Tim Bivi Itam kemudian memancing MRS ke rumah MCP, untuk bertemu dengan WH alias Endi. Ketika MRS datang Polisi kemudian menangkapnya. Saat ditangkap, Acil tidak memberikan perlawanan.

Dirinya mengakui bahwa telah menyuruh Endi untuk mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl melalui perantara Uli. Diakui pula bahwa, selain Uli dan Endi, dirinya juga turut menyuruh IT alias Iwan dan RL alias Mat, untuk mengedarkan obat Trihexyphenidyl.

Dari pengakuannya tersebut, Tim Bivi Itam kemudian menangkap IT alias Iwan (27) di salah satu kos-kosan yang terletak di Jalan Palma, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, sekitar pukul 11.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 51 butir obat Trihexiphenidyl.

Kemudian sekitar pukul 12.00 Wita, Polisi kembali menangkap RL alias Mat (41), di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Dari rumah Mat, Polisi menyita kurang lebih 40 butir obat Trihexiphenidyl. Setelah melakukan pengungkapan tersebut, lima masyarakat ini kemudian digiring ke Polres Gorontalo Kota dan barang buktinya disita.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H, yang disampaikan oleh Kanit Narkoba, Bripka Arman, lima orang tersebut kini telah dilakukan penahanan di Polres Gorontalo Kota. Peran mereka yakni, Endi, Uli, Iwan serta Mat sebagai penjual dan MRS alias Marcel sebagai bandar.

“Jadi obat ini disuruh jual oleh MRS alias Marcel dengan harga Rp 10 ribu. Obat ini pun dibeli oleh Marcel secara online,” ujarnya.
Lanjut kata Bripka Arman, tersangka Endi, Uli, Iwan dan Mat dikenakkan Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Subsider Pasal 198 junto Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sedangkan untuk tersangka MRS alias Marcel, dikenakkan Pasal yang sama, namun ditambahkan dengan junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan yang berlanjut. Untuk selanjutnya, para tersangka sudah di tahan dan barang bukti berupa 221 butir Trihexyphenidyl telah kami sita. Kami pun masih terus melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan ini,” kata Bripka Arman,S.H yang diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/11/2022). (kif)

Tags: Stop Narkoba

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Ibu Paruh Baya Ditemukan Menggenaskan, Tanpa Busana, Terdapat Luka di Kepala dan Bahu

Ibu Paruh Baya Ditemukan Menggenaskan, Tanpa Busana, Terdapat Luka di Kepala dan Bahu

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.