logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Bandar Obat Keras Dibekuk

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 24 November 2022
in Metropolis
0
Bandar Obat Keras Dibekuk

Seorang bandar obat keras jenis Trihexyphenidyl, berhasil dibekuk oleh Tim Bivi Itam (Opsnal,red) Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Tim Bivi Itam (Opsnal,red) Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, berhasil membekuk Bandar obat keras di Kota Gorontalo.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 21.00 Wita. Awalnya, Tim Bivi Itam yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H dan Kanit, Aipda Toto Budiyanto, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang bernama WH alias Endi (39), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diduga sering mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kota Gorontalo. Berdasarkan informasi itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Endi sedang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Tim Bivi Itam kemudian bergerak cepat menuju ke lokasi dan langsung mengamankan Endi. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 15 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan disebuah tas hitam miliknya.

Related Post

Dua Warga Marisa Ditangkap

Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Tak hanya itu saja, tim kemudian memeriksa sebuah bentor yang digunakan oleh Endi, dan ditemukan 100 butir yang terletak pada samping jok bentor, sehingga total menjadi 115 butir. Kepada Polisi, Endi mengaku bahwa obat tersebut milik MRS yang disuruh jual dengan harga Rp 10 ribu dan yang menjadi perantara adalah MCP alias Uli.

Setelah mendapatkan keterangan Endi, Polisi kemudian bergerak ke rumah milik Uli yang terletak di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, sekitar pukul 23.00 Wita. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 butir obat Trihexyphenidyl.

Uli pun mengakui bahwa dirinya mendapatkan obat tersebut dari MRS alias Marcel, dan menjadi perantara untuk Endi.
Keesokan harinya, Sabtu (29/10) sekitar pukul 08.30 Wita, Tim Bivi Itam kemudian memancing MRS ke rumah MCP, untuk bertemu dengan WH alias Endi. Ketika MRS datang Polisi kemudian menangkapnya. Saat ditangkap, Acil tidak memberikan perlawanan.

Dirinya mengakui bahwa telah menyuruh Endi untuk mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl melalui perantara Uli. Diakui pula bahwa, selain Uli dan Endi, dirinya juga turut menyuruh IT alias Iwan dan RL alias Mat, untuk mengedarkan obat Trihexyphenidyl.

Dari pengakuannya tersebut, Tim Bivi Itam kemudian menangkap IT alias Iwan (27) di salah satu kos-kosan yang terletak di Jalan Palma, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, sekitar pukul 11.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 51 butir obat Trihexiphenidyl.

Kemudian sekitar pukul 12.00 Wita, Polisi kembali menangkap RL alias Mat (41), di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Dari rumah Mat, Polisi menyita kurang lebih 40 butir obat Trihexiphenidyl. Setelah melakukan pengungkapan tersebut, lima masyarakat ini kemudian digiring ke Polres Gorontalo Kota dan barang buktinya disita.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H, yang disampaikan oleh Kanit Narkoba, Bripka Arman, lima orang tersebut kini telah dilakukan penahanan di Polres Gorontalo Kota. Peran mereka yakni, Endi, Uli, Iwan serta Mat sebagai penjual dan MRS alias Marcel sebagai bandar.

“Jadi obat ini disuruh jual oleh MRS alias Marcel dengan harga Rp 10 ribu. Obat ini pun dibeli oleh Marcel secara online,” ujarnya.
Lanjut kata Bripka Arman, tersangka Endi, Uli, Iwan dan Mat dikenakkan Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Subsider Pasal 198 junto Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sedangkan untuk tersangka MRS alias Marcel, dikenakkan Pasal yang sama, namun ditambahkan dengan junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan yang berlanjut. Untuk selanjutnya, para tersangka sudah di tahan dan barang bukti berupa 221 butir Trihexyphenidyl telah kami sita. Kami pun masih terus melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan ini,” kata Bripka Arman,S.H yang diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/11/2022). (kif)

Tags: Stop Narkoba

Related Posts

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Dua Warga Marisa Ditangkap

Dua Warga Marisa Ditangkap

Monday, 27 July 2026
Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Monday, 27 July 2026
Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Monday, 27 July 2026
Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Lagi, PETI di Paguyaman Disikat, Mesin Tambang Ilegal Disita dari Lahan HGU

Lagi, PETI di Paguyaman Disikat, Mesin Tambang Ilegal Disita dari Lahan HGU

Monday, 27 July 2026
Next Post
Ibu Paruh Baya Ditemukan Menggenaskan, Tanpa Busana, Terdapat Luka di Kepala dan Bahu

Ibu Paruh Baya Ditemukan Menggenaskan, Tanpa Busana, Terdapat Luka di Kepala dan Bahu

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.