logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Bandar Obat Keras Dibekuk

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 24 November 2022
in Metropolis
0
Bandar Obat Keras Dibekuk

Seorang bandar obat keras jenis Trihexyphenidyl, berhasil dibekuk oleh Tim Bivi Itam (Opsnal,red) Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Tim Bivi Itam (Opsnal,red) Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, berhasil membekuk Bandar obat keras di Kota Gorontalo.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 21.00 Wita. Awalnya, Tim Bivi Itam yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H dan Kanit, Aipda Toto Budiyanto, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang bernama WH alias Endi (39), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diduga sering mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kota Gorontalo. Berdasarkan informasi itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Endi sedang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Tim Bivi Itam kemudian bergerak cepat menuju ke lokasi dan langsung mengamankan Endi. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 15 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan disebuah tas hitam miliknya.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Tak hanya itu saja, tim kemudian memeriksa sebuah bentor yang digunakan oleh Endi, dan ditemukan 100 butir yang terletak pada samping jok bentor, sehingga total menjadi 115 butir. Kepada Polisi, Endi mengaku bahwa obat tersebut milik MRS yang disuruh jual dengan harga Rp 10 ribu dan yang menjadi perantara adalah MCP alias Uli.

Setelah mendapatkan keterangan Endi, Polisi kemudian bergerak ke rumah milik Uli yang terletak di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, sekitar pukul 23.00 Wita. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 butir obat Trihexyphenidyl.

Uli pun mengakui bahwa dirinya mendapatkan obat tersebut dari MRS alias Marcel, dan menjadi perantara untuk Endi.
Keesokan harinya, Sabtu (29/10) sekitar pukul 08.30 Wita, Tim Bivi Itam kemudian memancing MRS ke rumah MCP, untuk bertemu dengan WH alias Endi. Ketika MRS datang Polisi kemudian menangkapnya. Saat ditangkap, Acil tidak memberikan perlawanan.

Dirinya mengakui bahwa telah menyuruh Endi untuk mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl melalui perantara Uli. Diakui pula bahwa, selain Uli dan Endi, dirinya juga turut menyuruh IT alias Iwan dan RL alias Mat, untuk mengedarkan obat Trihexyphenidyl.

Dari pengakuannya tersebut, Tim Bivi Itam kemudian menangkap IT alias Iwan (27) di salah satu kos-kosan yang terletak di Jalan Palma, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, sekitar pukul 11.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 51 butir obat Trihexiphenidyl.

Kemudian sekitar pukul 12.00 Wita, Polisi kembali menangkap RL alias Mat (41), di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Dari rumah Mat, Polisi menyita kurang lebih 40 butir obat Trihexiphenidyl. Setelah melakukan pengungkapan tersebut, lima masyarakat ini kemudian digiring ke Polres Gorontalo Kota dan barang buktinya disita.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H, yang disampaikan oleh Kanit Narkoba, Bripka Arman, lima orang tersebut kini telah dilakukan penahanan di Polres Gorontalo Kota. Peran mereka yakni, Endi, Uli, Iwan serta Mat sebagai penjual dan MRS alias Marcel sebagai bandar.

“Jadi obat ini disuruh jual oleh MRS alias Marcel dengan harga Rp 10 ribu. Obat ini pun dibeli oleh Marcel secara online,” ujarnya.
Lanjut kata Bripka Arman, tersangka Endi, Uli, Iwan dan Mat dikenakkan Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Subsider Pasal 198 junto Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sedangkan untuk tersangka MRS alias Marcel, dikenakkan Pasal yang sama, namun ditambahkan dengan junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan yang berlanjut. Untuk selanjutnya, para tersangka sudah di tahan dan barang bukti berupa 221 butir Trihexyphenidyl telah kami sita. Kami pun masih terus melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan ini,” kata Bripka Arman,S.H yang diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/11/2022). (kif)

Tags: Stop Narkoba

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Ibu Paruh Baya Ditemukan Menggenaskan, Tanpa Busana, Terdapat Luka di Kepala dan Bahu

Ibu Paruh Baya Ditemukan Menggenaskan, Tanpa Busana, Terdapat Luka di Kepala dan Bahu

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.