Gorontalopost.id – Pengembangan kasus dugaa korupsi proyek Penerangan Jalan Umum dan Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun 2020 terus dilakukan.
Kali ini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus yang telah menyeret mantan Kadis PU Kabupaten Boalemo itu ke Meja Hijau.
Empat saksi yang diperiksa masing – masing SS, MA, IM dan ND. Dua dari saksi tersebut merupakan oknum anggota Polri, satu diantaranya mantan Kanit Tipikor Polres Boalemo.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Haruna SH., MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dadang M. Djafar membenarkan terkait pemeriksaan saksi tersebut.
“Betul ada Empat orang saksi yang diperiksa tadi selama dua jam di ruang penyidik Pidsus Kejati Gorontalo,” kata Dadang, Kamis (17/11/2020). Sebelumnya Pengadilan Tipikor Gorontalo telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa, masing-masing MP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan ID selaku direktur atau kontraktor pelaksana, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Senin (19/9/2022).
Majelis Hakim dalam putusannya untuk terdakwa MP menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah. Sementara itu untuk terdakwa ID dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, berikut denda sebesar 400 juta rupiah.
“Yang jelas kasus ini masih terus bergulir dan dilakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pihak lain. Dan Tidak menutup kemungkinan akan ada ketambahan tersangka lain,”tutup Dadang. (roy)










Discussion about this post