logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kejati Periksa Empat Saksi Proyek PJU-TS

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 18 November 2022
in Metropolis
0
Kejati Periksa Empat Saksi Proyek PJU-TS

Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo saat memeriksa salah satu saksi terkait proyek PJUTS Boalemo, Kamis (17/11/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Gorontalopost.id – Pengembangan kasus dugaa korupsi proyek Penerangan Jalan Umum dan Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun 2020 terus dilakukan.

Kali ini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus yang telah menyeret mantan Kadis PU Kabupaten Boalemo itu ke Meja Hijau.

Empat saksi yang diperiksa masing – masing SS, MA, IM dan ND. Dua dari saksi tersebut merupakan oknum anggota Polri, satu diantaranya mantan Kanit Tipikor Polres Boalemo.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Haruna SH., MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dadang M. Djafar membenarkan terkait pemeriksaan saksi tersebut.

“Betul ada Empat orang saksi yang diperiksa tadi selama dua jam di ruang penyidik Pidsus Kejati Gorontalo,” kata Dadang, Kamis (17/11/2020). Sebelumnya Pengadilan Tipikor Gorontalo telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa, masing-masing MP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan ID selaku direktur atau kontraktor pelaksana, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Senin (19/9/2022).

Majelis Hakim dalam putusannya untuk terdakwa MP menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah. Sementara itu untuk terdakwa ID dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, berikut denda sebesar 400 juta rupiah.

“Yang jelas kasus ini masih terus bergulir dan dilakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pihak lain. Dan Tidak menutup kemungkinan akan ada ketambahan tersangka lain,”tutup Dadang. (roy)

Tags: korupsiProyek PJU-TS

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Kapolda Ingatkan Penyidik Tak Main-main, Harus Profesional Dalam Penegakkan Hukum

Kapolda Ingatkan Penyidik Tak Main-main, Harus Profesional Dalam Penegakkan Hukum

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.