logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Forkom OPPTK Gorontalo Bersatu, Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 14 November 2022
in Metropolis
0
Forkom OPPTK Gorontalo Bersatu, Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

TOLAK. Deklarasi penolakan RUU Kesehatan Omnibus law oleh Forkom OPPTK Gorontalo, sabtu (12/11).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id —Bertepatan dengan momentum peringatan hari kesehatan nasional, Forum Komunikasi Organisasi profesi dan Perguruan Tinggi Kesehatan (FORKOM OPPTK) Provinsi Gorontalo melakukan deklarasi penolakan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus law, sabtu (12/11) dan dari 22 organisasi profesi dan Perguruaan tinggi kesehatan di Gorontalo, baru 14 OP yang menolak selebihnya masih dalam pembahasan ditingkat pengurus pusat masing-masing.

Ketua IDI Provinsi Gorontalo Dr AR Muhammad, SpPD FINASIM mengatakan, RUU tersebut banyak yang tumpang tindih dan rancanganannya langsung ada naskah akademiknya, tanpa meminta pertimbangan atau masukan dari arus bawah.

“Sangat aneh tertuang jelas dalam naskah akademik yang sudah beredar, kami melihat lebih banyak yang menyangkut soal perizinan, memangkas kewenangan Profesi, termasuk izin STR diberlakukan sekali seumur hidup, apalagi pembahasannya tak ikut melibatkan organisasi profesi termasuk IDI, ini tiba-tiba sudah ada kajian akademiknya sangat aneh,”,” ungkap dr AR Mohamamd.

Ia lanjut mengatakan, padahal pembinaan pengawasan profesi itukan dilaksanakan oleh organisasi profesi bukan langsung oleh pemerintah, justru pemerintah berterimakasih kepada kami yang telah melaksanakan pembinaan kepada anggotanya tanpa dibayar. Dikatakannya, selama ini sinergitas organisasi profesi berjalan lancar, kalau semua diurus pemerintah siapa nanti yang mengurus sertifikasi profesi dan lainnya, karena hal ini berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat. “Kalau Profesi kesehatan itu dilebur jadi satu, maka urgensi tidak ada relevansinya dengan UU Profesi Kesehatan dan yang akan dirugikan pasti masyarakat, tegas dr AR Mohammad. Menurutnya, selama ini organisasi profesi sudah cukup efektif dalam menjalankan roda organisasi maupun menghadapi persoalan masing-masing profesi. Termasuk peran dan kedudukan profesi mereka cukup solid.

Related Post

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Pelaku Mafia Solar Segera Diadili

Dua Tersangka Judol Diserahkan ke Kejari Boalemo

Cewek di Wonosari Hilang Misterius, Delapan Hari Belum Ditemukan, Polisi Gunakan Anjing Pelacak

Kalau pun ada perbaikan atau dileburkan organisasi profesi itu tidak ada sifat yang mendasar dan seharusnya hanya bersifat parsial saja.

“Kami sangat mendukung dalam perbaikan sistem kesehatan program pemerintah. namun bukan dalam hal membuat RUU Kesehatan Omnibus Law, karena organisasi profesi ini berkepentingan dalam profesi mereka, mulai dari pembinaan sampai perizinan. Kalau RUU itu disahkan maka tidak ada lagi organisasi profesi yang dianggap tidak kompeten,” jelasnya.

Sementara itu ditambahkan dr Rusli Monoarfa, jika ini disahkan sangat merugiakan masyarakat, contoh kecilnya saja melegalkan izin STR bagi dokter seumur hidup, padahal dalam perjalannya dokter melakukan kelalaian hingga mall praktek, otomatis jika sudah diberlakukan UU ini, tak bisa lagi memberikan sanksi bagi dokter dan pastinya yang dirugikan masyarakat. “Kalau selama ini kita melakukan evaluasi termasuk bagi dokter yang melakukan mall praktek dengan mencabut STRnya, tetapi dengan UU ini tak bisa lagi,” tegasnya. Penolakan RUU itu bukan hanya di Gorontalo saja, tetapi juga di 33 daerah lainnya di Indonesia. karena organisasi profesi ini harus mutlak ada, karena kalau diambil alih oleh pemerintah maka siapa yang menjamin kompetensi dan sertifikasi atau persoalan yang ada. (Wie)

Tags: Forkom OPPTK

Related Posts

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Wednesday, 29 July 2026
Polres Pohuwato mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026).

Pelaku Mafia Solar Segera Diadili

Wednesday, 29 July 2026
Dua Tersangka Judol Diserahkan ke Kejari Boalemo

Dua Tersangka Judol Diserahkan ke Kejari Boalemo

Wednesday, 29 July 2026
Cewek di Wonosari Hilang Misterius, Delapan Hari Belum Ditemukan, Polisi Gunakan Anjing Pelacak

Cewek di Wonosari Hilang Misterius, Delapan Hari Belum Ditemukan, Polisi Gunakan Anjing Pelacak

Wednesday, 29 July 2026
Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Next Post
Tekan Angka Kecelakaan, Abang Bentor Diajak Tertib Berlalu Lintas

Tekan Angka Kecelakaan, Abang Bentor Diajak Tertib Berlalu Lintas

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 29 Juli 2026

Rekomendasi

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Wednesday, 29 July 2026
Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

Wednesday, 29 July 2026
Rutinitas Tanpa Was-was, Ada Astra Honda Care, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen

Rutinitas Tanpa Was-was, Ada Astra Honda Care, Honda Siap Temani Perjalanan Konsumen

Wednesday, 29 July 2026
Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Wednesday, 29 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kota yang Terluka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Tinjau Tanggul Penahan Longsor di Tenda, Adhan Pastikan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.