Gorontalopost.id —Bertepatan dengan momentum peringatan hari kesehatan nasional, Forum Komunikasi Organisasi profesi dan Perguruan Tinggi Kesehatan (FORKOM OPPTK) Provinsi Gorontalo melakukan deklarasi penolakan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus law, sabtu (12/11) dan dari 22 organisasi profesi dan Perguruaan tinggi kesehatan di Gorontalo, baru 14 OP yang menolak selebihnya masih dalam pembahasan ditingkat pengurus pusat masing-masing.
Ketua IDI Provinsi Gorontalo Dr AR Muhammad, SpPD FINASIM mengatakan, RUU tersebut banyak yang tumpang tindih dan rancanganannya langsung ada naskah akademiknya, tanpa meminta pertimbangan atau masukan dari arus bawah.
“Sangat aneh tertuang jelas dalam naskah akademik yang sudah beredar, kami melihat lebih banyak yang menyangkut soal perizinan, memangkas kewenangan Profesi, termasuk izin STR diberlakukan sekali seumur hidup, apalagi pembahasannya tak ikut melibatkan organisasi profesi termasuk IDI, ini tiba-tiba sudah ada kajian akademiknya sangat aneh,”,” ungkap dr AR Mohamamd.
Ia lanjut mengatakan, padahal pembinaan pengawasan profesi itukan dilaksanakan oleh organisasi profesi bukan langsung oleh pemerintah, justru pemerintah berterimakasih kepada kami yang telah melaksanakan pembinaan kepada anggotanya tanpa dibayar. Dikatakannya, selama ini sinergitas organisasi profesi berjalan lancar, kalau semua diurus pemerintah siapa nanti yang mengurus sertifikasi profesi dan lainnya, karena hal ini berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat. “Kalau Profesi kesehatan itu dilebur jadi satu, maka urgensi tidak ada relevansinya dengan UU Profesi Kesehatan dan yang akan dirugikan pasti masyarakat, tegas dr AR Mohammad. Menurutnya, selama ini organisasi profesi sudah cukup efektif dalam menjalankan roda organisasi maupun menghadapi persoalan masing-masing profesi. Termasuk peran dan kedudukan profesi mereka cukup solid.
Kalau pun ada perbaikan atau dileburkan organisasi profesi itu tidak ada sifat yang mendasar dan seharusnya hanya bersifat parsial saja.
“Kami sangat mendukung dalam perbaikan sistem kesehatan program pemerintah. namun bukan dalam hal membuat RUU Kesehatan Omnibus Law, karena organisasi profesi ini berkepentingan dalam profesi mereka, mulai dari pembinaan sampai perizinan. Kalau RUU itu disahkan maka tidak ada lagi organisasi profesi yang dianggap tidak kompeten,” jelasnya.
Sementara itu ditambahkan dr Rusli Monoarfa, jika ini disahkan sangat merugiakan masyarakat, contoh kecilnya saja melegalkan izin STR bagi dokter seumur hidup, padahal dalam perjalannya dokter melakukan kelalaian hingga mall praktek, otomatis jika sudah diberlakukan UU ini, tak bisa lagi memberikan sanksi bagi dokter dan pastinya yang dirugikan masyarakat. “Kalau selama ini kita melakukan evaluasi termasuk bagi dokter yang melakukan mall praktek dengan mencabut STRnya, tetapi dengan UU ini tak bisa lagi,” tegasnya. Penolakan RUU itu bukan hanya di Gorontalo saja, tetapi juga di 33 daerah lainnya di Indonesia. karena organisasi profesi ini harus mutlak ada, karena kalau diambil alih oleh pemerintah maka siapa yang menjamin kompetensi dan sertifikasi atau persoalan yang ada. (Wie)










Discussion about this post