logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Giliran Analis Bank ‘Plat Merah’ Segera Diadili, Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp 37 Miliar

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 8 November 2022
in Headline, Metropolis
0
Giliran Analis Bank ‘Plat Merah’ Segera Diadili, Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp 37 Miliar

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Boalemo, kepada pihak JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setelah mantan bos salah satu bank plat merah di Tilamuta, ET alias Effendi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, kini giliran analis yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boalemo.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyidik Unit Tipidkor, Satuan Reskrim Polres Boalemo, menyerahkan tersangka RM alias Rollis, beserta barang bukti kepada JPU Kejari Boalemo, Senin (7/11/2022), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit KMK – Stand By Loan pada 2015 hingga 2017, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 37 miliar.

Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman,S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho,S.Tr.K mengatakan, alhamdulillah pemeriksaan ditingkat penyidik telah selesai, sehingga berkas perkara dan tersangka, sudah bisa dilimpahkan kepada pihak Kejari Boalemo untuk diproses lagi ke tahap berikutnya.

“Pelaku sudah di tahan di Lapas Kota Gorontalo dan tinggal menunggu untuk kesiapan sidang di Pengadilan Tipidkor Gorontalo,” ungkapnya.

Related Post

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Kabila ini, RM yang merupakan analis untuk meneliti kelengkapan dokumen kredit, meski dokumen kredit itu tidak lengkap dan tidak layak, yang bersangkutan tetap mengajukannya untuk disetujui.

“Jadi, modus tersangka yakni menjadikan tiga kontraktor sebagai debitur KMK. Dengan demikian, tersangka bisa mendapatkan keuntungan dari pencairan kredit dan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor bentukannya, yang menjadi debitur. Tersangka pula mengelola pencairan kredit kurang lebih Rp 2,9 miliar, dari total Rp 37 miliar,” jelasnya.

Di sisi lain kata Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho,S.Tr.K, masih ada tersangka lain dalam kasus ini yang masih sementara dalam proses penyelesaian berkas.

“Ada tiga tersangka yang telah kami tetapkan dalam perkara ini. Sebelumnya sudah ada yang dilimpahkan dan ini yang ke dua. Sisanya, nanti akan kami informasikan kembali terkait dengan perkembangannya,” pungkasnya. (kif)

Tags: korupsitipikor

Related Posts

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Next Post
Bencana Sapura

Menghitung Hari

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.