Gorontalopost.id – Setelah mantan bos salah satu bank plat merah di Tilamuta, ET alias Effendi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, kini giliran analis yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boalemo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyidik Unit Tipidkor, Satuan Reskrim Polres Boalemo, menyerahkan tersangka RM alias Rollis, beserta barang bukti kepada JPU Kejari Boalemo, Senin (7/11/2022), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit KMK – Stand By Loan pada 2015 hingga 2017, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 37 miliar.
Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman,S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho,S.Tr.K mengatakan, alhamdulillah pemeriksaan ditingkat penyidik telah selesai, sehingga berkas perkara dan tersangka, sudah bisa dilimpahkan kepada pihak Kejari Boalemo untuk diproses lagi ke tahap berikutnya.
“Pelaku sudah di tahan di Lapas Kota Gorontalo dan tinggal menunggu untuk kesiapan sidang di Pengadilan Tipidkor Gorontalo,” ungkapnya.
Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Kabila ini, RM yang merupakan analis untuk meneliti kelengkapan dokumen kredit, meski dokumen kredit itu tidak lengkap dan tidak layak, yang bersangkutan tetap mengajukannya untuk disetujui.
“Jadi, modus tersangka yakni menjadikan tiga kontraktor sebagai debitur KMK. Dengan demikian, tersangka bisa mendapatkan keuntungan dari pencairan kredit dan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor bentukannya, yang menjadi debitur. Tersangka pula mengelola pencairan kredit kurang lebih Rp 2,9 miliar, dari total Rp 37 miliar,” jelasnya.
Di sisi lain kata Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho,S.Tr.K, masih ada tersangka lain dalam kasus ini yang masih sementara dalam proses penyelesaian berkas.
“Ada tiga tersangka yang telah kami tetapkan dalam perkara ini. Sebelumnya sudah ada yang dilimpahkan dan ini yang ke dua. Sisanya, nanti akan kami informasikan kembali terkait dengan perkembangannya,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post