logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kriminal

Dijerat Pasal Berlapis, Dua Pelaku Penikaman Terancam 10 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 29 October 2022
in Kriminal, Metropolis
0
Dijerat Pasal Berlapis, Dua Pelaku Penikaman Terancam 10 Tahun Penjara

Dua pelaku penganiayaan di kompleks simpang 3 Pantungo Kabupaten Gorontalo inisial MW alias Arjun (23) dan YM alias Onis (27) saat digelandang ke Polda Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Dua pemuda yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Hardi Tahiji nampaknya akan membayar mahal atas perbuatan yang mereka lakukan.

Pasalnya, kedua pelaku inisial MW alias Arjun (23) dan YM alias Onis (27) itu dijerat dengan pasal berlapis bahkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ini disampaikan Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, AKP Heni M. Rahayu kepada wartawan baru-baru ini.

“Ya, dua pelaku yang kini telah di amankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo di dua lokasi berbeda, keduanya disangkakan dengan pasal beralpis,”tegas Heni. Lebih lanjut Heni menerangkan, pasal berlapis itu yakni pasal 170 ayat 2 Subsider pasal 351 ayat 2 KUHP tentang bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Selain itu kedua pelaku juga dijerat pasal membawa senjata tajam (“sajam”) dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukuman atas pasal tersebut yakni 10 tahun penjara.

Related Post

Dua Warga Marisa Ditangkap

Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi baik di TKP pembacokan maupun di lokasi tempat korban melakukan karaoke,”kunci Heni.

Sementara itu hingga berita ini naik cetak. Korban penikaman dan pembacokan itu masih kritis di Rumah Sakit tengah mendapat penanganan medis. Ini akibat luka tusuk di bagian dada, perut, pinggang, lengan, dan telapak tangan korban. (roy)

Tags: penikaman

Related Posts

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Dua Warga Marisa Ditangkap

Dua Warga Marisa Ditangkap

Monday, 27 July 2026
Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Kwarcab Gorut Persiapkan Peserta Jamnas

Monday, 27 July 2026
Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Perusahaan Kayu di Monano Ludes Terbakar

Monday, 27 July 2026
Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Muhammad Isman Jusuf Pimpin GABSI Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Lagi, PETI di Paguyaman Disikat, Mesin Tambang Ilegal Disita dari Lahan HGU

Lagi, PETI di Paguyaman Disikat, Mesin Tambang Ilegal Disita dari Lahan HGU

Monday, 27 July 2026
Next Post
Bencana Sapura

Saham Sedekah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.