Gorontalopost.id – Dua pemuda yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Hardi Tahiji nampaknya akan membayar mahal atas perbuatan yang mereka lakukan.
Pasalnya, kedua pelaku inisial MW alias Arjun (23) dan YM alias Onis (27) itu dijerat dengan pasal berlapis bahkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ini disampaikan Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, AKP Heni M. Rahayu kepada wartawan baru-baru ini.
“Ya, dua pelaku yang kini telah di amankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo di dua lokasi berbeda, keduanya disangkakan dengan pasal beralpis,”tegas Heni. Lebih lanjut Heni menerangkan, pasal berlapis itu yakni pasal 170 ayat 2 Subsider pasal 351 ayat 2 KUHP tentang bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Selain itu kedua pelaku juga dijerat pasal membawa senjata tajam (“sajam”) dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukuman atas pasal tersebut yakni 10 tahun penjara.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi baik di TKP pembacokan maupun di lokasi tempat korban melakukan karaoke,”kunci Heni.
Sementara itu hingga berita ini naik cetak. Korban penikaman dan pembacokan itu masih kritis di Rumah Sakit tengah mendapat penanganan medis. Ini akibat luka tusuk di bagian dada, perut, pinggang, lengan, dan telapak tangan korban. (roy)










Discussion about this post