logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Dugaan Korupsi KONI Kabgor Disidangkan, Penasehat Hukum Tak Lakukan Eksepsi

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 26 October 2022
in Metropolis
0
Dugaan Korupsi KONI Kabgor Disidangkan, Penasehat Hukum Tak Lakukan Eksepsi

Proses sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ibrahim Papeo Hippy, yang berlangsung di ruang sidang 1 Tipikor, Selasa (25/10/2022). (F. Syahrin Ayahu/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (25/10/2022).

Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa Ibrahim Papeo Hippy selaku Ketua KONI periode 2016-2020 hadir dengan menggunakan kemeja warna putih dan celana jins warna hitam, sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Aula Sidang 1.

Pantauan Gorontalo Post, sidang pertama tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa pun pada saat itu, turut didampingi oleh dua penasehat hukum.

Saat itu, JPU membacakan dakwaannya, di mana terdakwa selaku Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020 sekitar Februari hingga September 2020, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan saksi Jovan Henga selaku Bendahara KONI Kabupataen Gorontalo, diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, menggunakan sebagian besar dana hibah dari Pemda Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 1,5 miliar, tidak sesuai dengan naskah pengalihan hibah daerah.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Frangki Uloli menanggapi dakwaan tersebut menyampaikan, pihaknya sudah mendengarkan pembacaan dakwaan secara lengkap oleh JPU untuk terdakwa Ibrahim Papeya Hippy atau Helmi, terkait penyalahgunaan dana Koni di Kabupaten Gorontalo. Pada prinsipnya, meskipun terdakwa telah duduk di kursi pesakitan, akan tetapi melekat status asas praduga tak bersalah.

“Kami masih akan melakukan upaya-upaya pembuktian lebih lanjut apakah terdakwa benar-benar bersalah atau tidak. Dari rangkaian dakwaan tadi, kami dari penasehat hukum telah melihat dan mencermati isi dakwaan tersebut.

Kami tadi memerlukan waktu singkat dengan terdakwa dan memutuskan untuk tidak eksepsi. Kami akan melakukan upaya pembuktian dalam sidang berikutnya,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, pihaknya akan mengajukan saksi yang meringankan. Semua kesaksian itu mengarah kepada kesaksian yang diajukan oleh penuntut umum.

“Di ruang sidang, kami tidak berhak mengajukan saksi-saksi tersebut. Kami hanya akan mengajukan saksi yang meringankan maupun ahli. Kalaupun ada bukti surat, maka kami akan mengajukan bukti surat sebagai bukti pembanding dari penuntut umum,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Majelis Hakim telah menyampaikan bahwa jumlah saksi ada 61 orang saksi dan sidang akan dilanjutkan pekan depan. (Tr-77)

Tags: Korupsi KONItipikor

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Bencana Sapura

Semen Drum

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.