Gorontalopost.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (25/10/2022).
Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa Ibrahim Papeo Hippy selaku Ketua KONI periode 2016-2020 hadir dengan menggunakan kemeja warna putih dan celana jins warna hitam, sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Aula Sidang 1.
Pantauan Gorontalo Post, sidang pertama tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa pun pada saat itu, turut didampingi oleh dua penasehat hukum.
Saat itu, JPU membacakan dakwaannya, di mana terdakwa selaku Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020 sekitar Februari hingga September 2020, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan saksi Jovan Henga selaku Bendahara KONI Kabupataen Gorontalo, diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, menggunakan sebagian besar dana hibah dari Pemda Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 1,5 miliar, tidak sesuai dengan naskah pengalihan hibah daerah.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Frangki Uloli menanggapi dakwaan tersebut menyampaikan, pihaknya sudah mendengarkan pembacaan dakwaan secara lengkap oleh JPU untuk terdakwa Ibrahim Papeya Hippy atau Helmi, terkait penyalahgunaan dana Koni di Kabupaten Gorontalo. Pada prinsipnya, meskipun terdakwa telah duduk di kursi pesakitan, akan tetapi melekat status asas praduga tak bersalah.
“Kami masih akan melakukan upaya-upaya pembuktian lebih lanjut apakah terdakwa benar-benar bersalah atau tidak. Dari rangkaian dakwaan tadi, kami dari penasehat hukum telah melihat dan mencermati isi dakwaan tersebut.
Kami tadi memerlukan waktu singkat dengan terdakwa dan memutuskan untuk tidak eksepsi. Kami akan melakukan upaya pembuktian dalam sidang berikutnya,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, pihaknya akan mengajukan saksi yang meringankan. Semua kesaksian itu mengarah kepada kesaksian yang diajukan oleh penuntut umum.
“Di ruang sidang, kami tidak berhak mengajukan saksi-saksi tersebut. Kami hanya akan mengajukan saksi yang meringankan maupun ahli. Kalaupun ada bukti surat, maka kami akan mengajukan bukti surat sebagai bukti pembanding dari penuntut umum,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Majelis Hakim telah menyampaikan bahwa jumlah saksi ada 61 orang saksi dan sidang akan dilanjutkan pekan depan. (Tr-77)










Discussion about this post