logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dugaan Korupsi KONI Kabgor Disidangkan, Penasehat Hukum Tak Lakukan Eksepsi

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 26 October 2022
in Metropolis
0
Dugaan Korupsi KONI Kabgor Disidangkan, Penasehat Hukum Tak Lakukan Eksepsi

Proses sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ibrahim Papeo Hippy, yang berlangsung di ruang sidang 1 Tipikor, Selasa (25/10/2022). (F. Syahrin Ayahu/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (25/10/2022).

Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa Ibrahim Papeo Hippy selaku Ketua KONI periode 2016-2020 hadir dengan menggunakan kemeja warna putih dan celana jins warna hitam, sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Aula Sidang 1.

Pantauan Gorontalo Post, sidang pertama tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa pun pada saat itu, turut didampingi oleh dua penasehat hukum.

Saat itu, JPU membacakan dakwaannya, di mana terdakwa selaku Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020 sekitar Februari hingga September 2020, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan saksi Jovan Henga selaku Bendahara KONI Kabupataen Gorontalo, diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, menggunakan sebagian besar dana hibah dari Pemda Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 1,5 miliar, tidak sesuai dengan naskah pengalihan hibah daerah.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Frangki Uloli menanggapi dakwaan tersebut menyampaikan, pihaknya sudah mendengarkan pembacaan dakwaan secara lengkap oleh JPU untuk terdakwa Ibrahim Papeya Hippy atau Helmi, terkait penyalahgunaan dana Koni di Kabupaten Gorontalo. Pada prinsipnya, meskipun terdakwa telah duduk di kursi pesakitan, akan tetapi melekat status asas praduga tak bersalah.

“Kami masih akan melakukan upaya-upaya pembuktian lebih lanjut apakah terdakwa benar-benar bersalah atau tidak. Dari rangkaian dakwaan tadi, kami dari penasehat hukum telah melihat dan mencermati isi dakwaan tersebut.

Kami tadi memerlukan waktu singkat dengan terdakwa dan memutuskan untuk tidak eksepsi. Kami akan melakukan upaya pembuktian dalam sidang berikutnya,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, pihaknya akan mengajukan saksi yang meringankan. Semua kesaksian itu mengarah kepada kesaksian yang diajukan oleh penuntut umum.

“Di ruang sidang, kami tidak berhak mengajukan saksi-saksi tersebut. Kami hanya akan mengajukan saksi yang meringankan maupun ahli. Kalaupun ada bukti surat, maka kami akan mengajukan bukti surat sebagai bukti pembanding dari penuntut umum,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Majelis Hakim telah menyampaikan bahwa jumlah saksi ada 61 orang saksi dan sidang akan dilanjutkan pekan depan. (Tr-77)

Tags: Korupsi KONItipikor

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Bencana Sapura

Semen Drum

Discussion about this post

Rekomendasi

Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.