Gorontalopost.id – Guna penungkapan kasus tambang ilegal batu hitam melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Gorontalo. Pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango telah memanggil sebanyak 40 saksi.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelejen Kejari Kejari Bone Bolango, Santo Musa SH MH saat diwawancarai wartawan koran ini usai menerima masa aksi Aliansi Pemuda Bone Bolango Bersatu di kantor Kejari Bonebol Rabu (19/10/2022). Masa aksi itu menuntut agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango terbuka dalam menangani kasus batu hitam yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Orator massa aksi, Fahrizul Hasan menuntut agar pihak Kejari Bone Bolango agar terbuka dalam menangani kasus 4 WNA China yang sudah melanggar penambangan batu hitam di Suwawa Timur. “Kami mendapat informasi bahwa empat WNA China akan dibebaskan. Olehnya itu kami meminta dari pihak kejari bisa mengklarifikasi informasi dan terbuka dalam proses hukum ini agar kami semua mengetahui prosesnya,”kata Fahrizul. Kasie Intelijen Kejari Bone Bolango, Santo Musa mengatakan, bahwa proses hukum atas perkara batu hitam dengan terdakwa empat WNA China itu masih berproses di pengadilan.
“Empat terdakwa WNA China itu kami dakwa dengan sangkaan pasal 158 atau 161 terkait penambangan tanpa izin dan pengangkutan hasil pertambangan,”tegas Santo. Mantan Kasi Intel Kejari Limboto ini juga menegaskan, pihaknya telah memanggil para saksi yang akan dihadirkan dalam memberikan keterangan di persidangan nanti. Bahkan diungkapkan Santo, ada sejumlah saksi yang tidak hadir dan akan diupayakan untuk dijemput guna memperlancar proses persidangan.
“Jika sudah tiga kali panggil tidak hadir, maka kita akan jemput. Untuk pemanggilan juga harus ada penetapan hakim. Ada total 42 saksi yang akan dipanggil yakni dalam satu berkas 19 saksi dan satu berkas lagi 23 saksi. Itu sudah sekalian saksi, para pekerja, tukang ojek, penerjemah dan lain sebagainya,”tutup Santo sembari berharap agar para masa aksi memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta majalis hakim dalam penanganan perkara ini.
Sebelumnya empat pengusaha asal China, tertangkap polisi tengah melakukan transaksi hasil tambang di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango pada awal tahun 2022. Keempat pengusaha itu diketahui jadi pembeli hasil tambang batu hitam atau batu galena di kawasan konsesi PT Gorontalo Mineral. Empat WNA itu masing-masing bernama Gan Chaifeng, GanHansong, Dingseng, dan Chen Jinping. (roy)










Discussion about this post