Pengesahan APBD-P 2022 Kabgor, Kemendagri Nilai Tak Cacat Hukum

Gorontalopost.id – Upaya tiga fraksi di DPRD Kabupaten Gorontalo yaitu fraksi Golkar, Nasdem dan PKS melakukan boikot terhadap pembahasan dan pengesahan perubahan APBD 2022, sejauh ini belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Kendati seluruh anggota DPRD dari tiga fraksi itu yang berjumlah 16 orang tak menghadiri rapat paripurna pengesahan APBD-P, Kemendagri menilai proses pengesahan APBD-P itu telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Atau dengan kata lain pengesahan perubahan APBD 2022 tak cacat formil. Sehingga Kemendagri meminta Pemprov Gorontalo untuk segera mengevaluasi perubahan APBD 2022 Kabupaten Gorontalo. Pemprov diberi waktu 15 hari.

Ini ditegaskan dalam zoom meeting Kemendagri, Pemprov Gorontalo, Pemkab dan DPRD Kabupaten Gorontalo membahas persoalan pengesahan APBD 2022 Kabupaten Gorontalo, kemarin (11/10).

Penegasan Kemendagri ini tentu saja tak sesuai harapan tiga fraksi yang melakukan aksi boikot. Pasalnya mereka berkeyakinan, aksi boikot bisa membuat pengesahan APBD-P cacat formil karena peserta rapat paripurna tak memenuhi kourum.

Pantauan Gorontalo Post, zoom meeting itu dimulai pukul 11.30 Wita. Anggota DPRD dari dua kubu yang berseberangan yaitu kubu yang melakukan boikot dan tak memboikot pengesahan APBD-P mengikuti zoom meeting di dua tempat berbeda. 16 Anggota DPRD dari tiga fraks yang melakukan boikot mengikuti zoom meeting di ruang Wakil Ketua DPRD Irwan Dai. Sementara 19 Anggota DPRD dari empat fraksi yang membahas perubahan APBD yaitu fraksi PPP, PDIP, PAN dan Demokrat mengikuti zoom meeting dari ruang Ketua DPRD Syam T Ase.

Pada Zoom Meeting itu, pihak Kemendagri diwakili oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah serta Direktur Peraturan Perundang-undangan Dirjen Otda.

Kedua pejabat itu mempersilahkan Gubernur untuk mengevaluasi APBD-P 2022 Kabupaten Gorontalo. Alasannya, dokumen yang berkaitan dengan pengesahan perubahan APBD-P dinilai sudah lengkap dan sesuai regulasi pelaksanaan pembahasan perubahan APBD-P.

Diwawancarai usai zoom meeting, Asisten III Pemkab Gorontalo, Romi Syahrain mengatakan, Kemendagri akan terus memantau proses evaluasi perubahan APBD 2022. ” Dan berharap agar proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur akan tetap sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Dia mengakui dokumen perubahan APBD 2022 Kabupaten Gorontalo sudah berada di meja Gubernur. Dan siap untuk dievaluasi.
Dia menambahkan, dalam mengevaluasi APBD-P, Pemprov akan menguji kesesuaian RPJMD dengan RAPBD. Kemudian kesesuaian RKPD, KUA-PPAS dengan RAPBD. Serta sinergitas antara program daerah, baik kabupaten, provinsi maupun pusat. “Juga pemenuhan belanja mandatori wajib dan mengikat,” urainya.

Meski telah ada penegasan Kemendagri, kubu tiga fraksi yang memboikot pembahasan APBD-P tetap meyakini, penetapan APBD-P bermasalah dan cacat hukum. Wakil Ketua DPRD dari fraksi Golkar Irwan Dai mengatakan pihaknya telah diundang KPK pekan ini, terkait persoalan pengesahan APBD-P. “Saya dan teman teman masih yakin pada pendirian kami dan kami masih menunggu hasil evaluasi Provinsi,” tandas Irwan. (wie)

Comment