Gorontalopost.id – Direktorat Narkoba Polda Gorontalo kembali menyita 100 strip, atau kurang lebih 1.000 butir obat Trihexphenidyl.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/09/2022). Awalnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Ipda Maman Datau, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada paket kiriman yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang beralamatkan di jalan Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Usai mendapatkan informasi, sekitar Pukul 12.00 Wita, Tim Opsnal kemudian menuju ke kantor jasa pengiriman tersebut, untuk melakukan koordinasi. Dari hasil koordinasi, paket yang diduga berisi obat-obatan, akan diantarkan pada pukul 12.30 Wita, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Setelah diantarkan, sekitar pukul 13.00 Wita, nampak seorang laki-laki dengan menggunakan bentor, datang mengabil paket tersebut. Saat itu juga, Tim Opsnal langsung mengamankan laki-laki yang belakangan diketahui bernama WH (39), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Ketika diinterogasi, WH mengaku bahwa barang itu miliknya beserta rekannya yang bernama RJA (21), warga Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dan yang memesan barang adalah DRK (24), warga Kelurahan Dulomo, Kecamatan Kota Utara, melalui sebuah aplikasi online.
Dari ketarangan WH tersebut, tim kemudian meminta WH untuk menghubungi dua rekannya yakni RJA dan DRK. Tak lama berselang, sekitar Pukul 13.20 Wita, RJA dan DRK pun datang. Saat tiba di lokasi, keduanya langsung diamankan oleh Tim Opsnal. Mereka bertiga kemudian diminta untuk membuka paket yang dicurigai berisi obat-obatan, yang disaksikan oleh aparat kelurahan setempat. Setelah dibuka, paket tersebut ternyata berisi obat jenis Trihexphenidyl sebanyak 100 strip atau 1.000 butir. Atas pengungkapan itu, ketiganya digiring ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si melalui Dir Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.I.K,S.H,M.H, yang disampaikan oleh Kanit Opsnal, Ipda Maman Datau menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihaknya, obat-obatan tersebut dipesan oleh para pelaku melalui aplikasi online dengan harga kurang lebih Rp 1.070.000.
“Nah, obat-obatan ini rencananya oleh ketiganya, akan dipergunakan secara pribadi dan juga diperjualbelikan,” ungkapnya. Lanjut kata mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini, ketiga tersangka kini telah ditahan dan barang bukti pula telah disita.
“Barang bukti yang kami amankan yakni 1.000 butir Trihexphenidyl, satu unit handphone merek Vivo Y 15 warna biru, satu unit handphone merek Xiomi Poco X3 warna biru dan satu unit handphone merek Realmi C2 warna hitam. Untuk selanjutnya, perkara ini masih ditangani oleh penyidik. Jika ada perkembangan terbaru, akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post