Gorontalopost.id – Gambaran yang diperoleh dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan perubahan anggaran tahun 2022, ada beberapa hal yang diprediksi mengalami kenaikan seperti, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Hal tersebut seperti yang dibacakan oleh
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Gustam Ismail pada Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat ll terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara tahun 2022, menyampaikan hasil rapat Banggar bersama TAPD.
Adapun hasil pembahasan tersebut, disampaikannya adalah, pendapatan daerah pada pada APBD induk sebesar Rp. 759.609.559.155, bertambah sebanyak Rp. 6.023.572.126, sehingga pendapatan daerah menjadi sebesar Rp. 765.633.131.281,
Pendapatan Daerah (PAD) tersebut terdiri atas, Pendapatan Asli Daerah pada APBD induk sebesar Rp. 33.144.688.155. Bertambah atau mengalami kenaikan, sehingga menjadi Rp. 35.688.260.281.Pendapatan Asli Daerah tersebut berasal dari beberapa sumber berupa pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, pendapatan transfer,
“Pajak Daerah mengalami penambahan menjadi sebesar Rp. 9.083.150.126. Retribusi Daerah mengalami penambahan atau kenaikan menjadi sebesar Rp. 8.920.000.000,” kata Gustam.
Hasil pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan, dari APBD induk yaitu sebesar Rp.3.250.000.000, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mengalami perubahan dari APBD Induk, sebesar Rp. 14.415.110.155.
Pendapatan transfer mengalami perubahan dari APBD Induk, sebesar Rp. 729.964.871.000 pendapatan transfer tersebut sebagai akumulasi dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan antar daerah. “Pendapatan transfer pemerintah pusat tidak mengalami perubahan masih tetap pada jumlah sebesar 706.214.871.000 rupiah, pendapatan transfer antar daerah mengalami perubahan atau bertambah sehingga menjadi sebesar 23.750.000.000 rupiah,” tandasnya. (abk)












Discussion about this post