Gorontalopost.id – Persoalan proses pengadaan barang dan jasa atau proses tender yang diadukan oleh pihak ketiga sebagai penyedia jasa untuk pekerjaan yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Utara, berbau perdata.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Komisi 2, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorut, Ridwan R. Arbie saat berbincang dengan awak media ini, beberapa waktu kemarin, pasca pelaksanaan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja dalam hal ini Dinas Perhubungan dan UKPBJ.
Menurut Ridwan, pihaknya telah mengingatkan kepada pihak dinas sebagai pemilik program yakni Dinas Perhubungan terkait dengan persoalan yang terjadi di itu. “Kami tadi juga mengingatkan kepada dinas, bahwa persoalan ini berbau perdata” tegasnya.
Jika menyimak apa yang disampaikan oleh Sekertaris Komisi 2 tersebut, terkait dengan berbau perdata, berarti ada dugaan terjadi kerugian entah dipihak mana.
Disisi lain, dari informasi yang diperoleh, persoalan yang terjadi terkait dengan tender Penerangan Jalan Umum (PJU) yang anggarannya sekitar Rp. 2 Milyar lebih sedikit tersebut telah ada pemenangnya dan telah dilakukan penandatanganan kontrak.
Hanya saja kontrak tersebut kemudian dianulir kembali, diduga diputus kontrak atau diduga dibatalkan. Informasinya hal tersebut dilakukan karena ada poin yang menjadi persyaratan mutlak tidak terpenuhi.
Tentu ini cukup mengherankan, karena untuk proses sampai ada pemenang itu dilakukan oleh UKPBJ melalui Pokja berdasarkan dokumen yang diberikan oleh dinas. Dan bahkan sempat dilakukan penandatanganan kontrak dan kemudian diduga diputus kontrak atau dibatalkan. Tentunya ini sebuah persoalan yang harus diseriusi dan penuh tanda tanya.
Namun demikian, Komisi 2 menegaskan program kegiatan tersebut tidak boleh ditunda apalagi gagal, karena manfaatnya untuk rakyat, dan memberikan waktu kepada dinas dan UKPBJ untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut. (abk)












Discussion about this post