logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kantongi Obat Terlarang Dua Pria Ditangkap, Tak Ada Izin Edar, Polda Amankan 300 Butir Trihexphenidyl

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 4 October 2022
in Headline, Metropolis
0
Kantongi Obat Terlarang Dua Pria Ditangkap, Tak Ada Izin Edar, Polda Amankan 300 Butir Trihexphenidyl

Dua orang pria ditangkap oleh Dit Narkoba Polda Gorontalo atas kepemilikan 300 butir Trihexphenidyl.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Dua warga Kota Gorontalo, diamankan Dit Narkoba Polda Gorontalo, atas kepemilikan obat-obatan terlarang atau tidak memiliki izin edar. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu 24 September 2022, setelah Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo, yang dipimpin langsung oleh Ipda Maman Datau, menerima laporan dari masyarakat.

Dari informasi yang ada, petugas mendapati kabar ada paket kiriman obat dari agen pengiriman, di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Sekitara pukul 17.00 Wita, langsung berkoordinasi dengan pihak kurir. Dari hasil koordinasi, paket rencana akan diantarkan pada Pukul 21.00 Wita, yang beralamatkan di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Setelah dilakukan pengantaran, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria, EH (22), warga Jalan Banteng, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. EH pun kemudian diinterogasi. Dari hasil interogasi itu, EH mengaku bahwa hanya diperintahkan oleh ZL (20), warga Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo. Atas pengakuan EH, tim kemudian melakukan control delivery terhadap EH, untuk mengantar paket tersebut kepada ZL.

Keduanya pun janjian untuk bertemu di salah satu mini market yang terletak di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Saat keduanya bertemu, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan ZL. Setelah diamankan, keduanya diperintahkan untuk membuka paket yang masih dalam kondisi tertutup, yang disaksikan oleh aparat kelurahan setempat.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Usai dibuka, ternyata paket tersebut berisi obat-obat trihexphenidyl sebanyak 30 strip, di mana setiap strip berisi 10 butir trihexphenidyl, dengan total keseluruhan sebanyak 300 butir obat trihexphenidyl. Atas pengungkapan itu, kedua pria beserta barang bukti berupa obat-obatan, langsung dibawa ke Polda Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si melalui Dir Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.H,S.I.K,M.H yang disampaikan oleh Ipda Maman Datau mengatakan, kedua pria tersebut kini sudah diamankan di Polda Gorontalo beserta barang bukti, yang terdiri dari 30 strip atau sekitar 300 butir obat trihexphenidyl dan satu buah handphone merek Redmi 9 warna hitam serta satu unit handphone merek Samsung A11 warna hitam.

“Untuk selanjutnya, perkara ini masih sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pun turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu kami dalam hal pengungkapan peredaran obat terlarang atau obat tanpa izin edar di wilayah Gorontalo,” pungkasnya. (kif)

Tags: Obat Terlarang

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026
Next Post
Selama 14 Hari Operasi Zebra Akan Berlangsung

Selama 14 Hari Operasi Zebra Akan Berlangsung

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.