logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Sanksi Tegas Menanti Kontraktor Proyek PEN, Denda hingga Pidana Jika Pekerjaan Terlambat dan Asal Jadi

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 23 September 2022
in Metropolis
0
Sanksi Tegas Menanti Kontraktor Proyek PEN, Denda hingga Pidana Jika Pekerjaan Terlambat dan Asal Jadi

Proyek Got atau saluran air di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Jl. Panjaitan) Kota Gorontalo yang saat ini dalam proses pengerjaan. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Sisa waktu pekerjaan proyek yang didanai oleh dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kota Gorontalo efektifnya terhitung tinggal tiga bulan lagi. Disisi lain, sebagian besar proyek PEN tersebut belum tuntas.

Untuk menggenjot pengerjaan proyek yang dibanderol hingga ratusan juta rupiah itu, Tim Pendampingan Proyek Startegis (PPS) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali melakasanakan Pemeriksaan progres pekerjaan proyek di lapangan Rabu (22/9/22). Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo Otto Sompotan, S.H.,M.H yang dalam hal ini selaku Ketua Tim PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo memberikan Peringatan sekaligus meminta dengan tegas kepada pihak Penyedia Jasa / Kontraktor agar segera melaksanakan pekerjaannya.

Otto memintta penyelesaian pekerjaan sesuai dengan rencana atau Action Plan yang telah dibuat . Hal ini agar pekerjaan selesai sesuai jadwal dengan ketentuan yang berlaku. Otto juga menyarankan agar kontraktor menambah jumlah pekerja, menambah jumlah waktu pekerjaan, maupun mencukupi ketersediaan material.

Selanjutnya apabila Peringatan/saran Tim PPS ini tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan Sanksi tegas seperti penalty. Sanksi lain tegas Otto yakni denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar satu per mil atau seperseribu per hari dari total nilai anggaran pada kontrak kerja yang telah di sepakati.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Piadana jika pekerjaan tidak sesuai kontrak (spek dan Volume) dan tetap dibayar. Jika Pekerjaan tidak sesuai kontrak dan tidak dibayar tidak ada pidana,”tutup Otto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M. Djafar, S.H.,M.H menerangkan, kejaksaan adalah merupakan institusi penegak hukum yang diberi amanah dan kewenangan oleh negara dalam mengawal penggunaan dana PEN untuk mengawasi penggunaannya agar tepat sasaran, tepat waktu. Hal ini agar Dana PEN tidak disalahgunakan. Prioritas utama dari tugas mengawal dana PEN, adalah Penyelamatan Keuangan Negara.

Olehnya peran Kejaksaan RI jelas Dadang dibutuhkan hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya. “Program PEN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program PEN, dalam rangka mendukung Pemulihan Perekonomian Negara pasca pandemi Covid-19,”tandas Mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto ini. (roy).

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo Antum Abdulah mengatakan, proyek PEN di Kota Gorontalo rata-rata sudah mencapai 80 persen progresnya. “Kecuali di Panjaitan masih 45 persen progres pekerjaan. Selain itu IPA Dungingi, SPAM Tanggilingo juga baru 45 persen. Sementara untuk Lupoyo Cs masih 5 persen. Contoh untuk pekerjaan jalan Tondano saat ini masih proses penebangan pohon,”kata Antum.

Namun, Antum optimis targetnya semua proyek PENDesember selesai. “Ya, kalaupun terlembat nantinya ada perpanjangan waktu atau pemberian kesempatan dua kali yakni 50 hari dan 40 hari. Insya Allah semua akan selesai seuai target tanpa denda ataupun penalty,”tutup Antum. (roy)

Tags: PENProyek PEN

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Yuk! Gadai Emas di Bank Syariah Indonesia, Lebih Privasi, Banyak Promo Menggiurkan

Yuk! Gadai Emas di Bank Syariah Indonesia, Lebih Privasi, Banyak Promo Menggiurkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.