logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Sanksi Tegas Menanti Kontraktor Proyek PEN, Denda hingga Pidana Jika Pekerjaan Terlambat dan Asal Jadi

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 23 September 2022
in Metropolis
0
Sanksi Tegas Menanti Kontraktor Proyek PEN, Denda hingga Pidana Jika Pekerjaan Terlambat dan Asal Jadi

Proyek Got atau saluran air di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Jl. Panjaitan) Kota Gorontalo yang saat ini dalam proses pengerjaan. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Sisa waktu pekerjaan proyek yang didanai oleh dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kota Gorontalo efektifnya terhitung tinggal tiga bulan lagi. Disisi lain, sebagian besar proyek PEN tersebut belum tuntas.

Untuk menggenjot pengerjaan proyek yang dibanderol hingga ratusan juta rupiah itu, Tim Pendampingan Proyek Startegis (PPS) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali melakasanakan Pemeriksaan progres pekerjaan proyek di lapangan Rabu (22/9/22). Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo Otto Sompotan, S.H.,M.H yang dalam hal ini selaku Ketua Tim PPS Kejaksaan Tinggi Gorontalo memberikan Peringatan sekaligus meminta dengan tegas kepada pihak Penyedia Jasa / Kontraktor agar segera melaksanakan pekerjaannya.

Otto memintta penyelesaian pekerjaan sesuai dengan rencana atau Action Plan yang telah dibuat . Hal ini agar pekerjaan selesai sesuai jadwal dengan ketentuan yang berlaku. Otto juga menyarankan agar kontraktor menambah jumlah pekerja, menambah jumlah waktu pekerjaan, maupun mencukupi ketersediaan material.

Selanjutnya apabila Peringatan/saran Tim PPS ini tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan Sanksi tegas seperti penalty. Sanksi lain tegas Otto yakni denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar satu per mil atau seperseribu per hari dari total nilai anggaran pada kontrak kerja yang telah di sepakati.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

“Piadana jika pekerjaan tidak sesuai kontrak (spek dan Volume) dan tetap dibayar. Jika Pekerjaan tidak sesuai kontrak dan tidak dibayar tidak ada pidana,”tutup Otto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M. Djafar, S.H.,M.H menerangkan, kejaksaan adalah merupakan institusi penegak hukum yang diberi amanah dan kewenangan oleh negara dalam mengawal penggunaan dana PEN untuk mengawasi penggunaannya agar tepat sasaran, tepat waktu. Hal ini agar Dana PEN tidak disalahgunakan. Prioritas utama dari tugas mengawal dana PEN, adalah Penyelamatan Keuangan Negara.

Olehnya peran Kejaksaan RI jelas Dadang dibutuhkan hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya. “Program PEN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program PEN, dalam rangka mendukung Pemulihan Perekonomian Negara pasca pandemi Covid-19,”tandas Mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto ini. (roy).

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo Antum Abdulah mengatakan, proyek PEN di Kota Gorontalo rata-rata sudah mencapai 80 persen progresnya. “Kecuali di Panjaitan masih 45 persen progres pekerjaan. Selain itu IPA Dungingi, SPAM Tanggilingo juga baru 45 persen. Sementara untuk Lupoyo Cs masih 5 persen. Contoh untuk pekerjaan jalan Tondano saat ini masih proses penebangan pohon,”kata Antum.

Namun, Antum optimis targetnya semua proyek PENDesember selesai. “Ya, kalaupun terlembat nantinya ada perpanjangan waktu atau pemberian kesempatan dua kali yakni 50 hari dan 40 hari. Insya Allah semua akan selesai seuai target tanpa denda ataupun penalty,”tutup Antum. (roy)

Tags: PENProyek PEN

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Yuk! Gadai Emas di Bank Syariah Indonesia, Lebih Privasi, Banyak Promo Menggiurkan

Yuk! Gadai Emas di Bank Syariah Indonesia, Lebih Privasi, Banyak Promo Menggiurkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.