logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Persepsi

KBLBB sebagai KDO/KPD serta Inpres Nomor 7 Tahun 2022

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 22 September 2022
in Persepsi
0
Sanksi Administrasi dan Pemakzulan Dalam RLPPD

Yusran Lapananda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Politik Rangkul Ulama

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Oleh:
Yusran Lapananda

Saat ini, Pemerintah sangat bertanggungjawab atas kondisi yang dihadapi Negara, & bergerak cepat untuk suatu solusi. Tak kala Negara menghadapi persoalan beban subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) maha tinggi, maka satu dari sekian banyak kebijakan “solutif” yang ditempuh, mengalihkan sebagian subsidi BBM menjadi kompensasi.

Kaitan dengan itu, langkah Pemerintah lainnya menerbitkan Inpresi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat & Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, kebijakan yang mengatur hal yang mirip telah diterbitkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi Jalan.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022, selintas hanya soal penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Dinas Operasional (KDO) dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas (KPD) instansi pemerintah pusat (IPP) & Pemda menggantikan KDO/KPD IPP & Pemda yang berbahan bakar BBM. Namun, sesungguhnya kebijakan ini berkaitan dengan kebijakan peniadaan penggunaan BBM bersubsidi untuk KDO/KPD IPP & Pemda, yang menggerus APBN, digantikan dengan KBLBB.

Terbitnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022, disambut beragam & sejuta pemaknaan oleh banyak kalangan. Banyak yang merasa mengerti soal isi Inpres Nomor 7 Tahun 2022, namun sedikit yang benar-benar memahami & memaknai atas isi Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Saya memahami & memaknai Inpres Nomor 7 Tahun 2022 hanyalah perintah Presiden RI kepada beberapa Menteri & Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian & Para Gubernur, & Para Bupati/Wali Kota untuk mempersiapkan penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD IPP & Pemda menggantikan KDO/KPD IPP & Pemda.

Bagi Pemda, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 bukanlah landasan hukum & dasar hukum untuk mengadakan KBLBB (mobil listrik). Inpres Nomor 7 Tahun 2022 hanyalah langkah-langkah untuk penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda. Inpres Nomor 7 Tahun 2022, bukanlah soal cepat mengadakan mobil listrik atau tidak. Telah mengadakan mobil listrik atau belum, & bukan ajang lomba tercepat mengadakan mobil listrik. Jika Pemda ingin berlomba, berlombalah pada penilaian daerah inovatif, penilaian tertinggi SAKIP, penilaian perencanaan pembangunan daerah, & tata kelola keuangan daerah yang sudah ada regulasinya. Janganlah berlomba pada pengadaan mobil listrik yang belum ada atau sementara menunggu regulasinya.

Walaupun sudah diterbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022, namun untuk mengadakan mobil listrik pada Pemda harus menunggu peraturan perundang-undangan (PPU) terkait dengan norma, standar, prosedur, & kriteria penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda, yang akan diterbitkan oleh Mendagri & selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemda untuk membuat Perkada & mengalokasikan anggaran pengadaan mobil listrik.

Saat ini norma, standar, prosedur, & kriteria rencana kebutuhan barang milik daerah berupa KDO/KPD pada Pemda telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana & Prasarana Kerja Pemda dirubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Permendagri ini tak mengatur soal pengadaan KDO/KPD mobil listrik atau KBLBB.

Bagaimana dengan Pemda-Pemda yang sudah mengadakan lebih dahulu KDO/KPD KBLBB yang tak berkesesuaian dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 & perubahannya, & belum adanya Perkada sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022?. Wallahualam Bissawab.

 SUBSTANSI INPRES NOMOR 7 TAHUN 2022 UNTUK PEMDA

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yang dikeluarkan tanggal 13 September 2022 adalah perintah Presiden RI kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekkab, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, & Para Bupati/Walikota.

Secara umum substansi dari instruksi yakni mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, & kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD IPP & Pemda menggantikan KDO/KPD IPP & Pemda, sebagai berikut: (1). menyusun & menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD IPP & Pemda; (2). menyusun & menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD IPP & Pemda; (3). meningkatkan penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD IPP & Pemda melalui pengadaan KBLBB dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi KBLBB.

Sedangkan substansi dari instruksi secara khusus kepada Pemda, yakni: (1). Menteri Dalam Negeri, untuk: (a). melakukan sinkronisasi PPU terkait norma, standar, prosedur, & kriteria pelayanan publik Pemda dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda; (b). mendorong gubernur & bupati/wali kota untuk menyusun & menetapkan Perkada dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda & BUMD; (c). mendorong Pemda untuk mengalokasikan dalam APBD untuk pengalihan penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda. (3). Menteri Keuangan untuk: melakukan penyempurnaan regulasi terkait dengan Standar Biaya untuk pemerintah pusat & daerah atas program penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda.

(4). Para Gubernur, Bupati/Walikota untuk: (a). menyusun & menetapkan Perkada & alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda; (b). mendorong BUMD untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis KBLBB; (c). memberikan laporan perkembangan penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda di daerah masing-masing kepada Mendagri secara berkala setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; (d). memberikan insentif fiskal & nonfiskal berupa kemudahan & prioritas bagi pengguna KBLBB sesuai regulasi

KEKUATAN HUKUM INPRES

Kala Inpres Nomor 7 Tahun 2022 terbit Pemda-Pemda sangat antusias & berlomba menjadikannya sebagai landasan hukum & dasar hukum untuk pengadaan mobil listrik KDO/KPD. Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dipahami dapat berlaku surut/mundur untuk menjangkau pengadaan mobil listrik yang terlanjur salah & keliru sebelum terbitnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dijadikan legitimasi & pledoi atas pengadaan KDO/KPD mobil listrik yang telah diadakan jauh sebelum terbitnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Padahal dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022, Kemendagri baru akan melakukan sinkronisasi PPU terkait norma, standar, prosedur, & kriteria KBLBB pada Pemda.

Inpres bukanlah jenis PPU & bukanlah hierarki PPU. Hal ini, dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (1) & ayat (2). UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PPU. Pasal 7 ayat (1) dinyatakan, ”Jenis & hierarki  PPU terdiri atas: (a). UUD 1945; (b). TAP MPR; (c). UU/PERPPU; (d). PP; (e). PERPRES; (f). Perda Provinsi; & (g). Perda Kabupaten/Kota”. & Pasal 7 ayat (2) dinyatakan, “Kekuatan hukum PPU sesuai hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Demikian pula, dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan, “Jenis PPU selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”.

Dari ketentuan Pasal 7 & Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, maka Inpres bukanlah bagian dari hierarki & jenis PPU. Hal ini sejalan dengan pendapat Jimly Asshiddiqie, (2006:20), Perihal Undang-Undang, Jenis-jenis & bentuk peraturan tertulis yang biasa disebut sebagai peraturan “regels”, “regulation”, “legislation”, dan bentuk-bentuk “statutory instrument” lainnya sangat beraneka-ragam. Bahkan, ada pula bentuk-bentuk khusus yang biasa disebut sebagi “policy rules” atau “beleidsregels” yang merupakan bentuk peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk PPU yang biasa. Misalnya, Instruksi Presiden (Inpres), Surat Edaran yang berisi kebijakan tertentu, rancangan-rancangan program, kerangka acuan proyek, “action plan” yang tertulis, dsb adalah contoh-contoh mengenai apa yang disebut sebagai “policy rules” yang bukan merupakan PPU.

Kedudukan Inpres hanya dikaitkan dengan kewenangan Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Kedudukan Inpres, sebagai bentuk dari tindakan atau perbuatan administrasi yang dilaksanakan oleh Presiden sebagai pimpinan administrasi Negara tertinggi.

PENGADAAN KDO/KOD KBLBB (MOBIL LISTRIK) PADA PEMDA

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 bukanlah PPU & hanyalah penuntun & pemberi arahan kebijakan pengalihan atau penggantian KDO/KPD berbahan BBM ke KBLBB pada Pemda. Adapaun substansi Inpres Nomor 7 Tahun 2022 bagi Pemda, yakni: (1). Instruksi untuk mengganti/mengalihkan KDO/KDP berbahan BBM ke KBLBB. (2). Penggantian atau pengalihan KDO/KPD di dahului dengan penyusunan & penetapan Perkada tentang Penggunaan KBLBB untuk KDO/KPD. (3). Mengalokasikan anggaran untuk penggadaan KDO/KPD KBLBB. (4). Penyusunan & penetapan Perkada & penganggaran untuk penggadaan KDO/KPD KBLBB menunggu Permendagri atau jenis PPU lainnya yang akan diterbitkan Pemerintah melalui Mendagri yang menjadi norma, standar, prosedur, & kriteria dalam penggunaan KBLBB dan/atau menyesuaikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 & perubahannya.

Mengadakan BMD (barang milik daerah) tak boleh hanya menggunakan jurus tiba masa tiba akal atau semau gue. Mengadakan BMD termasuk KDO/KPD KBLBB harus melalui tahapan perencanaan kebutuhan BMD (RKBMD) yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Jika, berhasrat mengadakan KDO/KPD KBLBB harus ditetapkan dalam RKBMD pada SKPD terkait. RKBMD dilaksanakan setiap tahun setelah Renja SKPD ditetapkan. RKBMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) & angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA SKPD terkait.

Selain itu, dalam perencanaan & penganggaran BMD, regulasi yang digunakan adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 & perubahannya. Dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 & perubahannya, KDO/KPD belum mengakomodir & mengatur KBLBB (mobil listrik). Sehingga bagi Pemda yang sudah mengadakan KDO/KPD KBLBB (mobil listrik) sebelum terbitnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tak didukung dengan PPU. Apalagi dengan terbitnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 semakin memperlemah bahwa pengadaan KDO/KPD KBLBB (mobil listrik) harus menunggu norma, standard & prosedur (Permendagri) yang akan ditetapkan oleh Mendagri setelah itu Pemda-Pemda menyusun & menetapkan Perkada.

Akhirnya, dari hal-hal yang dijelaskan diatas, maka Pemda yang telah & akan mengadakan KDO/KPD KBLBB (mobil listrik) hingga saat ini sangat keliru & melanggar hukum khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 & perubahannya. Setelah terbitnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022, pengadaan KDO/KPD KBLBB (mobil listrik) menunggu Permendagri yang akan diterbitkan Kemendagri sebagai landasan hukum & dasar hukum serta sebagai norma, standar, prosedur & kriteria pengadaan KDO/KPD KBLBB (mobil listrik)  pada Pemda, serta menjadi landasan hukum & dasar hukum Perkada.(*)

Penulis adalah Penulis Buku Catatan Hukum Keuangan Daerah & PNS pada JPTP

 

 

 

Tags: ASNKabgorKDOkeuangan daerahMobil dinasMobil listrikpersepsiPNSyusran lapananda

Related Posts

Yusran Lapananda

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Thursday, 5 March 2026
Muhammad Makmun Rasyid

Politik Rangkul Ulama

Tuesday, 3 March 2026
Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Husin Ali

Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Next Post
Hari Tanpa Bayangan Di Gorontalo

Hari Tanpa Bayangan Di Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.