Oleh:
Yusran Lapananda
Saat ini, Pemerintah sangat bertanggungjawab atas kondisi yang dihadapi Negara, & bergerak cepat untuk suatu solusi. Tak kala Negara menghadapi persoalan beban subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) maha tinggi, maka satu dari sekian banyak kebijakan “solutif” yang ditempuh, mengalihkan sebagian subsidi BBM menjadi kompensasi.
Kaitan dengan itu, langkah Pemerintah lainnya menerbitkan Inpresi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat & Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, kebijakan yang mengatur hal yang mirip telah diterbitkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi Jalan.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022, selintas hanya soal penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Dinas Operasional (KDO) dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas (KPD) instansi pemerintah pusat (IPP) & Pemda menggantikan KDO/KPD IPP & Pemda yang berbahan bakar BBM. Namun, sesungguhnya kebijakan ini berkaitan dengan kebijakan peniadaan penggunaan BBM bersubsidi untuk KDO/KPD IPP & Pemda, yang menggerus APBN, digantikan dengan KBLBB.
Terbitnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022, disambut beragam & sejuta pemaknaan oleh banyak kalangan. Banyak yang merasa mengerti soal isi Inpres Nomor 7 Tahun 2022, namun sedikit yang benar-benar memahami & memaknai atas isi Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Saya memahami & memaknai Inpres Nomor 7 Tahun 2022 hanyalah perintah Presiden RI kepada beberapa Menteri & Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian & Para Gubernur, & Para Bupati/Wali Kota untuk mempersiapkan penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD IPP & Pemda menggantikan KDO/KPD IPP & Pemda.
Bagi Pemda, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 bukanlah landasan hukum & dasar hukum untuk mengadakan KBLBB (mobil listrik). Inpres Nomor 7 Tahun 2022 hanyalah langkah-langkah untuk penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda. Inpres Nomor 7 Tahun 2022, bukanlah soal cepat mengadakan mobil listrik atau tidak. Telah mengadakan mobil listrik atau belum, & bukan ajang lomba tercepat mengadakan mobil listrik. Jika Pemda ingin berlomba, berlombalah pada penilaian daerah inovatif, penilaian tertinggi SAKIP, penilaian perencanaan pembangunan daerah, & tata kelola keuangan daerah yang sudah ada regulasinya. Janganlah berlomba pada pengadaan mobil listrik yang belum ada atau sementara menunggu regulasinya.
Walaupun sudah diterbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022, namun untuk mengadakan mobil listrik pada Pemda harus menunggu peraturan perundang-undangan (PPU) terkait dengan norma, standar, prosedur, & kriteria penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda, yang akan diterbitkan oleh Mendagri & selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemda untuk membuat Perkada & mengalokasikan anggaran pengadaan mobil listrik.
Saat ini norma, standar, prosedur, & kriteria rencana kebutuhan barang milik daerah berupa KDO/KPD pada Pemda telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana & Prasarana Kerja Pemda dirubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Permendagri ini tak mengatur soal pengadaan KDO/KPD mobil listrik atau KBLBB.
Bagaimana dengan Pemda-Pemda yang sudah mengadakan lebih dahulu KDO/KPD KBLBB yang tak berkesesuaian dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 & perubahannya, & belum adanya Perkada sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022?. Wallahualam Bissawab.
SUBSTANSI INPRES NOMOR 7 TAHUN 2022 UNTUK PEMDA
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yang dikeluarkan tanggal 13 September 2022 adalah perintah Presiden RI kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekkab, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, & Para Bupati/Walikota.
Secara umum substansi dari instruksi yakni mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, & kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD IPP & Pemda menggantikan KDO/KPD IPP & Pemda, sebagai berikut: (1). menyusun & menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD IPP & Pemda; (2). menyusun & menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD IPP & Pemda; (3). meningkatkan penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD IPP & Pemda melalui pengadaan KBLBB dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi KBLBB.
Sedangkan substansi dari instruksi secara khusus kepada Pemda, yakni: (1). Menteri Dalam Negeri, untuk: (a). melakukan sinkronisasi PPU terkait norma, standar, prosedur, & kriteria pelayanan publik Pemda dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda; (b). mendorong gubernur & bupati/wali kota untuk menyusun & menetapkan Perkada dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda & BUMD; (c). mendorong Pemda untuk mengalokasikan dalam APBD untuk pengalihan penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda. (3). Menteri Keuangan untuk: melakukan penyempurnaan regulasi terkait dengan Standar Biaya untuk pemerintah pusat & daerah atas program penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda.
(4). Para Gubernur, Bupati/Walikota untuk: (a). menyusun & menetapkan Perkada & alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda; (b). mendorong BUMD untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis KBLBB; (c). memberikan laporan perkembangan penggunaan KBLBB sebagai KDO/KPD pada Pemda di daerah masing-masing kepada Mendagri secara berkala setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; (d). memberikan insentif fiskal & nonfiskal berupa kemudahan & prioritas bagi pengguna KBLBB sesuai regulasi
KEKUATAN HUKUM INPRES
Kala Inpres Nomor 7 Tahun 2022 terbit Pemda-Pemda sangat antusias & berlomba menjadikannya sebagai landasan hukum & dasar hukum untuk pengadaan mobil listrik KDO/KPD. Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dipahami dapat berlaku surut/mundur untuk menjangkau pengadaan mobil listrik yang terlanjur salah & keliru sebelum terbitnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dijadikan legitimasi & pledoi atas pengadaan KDO/KPD mobil listrik yang telah diadakan jauh sebelum terbitnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Padahal dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022, Kemendagri baru akan melakukan sinkronisasi PPU terkait norma, standar, prosedur, & kriteria KBLBB pada Pemda.
Inpres bukanlah jenis PPU & bukanlah hierarki PPU. Hal ini, dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (1) & ayat (2). UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PPU. Pasal 7 ayat (1) dinyatakan, ”Jenis & hierarki PPU terdiri atas: (a). UUD 1945; (b). TAP MPR; (c). UU/PERPPU; (d). PP; (e). PERPRES; (f). Perda Provinsi; & (g). Perda Kabupaten/Kota”. & Pasal 7 ayat (2) dinyatakan, “Kekuatan hukum PPU sesuai hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Demikian pula, dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan, “Jenis PPU selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”.
Dari ketentuan Pasal 7 & Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, maka Inpres bukanlah bagian dari hierarki & jenis PPU. Hal ini sejalan dengan pendapat Jimly Asshiddiqie, (2006:20), Perihal Undang-Undang, Jenis-jenis & bentuk peraturan tertulis yang biasa disebut sebagai peraturan “regels”, “regulation”, “legislation”, dan bentuk-bentuk “statutory instrument” lainnya sangat beraneka-ragam. Bahkan, ada pula bentuk-bentuk khusus yang biasa disebut sebagi “policy rules” atau “beleidsregels” yang merupakan bentuk peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk PPU yang biasa. Misalnya, Instruksi Presiden (Inpres), Surat Edaran yang berisi kebijakan tertentu, rancangan-rancangan program, kerangka acuan proyek, “action plan” yang tertulis, dsb adalah contoh-contoh mengenai apa yang disebut sebagai “policy rules” yang bukan merupakan PPU.
Kedudukan Inpres hanya dikaitkan dengan kewenangan Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Kedudukan Inpres, sebagai bentuk dari tindakan atau perbuatan administrasi yang dilaksanakan oleh Presiden sebagai pimpinan administrasi Negara tertinggi.
PENGADAAN KDO/KOD KBLBB (MOBIL LISTRIK) PADA PEMDA
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 bukanlah PPU & hanyalah penuntun & pemberi arahan kebijakan pengalihan atau penggantian KDO/KPD berbahan BBM ke KBLBB pada Pemda. Adapaun substansi Inpres Nomor 7 Tahun 2022 bagi Pemda, yakni: (1). Instruksi untuk mengganti/mengalihkan KDO/KDP berbahan BBM ke KBLBB. (2). Penggantian atau pengalihan KDO/KPD di dahului dengan penyusunan & penetapan Perkada tentang Penggunaan KBLBB untuk KDO/KPD. (3). Mengalokasikan anggaran untuk penggadaan KDO/KPD KBLBB. (4). Penyusunan & penetapan Perkada & penganggaran untuk penggadaan KDO/KPD KBLBB menunggu Permendagri atau jenis PPU lainnya yang akan diterbitkan Pemerintah melalui Mendagri yang menjadi norma, standar, prosedur, & kriteria dalam penggunaan KBLBB dan/atau menyesuaikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 & perubahannya.
Mengadakan BMD (barang milik daerah) tak boleh hanya menggunakan jurus tiba masa tiba akal atau semau gue. Mengadakan BMD termasuk KDO/KPD KBLBB harus melalui tahapan perencanaan kebutuhan BMD (RKBMD) yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Jika, berhasrat mengadakan KDO/KPD KBLBB harus ditetapkan dalam RKBMD pada SKPD terkait. RKBMD dilaksanakan setiap tahun setelah Renja SKPD ditetapkan. RKBMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) & angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA SKPD terkait.
Selain itu, dalam perencanaan & penganggaran BMD, regulasi yang digunakan adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 & perubahannya. Dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 & perubahannya, KDO/KPD belum mengakomodir & mengatur KBLBB (mobil listrik). Sehingga bagi Pemda yang sudah mengadakan KDO/KPD KBLBB (mobil listrik) sebelum terbitnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tak didukung dengan PPU. Apalagi dengan terbitnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 semakin memperlemah bahwa pengadaan KDO/KPD KBLBB (mobil listrik) harus menunggu norma, standard & prosedur (Permendagri) yang akan ditetapkan oleh Mendagri setelah itu Pemda-Pemda menyusun & menetapkan Perkada.
Akhirnya, dari hal-hal yang dijelaskan diatas, maka Pemda yang telah & akan mengadakan KDO/KPD KBLBB (mobil listrik) hingga saat ini sangat keliru & melanggar hukum khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 & perubahannya. Setelah terbitnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022, pengadaan KDO/KPD KBLBB (mobil listrik) menunggu Permendagri yang akan diterbitkan Kemendagri sebagai landasan hukum & dasar hukum serta sebagai norma, standar, prosedur & kriteria pengadaan KDO/KPD KBLBB (mobil listrik) pada Pemda, serta menjadi landasan hukum & dasar hukum Perkada.(*)
Penulis adalah Penulis Buku Catatan Hukum Keuangan Daerah & PNS pada JPTP
Comment