logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pidana Menanti Kontrator Lalai, Jika Proyek Tak Dipasang Rambu Lalin Picu Kecelakaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 21 September 2022
in Metropolis
0
Pidana Menanti Kontrator Lalai, Jika Proyek Tak Dipasang Rambu Lalin Picu Kecelakaan

Dir Lantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman,S.H,S.I.K saat memimpin rapat bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) provinsi dan Kota Gorontalo, serta kontraktor yang mengerjakan pekerjaan jalan dan drainase.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi dan Kota Gorontalo serta pelaksana proyek (Kontraktor), untuk pekerjaan jalan Jhon Aryo Katili, Jalan Nani Wartabone serta Hos Cokro Aminoto, mendapatkan Peringatan Keras (Warning) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, Selasas (20/09).

Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas), Kombes Pol. Arief Budiman, S.H,S.I.K mengatakan, yang diundang dalam rapat bersama ini diantaranya, Dinas PU provinsi, yang bertanggungjawab untuk pekerjaan jalan Jhon Aryo Katili (Eks Jalan Andalas), termasuk saluran air di jalan Hos Cokro Aminoto, Kadis PU Kota Gorontalo, untuk pekerjaan jalan Nani Wartabone, serta para pemenang tender atau dalam hal ini pihak perusahaan.

“Yang kami undang itu ada tiga pemenang tender, namun satu yang tidak hadir. Meski demikian, kami telah meminta kepada Kadis PU Kota Gorontalo, agar hal ini bisa disampaikan kepada pihak kontraktor, agar dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Saya pun telah meminta informasi terkait dengan pekerjaan proyek ini, di mana proyek ini menggunakan anggaran PEN tahun anggaran 2022,” ungkapnya.

Untuk Jalan Nani Wartabone, dilakukannya pekerjaan tersebut untuk mengatasi genangan air yang selalu terjadi pada saat hujan, sekaligus melakukan revitalisasi terhadap jalan serta drainase. Demikian halnya dengan Jalan Jhon Aryo Katili.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

“Tujuan dari pekerjaan ini baik, yakni meningkatkan fungsi jalan serta mempercantik dan menata daerah. Hanya saja, sangat disayangkan, kami tidak diajak rapat koordinasi pada saat pelaksanaan proyek, sehingga kami tidak bisa memberikan saran dan masukan serta asistensi terhadap proses pekerjaannya. Yang ada, hanya permintaan pengamanan. Sementara kami tidak tahu, proyek ini akan diapakan. Kami baru tahu secara pasti, nanti setelah dilakukan pertemuan hari ini (Kemarin,red),” kata Alumnus Akpol 1997 ini.

Ditambahkan pula, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20 tahun 2010 dan dalam aturan-aturan lainnya, sudah sangat jelas tentang hak dan kewajiban penyelenggara jalan yang harus dilakukan. Pada prinsipnya, aturan dalam undang-undang tersebut, tidak boleh ada gangguan terhadap fungsi dan sarana jalan.

“Dalam aturan sudah sangat jelas, di mana ada sanksinya bahkan ada sanksi pidananya, bagi pihak yang melakukan hal-hal yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan. Nah, hal ini yang kemudian telah kami sampaikan kepada pihak Dinas PU dan juga kontraktor,” tegasnya.

Lanjut kata Kombes Pol. Arief Budiman, selama proses pekerjaan proyek, factor keselamatan pengguna jalan, menjadi tanggungjawab pelaksana proyek. Contohnya saja dengan melengkapi rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan dan lain sebagainya. Jadi tidak boleh lagi ada pengguna jalan yang kemudian mengalami kecelakaan, yang diakibatkan oleh adanya tumpukan material atau galian yang tidak diberikan tanda. Terkecuali pengendara tersebut yang lalai.

“Kalau berkaitan dengan sarana dan prasarana yang tidak dipenuhi oleh pihak kontraktor, maka ada konsekwensi hukum. Tentunya, untuk teknis pelaksanaan, lebih dipahami oleh pihak Dinas PU maupun kontraktor. Bahkan kami telah menyanggupi untuk memberikan pengamanan di lokasi proyek, apabila diperlukan,” ungkapnya.
Disisi lain, Kombes Pol. Arief Budiman berharap, agar tidak ada lagi kendaraan maupun orang, yang nyemplung di lokasi pekerjaan proyek drainase. Jika itu terjadi, maka silahkan masyarakat meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah serta pelaksana proyek. Pada prinsipnya, pekerjaan proyek ini diharapkan selesai tepat waktu.

“Rapat yang kami laksanakan ini, sebagai bentuk kepedulian dan tindaklanjut dari keluhan masyarakat. Ini pun merupakan kepedulian kami kepada pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten kota. Pada dasarnya kami selalu siap untuk berkoordinasi, untuk memberikan bantuan pengawasan maupun asistensi, jika memang pemerintah membutuhkan hal itu, sehingga kejadian-kejadian yang tidak diinginkan bisa diminimalisir,” paparnya.

Pada prinsipnya, pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas, mendukung pelaksanaan pekerjaan proyek ini. Tapi dengan catatan, harus mengikuti aturan yang mengatur.

“Apalagi yang berhubungan dengan jalan, harus dilihat keselamatan, keamanan hingga kelancaran arus lalu lintas. Itu yang menjadi tanggungjawab dari pihak instansi yang melakukan proyek perbaikan jalan. Jika ada yang melanggar, maka sudah pasti ada sanksi yang diberikan, termasuk sanksi pidana,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kontraktor LalaiPicu kecelakaan

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Jalan Di Pentadio Timur Amblas

Jalan Di Pentadio Timur Amblas

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

Friday, 24 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.