logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Pidana Menanti Kontrator Lalai, Jika Proyek Tak Dipasang Rambu Lalin Picu Kecelakaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 21 September 2022
in Metropolis
0
Pidana Menanti Kontrator Lalai, Jika Proyek Tak Dipasang Rambu Lalin Picu Kecelakaan

Dir Lantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman,S.H,S.I.K saat memimpin rapat bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) provinsi dan Kota Gorontalo, serta kontraktor yang mengerjakan pekerjaan jalan dan drainase.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi dan Kota Gorontalo serta pelaksana proyek (Kontraktor), untuk pekerjaan jalan Jhon Aryo Katili, Jalan Nani Wartabone serta Hos Cokro Aminoto, mendapatkan Peringatan Keras (Warning) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, Selasas (20/09).

Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas), Kombes Pol. Arief Budiman, S.H,S.I.K mengatakan, yang diundang dalam rapat bersama ini diantaranya, Dinas PU provinsi, yang bertanggungjawab untuk pekerjaan jalan Jhon Aryo Katili (Eks Jalan Andalas), termasuk saluran air di jalan Hos Cokro Aminoto, Kadis PU Kota Gorontalo, untuk pekerjaan jalan Nani Wartabone, serta para pemenang tender atau dalam hal ini pihak perusahaan.

“Yang kami undang itu ada tiga pemenang tender, namun satu yang tidak hadir. Meski demikian, kami telah meminta kepada Kadis PU Kota Gorontalo, agar hal ini bisa disampaikan kepada pihak kontraktor, agar dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Saya pun telah meminta informasi terkait dengan pekerjaan proyek ini, di mana proyek ini menggunakan anggaran PEN tahun anggaran 2022,” ungkapnya.

Untuk Jalan Nani Wartabone, dilakukannya pekerjaan tersebut untuk mengatasi genangan air yang selalu terjadi pada saat hujan, sekaligus melakukan revitalisasi terhadap jalan serta drainase. Demikian halnya dengan Jalan Jhon Aryo Katili.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

“Tujuan dari pekerjaan ini baik, yakni meningkatkan fungsi jalan serta mempercantik dan menata daerah. Hanya saja, sangat disayangkan, kami tidak diajak rapat koordinasi pada saat pelaksanaan proyek, sehingga kami tidak bisa memberikan saran dan masukan serta asistensi terhadap proses pekerjaannya. Yang ada, hanya permintaan pengamanan. Sementara kami tidak tahu, proyek ini akan diapakan. Kami baru tahu secara pasti, nanti setelah dilakukan pertemuan hari ini (Kemarin,red),” kata Alumnus Akpol 1997 ini.

Ditambahkan pula, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20 tahun 2010 dan dalam aturan-aturan lainnya, sudah sangat jelas tentang hak dan kewajiban penyelenggara jalan yang harus dilakukan. Pada prinsipnya, aturan dalam undang-undang tersebut, tidak boleh ada gangguan terhadap fungsi dan sarana jalan.

“Dalam aturan sudah sangat jelas, di mana ada sanksinya bahkan ada sanksi pidananya, bagi pihak yang melakukan hal-hal yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan. Nah, hal ini yang kemudian telah kami sampaikan kepada pihak Dinas PU dan juga kontraktor,” tegasnya.

Lanjut kata Kombes Pol. Arief Budiman, selama proses pekerjaan proyek, factor keselamatan pengguna jalan, menjadi tanggungjawab pelaksana proyek. Contohnya saja dengan melengkapi rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan dan lain sebagainya. Jadi tidak boleh lagi ada pengguna jalan yang kemudian mengalami kecelakaan, yang diakibatkan oleh adanya tumpukan material atau galian yang tidak diberikan tanda. Terkecuali pengendara tersebut yang lalai.

“Kalau berkaitan dengan sarana dan prasarana yang tidak dipenuhi oleh pihak kontraktor, maka ada konsekwensi hukum. Tentunya, untuk teknis pelaksanaan, lebih dipahami oleh pihak Dinas PU maupun kontraktor. Bahkan kami telah menyanggupi untuk memberikan pengamanan di lokasi proyek, apabila diperlukan,” ungkapnya.
Disisi lain, Kombes Pol. Arief Budiman berharap, agar tidak ada lagi kendaraan maupun orang, yang nyemplung di lokasi pekerjaan proyek drainase. Jika itu terjadi, maka silahkan masyarakat meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah serta pelaksana proyek. Pada prinsipnya, pekerjaan proyek ini diharapkan selesai tepat waktu.

“Rapat yang kami laksanakan ini, sebagai bentuk kepedulian dan tindaklanjut dari keluhan masyarakat. Ini pun merupakan kepedulian kami kepada pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten kota. Pada dasarnya kami selalu siap untuk berkoordinasi, untuk memberikan bantuan pengawasan maupun asistensi, jika memang pemerintah membutuhkan hal itu, sehingga kejadian-kejadian yang tidak diinginkan bisa diminimalisir,” paparnya.

Pada prinsipnya, pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas, mendukung pelaksanaan pekerjaan proyek ini. Tapi dengan catatan, harus mengikuti aturan yang mengatur.

“Apalagi yang berhubungan dengan jalan, harus dilihat keselamatan, keamanan hingga kelancaran arus lalu lintas. Itu yang menjadi tanggungjawab dari pihak instansi yang melakukan proyek perbaikan jalan. Jika ada yang melanggar, maka sudah pasti ada sanksi yang diberikan, termasuk sanksi pidana,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kontraktor LalaiPicu kecelakaan

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Jalan Di Pentadio Timur Amblas

Jalan Di Pentadio Timur Amblas

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.