Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Target Selesai 60 Hari, Libatkan OPD

Gorontalopost.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah ditargetkan selesai dalam waktu 60 hari, bahkan kurang dari itu.

Dan dalam pembahasannya, melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut hadir selama pembahasan secara bergantian, diluar dari Inspektorat, Badan Keuanga dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panses Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ariyati Polapa saat ditemui usai pembahasan yang dilakukan pada Senin (12/9) kemarin.

Ariyati menegaskan bahwa pihaknya dalam proses pelaksanaan pembahasan memiliki target waktu tersendiri yang telah disepakati. “Untuk target waktunya itu selama 60 hari, dalam artian Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah akan diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari, dan kami berusaha untuk secepatnya selesai, bahkan kurang dari target waktu yang telah ditentukan tersebut” ungkap Ariyati.

Lebih lanjut dikatakan oleh Ariyati terkait dengan pembahasan tersebut, pihaknya telah menyepakati bahwa dalam setiap pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, harus melibatkan OPD yang ada di lingkungan kerja Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut. “Dan pada pembahasan tadi, selain OPD yang memang wajib ada dalam setiap pembahasan, juga hadir OPD lainnya seperti dari Dinas Nakertrans dan lainnya” kata Ariyati.

Menurut srikandi PDIP tersebut, kehadiran OPD lainnya tersebut juga penting dalam setiap pembahasan Ranperda, karena ini menyangkut pengolahan keuangan, sehingga keterlibatan setiap OPD dalam pembahasan itu sangatlah penting. “Disisi lain, ini juga demi Ranperda yang tengah dibahas, karena selain memerlukan keterlibatan semua OPD, juga agar Ranperda tersebut lebih maksimal lagi pembahasannya” tegasnya.

Olehnya untuk setiap pembahasan, OPD digilir hadir dan disesuaikan dengan agenda pembahasan yang dilakukan. “Pada dasarnya Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah berharap agar apa yang tengah dibahas tersebut akan maksimal dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, sehingga sebum tahun 2022 berakhir, sudah dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)” tandasnya. (abk)

Comment